https://nasional.tempo.co/read/1180449/11-anggota-fpi-tersangka-kasus-keributan-di-tebingtinggi/full&view=ok
11 Anggota FPI Tersangka Kasus Keributan di
Tebingtinggi
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Tulus Wijanarko
Kamis, 28 Februari 2019 12:31 WIB
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
<https://statik.tempo.co/data/2015/09/16/id_437424/437424_620.jpg>
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Kepolisian menetapkan 11 anggota Front Pembela
Islam (FPI) menjadi tersangka pembuat keributan di acara harlah ke-93
Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. "Sudah ada
tersangka 11 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris
Besar Tatan Dirsan Atmaja, dihubungi, Kamis, 28 Februari 2019.
Tatan menuturkan kericuhan bermula saat acara harlah NU digelar di
Lapangan Srimersing, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, pada Rabu, 27
Februari 2019. Sejumlah orang kemudian berusaha masuk ke lokasi acara
sambil berteriak-teriak. Mereka meminta acara itu dibubarkan. "Peristiwa
terjadi di penghujung acara sekitar pukul 11.40," kata dia.
Selain meminta acara dibubarkan, Tatan mengatakan sekelompok orang itu
juga menghasut ibu-ibu yang tengah ikut pengajian untuk berdemo
membubarkan acara harlah NU. Belakangan diketahui massa yang berdemo itu
berasal dari FPI Tebingtinggi. Namun, Tatan tak menyebutkan identitas
tersangka.
Tatan mengatakan petugas pengamanan telah berupaya meminta mereka tidak
membuat kegaduhan. Namun, imbauan itu tak digubris. Akhirnya polisi
mengamankan mereka ke Kepolisian Resor Tebingtinggi.
Awalnya anggota FPI yang ditangkap berjumlah 8 orang, namun setelah
pemeriksaan jumlah itu bertambah menjadi 11 orang yang kemudian
ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menyangka sebelas orang itu melanggar Pasal 160 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6
tahun penjara.
Tempo masih berusaha memperoleh konfirmasi dari FPI atas penetapan
tersangka terhadap 11 anggotanya tersebut.
------------------------------------------------------------------------