*Lantas bagaimana dengan alkohol yang dipakai dipakai di rumah sakit, apakah juga haram. Apakah haram kalau peluk wanita pakai parfum yang mengandung alkohol? hehehehehe *
https://suara-islam.com/inilah-jenis-usaha-dan-pekerjaan-yang-diharamkan/ *Inilah Jenis Usaha dan Pekerjaan yang Diharamkan* 22 Februari 2019 1 minute read Cetak Google+ Twitter Facebook Allah Swt berfirman: *“Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.” *(QS. Al Mulk : 15) Demikianlah prinsip Islam. Bumi ini diciptakan Allah untuk manusia dan dimudahkan buat mereka. Oleh karena itu mereka harus memanfaatkan nikmat ini dan berusaha mencari karunia-Nya dari segala penjuru. Salah satu cara memanfaatkan nikmat dari Allah Swt tersebut adalah dengan bekerja dan berusaha menjemput rezeki-Nya. Terdapat banyak bidang usaha maupun pekerjaan yang dapat dilakukan. Usaha apapun boleh dilakukan sebagai bagian dari ikhtiar, asalkan tetap dalam koridor syariat. Namun meski begitu, terdapat jenis usaha dan pekerjaan yang diharamkan oleh Islam. Karena dapat merusak masyarakat, baik dalam bidang akidah, akhlak, kehormatan dan harga diri, maupun nilai-nilai kebudayaan. Bidang usaha dan pekerjaan apa saja itu? *Pelacuran* Islam menolak dengan keras dan tidak memperkenankan seorang pun baik merdeka maupun budak untuk mencari mata pencarian dengan menjual diri. Allah Swt berfirman: *“Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.”* (QS. An Nuur : 33) *Tarian dan Seni Seks* Islam menolak pekerjaan berupa tarian erotis dan pekerjaan apapun yang dapat membangkitkan nafsu. Islam mengharamkan segala macam hubungan lawan jenis di luar pernikahan. Islam mengharamkan setiap perkataan dan perbuatan yang dapat membuka pintu hubungan yang haram ini. Inilah rahasia Al Qur’an di dalam mengungkapkan larangan berzina dengan kalimat yang ampuh: *“**Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbutan keji dan suatu jalan yang buruk.” *(Q.S. Al Isra’ : 32) Al Qur’an tidak hanya melarang berzina, bahkan mendekatinya pun dilarang. *Membuat lukisan, patung, salib, dan sebagainya.* Imam Bukhari meriwayatkan dari Said bin Abdul Hasan, dia berkata, “Aku berada di sisi Ibnu Abbas, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki seraya berkata kepadanya, ‘Wahai Ibnu Abbas, sesunguhnya aku adalah seorang laki-laki yang berpenghasilan dari hasil pekerjaan tanganku dan aku bekerja membuat gambar-gambar ini.’ Ibnu Abbas menjawab, ‘Saya tidak berkata kepadamu kecuali dengan apa yang saya dengar dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda: *“**Barangsiapa yang melukis suatu lukisan maka Allah akan mengazabnya sehingga dia dapat meniupkan ruh padanya, padahal selamanya dia tidak akan dapat meniupkan ruh padanya.”* Hal yang sama hukumnya dengan ini ialah membuat patung, salib, dan sebagainya. *Perusahaan Minuman Keras dan Narkotika* Islam mengharamkan segala persekutuan dalam masalah yang berhubungan dengan khamr, baik dalam memproduksi, mendistribusikan, maupun meminumnya. Semua orang yang terlibat dalam perbuatan ini akan mendapat laknat melalui lisan Rasulullah Saw. Narkotika, baik yang terbuat dari ganja, candu, maupun lainnya adalah sama dengan minuman yang memabukkan ini, yaitu haram mengupayakan, mendistribusikan dan memproduksinya. Islam juga melarang seorang Muslim melakukan pekerjaan atau mencari mata pencarian dengan melakukan pekerjaan yang haram seperti ini. []
