Sidang Ratna Sarumpaet, Pengamat Hukum Pertanyakan Unsur Keonaran
Reporter:
Taufiq Siddiq
Editor:
Dwi Arjanto
Sabtu, 2 Maret 2019 13:28 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna
Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta,
Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan
dakwaan dari Jaksa penuntut umum. ANTARA Terdakwa kasus dugaan
penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang
perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang
perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut
umum. ANTARA
*TEMPO.CO*,*Jakarta*-Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul
Fickar Hadjar mempertanyakan dakwaan dalam
sidangRatna<https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet>Sarumpaet
<https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet>soal unsur keonaran terkait
pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana. Sorotan itu bisa berujung dakwaan bakal obscurr atau kabur.
Pasal itu yang mengatur tentang barang siapa, dengan menyiarkan berita
atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan
rakyat terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
*Baca :Penyebab Pengamat Hukum Pidana Sebut Dakwaan Ratna Sarumpaet Bisa
Kabur
<https://metro.tempo.co/read/1181096/penyebab-pengamat-pidana-sebut-dakwaan-ratna-sarumpaet-bisa-kabur?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_3>*
Namun kata Fickar untuk unsur keonaran yang diatur dalam Pasal 14 1946
tersebut tidak terjadi secara fisik. Hanya sebatas kegaduhan lantaran
viral di sosial media. "Unsur meberbitkan keonaran secara fisik tidak
terjadi keonaran," katanya.
Fickar menyebutkan hal ini yang harus dibuktikan dalam persidangan
dengan melalui alat bukti, keterangan saksi, ahli hingga keterangan
terdakwa nantinya agar dakwaan ini tidak menjadi obscuur.
Ratna Sarumpaet melalui penasehat hukumnya, Desmihardi, menyatakan akan
menyiapkan eksepsi atau pembelaan. “Kami akan melihat soal penerapan
dari Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 dalam kasus Bu Ratna,” ujar dia.
Eksepsi tersebut rencananya dibacakan pada sidang lanjutan Ratna
Sarumpaet pada Rabu, 6 Maret 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
*Simak pula :*
*Cerita Jaksa Soal Awal Mula Kebohongan Ratna Sarumpaet*
<https://metro.tempo.co/read/1180886/cerita-jaksa-soal-awal-mula-kebohongan-ratna-sarumpaet>
Fickar Hadjar sebelumnya menilai bahwa dakwaan yang diberikan jaksa
penuntut umum kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran
hoax bisa menjadi obscuur atau kabur.
Hal tersebut disampaikan Fickar lantaran unsur dalam pasal dakwaan
terhadapRatna
Sarumpaet<https://metro.tempo.co/read/1180780/cuitan-tokoh-yang-sempat-terperdaya-hoax-ratna-sarumpaet>tersebut
tidak terjadi dan bersifat abstrak. Seperti unsur menimbulkan kebencian
pada masyarakat pada pasal 28 ayat 2 UU Informasi Transaksi Elektrornik
yang bersifat tidak jelas, abtrak.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com