Rois Am PBNU sewaktu jadi saksi dipengadilan Penista Agama mengatakan thd 
orang kafir tidak perlu tabayun.

---In [email protected], <j.gedearka@...> wrote :

 

 
http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1627-mengakhiri-sebutan-kafir
 
http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1627-mengakhiri-sebutan-kafir

 Mengakhiri Sebutan Kafir Penulis: Media Indonesia Pada: Sabtu, 02 Mar 2019, 
05:00 WIB Editorial MI http://mediaindonesia.com/editorialshttp://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1627-mengakhiri-sebutan-kafirhttp://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1627-mengakhiri-sebutan-kafir
 
 SETIAP kali menggelar musyawarah atau konferensi besar, Nahdlatul Ulama (NU) 
selalu menghasilkan kesepakatan yang menyejukkan. Tak cuma bagi para 
pengikutnya, kesepakatan itu juga membuat seluruh anak bangsa yang mencintai 
negeri ini merasa tenteram dan damai.
 Pun demikian dengan Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar NU yang dihelat 
di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, mulai 27 
Februari hingga kemarin. Ada banyak kesepakatan, tak sedikit rekomendasi yang 
dihasilkan dalam pertemuan para ulama itu. Seperti yang sudah-sudah pula, 
kesepakatan terarah pada terwujudnya model beragama yang rahmat dan peneguhan 
terhadap semangat kebangsaan.
 Namun, yang paling menjadi sorotan kali ini ialah kesepakatan bahwa warga 
negara nonmuslim di Indonesia tidak boleh disebut kafir. Kesepakatan ini 
diambil dalam forum Bathsul Masail (Diskusi Keagamaan) Komisi Maudluiyah. NU 
berprinsip, meski berbeda agama dan keyakinan, warga nonmuslim ialah saudara 
sebangsa sehingga tidak semestinya disebut dengan sebutan yang menyakitkan.
 Kesepakatan untuk tidak menyebut warga nonmuslim sebagai kafir sekaligus 
menjadi peneguhan kesetaraan warga negara dalam pandangan Islam Ahlus-Sunnah 
wal Jama'ah yang diusung NU. Dalam konsep negara bangsa, status mereka sama 
dengan umat muslim dengan hak dan kewajiban setara tanpa ada perbedaan kasta.
 Kesepakatan untuk tidak menyebut warga nonmuslim sebagai kafir juga punya 
pijakan teologis yang kuat. Menurut para alim ulama NU, mereka tidak termasuk 
dalam kategori-kategori kafir dalam fikih, seperti muahad, dzimmi, dan harbi. 
Mereka tak layak dimusuhi karena bukan tergolong pihak yang mengganggu, 
mengancam, atau memusuhi umat muslim di Indonesia.
 Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, tiada alasan untuk menyebut warga 
beda iman sebagai kafir. Terlebih, kata dia, sebutan kafir dipakai Nabi 
Muhammad ketika berada di Mekah untuk para paganis alias penyembah berhala. 
Ketika hijrah ke Madinah, Nabi pun tak lagi menyebut umat agama lain sebagai 
kafir, tetapi nonmuslim.
 Harus kita katakan, di kalangan umat Islam di Indonesia, masih ada yang gemar 
menggunakan kata kafir untuk menyebut umat lain. Kata kafir, bahkan sering kali 
dilabelkan kepada kelompok atau individu yang berseberangan dengan ajaran yang 
mereka yakini. Tak peduli meski individu atau kelompok itu satu akidah, satu 
iman, sama-sama Islam.
 Kita sepakat, amat sepakat, dengan kesepakatan yang disepakati NU untuk tidak 
menyebut saudara-saudara kita nonmuslim dengan sebutan kafir. Bagaimanapun, 
bagi sebagian atau bahkan seluruh warga nonmuslim, sebutan itu terasa 
menyakitkan.
 Dalam kehidupan berbangsa, kata kafir punya konotasi buruk. Ia hanya  
mempertebal sekat pemisah antarsesama anak bangsa karena agamanya berbeda. Kata 
kafir juga mengandung unsur kekerasan teologis. Atribusi kafir pun terkesan 
diskriminatif, padahal seluruh warga negara sama kedudukannya kendati berbeda 
agama.
 Istilah kafir memang ada dalam ajaran Islam dan tak boleh dihilangkan. Ia 
merujuk pada orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. Namun, akan 
lebih bijak jika sebutan itu tak serta-merta diucapkan untuk menyebut 
saudara-saudara kita yang beda iman. Terlebih jika istilah itu dikapitalisasi 
demi kepentingan politik seperti yang belakangan mengemuka di negara kita.
 Dengan tidak menyebut warga nonmuslim sebagai kafir, NU telah memberikan 
contoh bagaimana seharusnya kita menjaga bangsa ini. Demikian pula dengan 
organisasi Islam terbesar lainnya, Muhammadiyah, yang sebelumnya berkomitmen 
untuk mengedepankan semangat beragama yang mencerahkan, cinta damai, cinta 
toleransi, dan cinta persaudaraan.
 Dalam kehidupan berbangsa dengan beragam agama dan keyakinan, sudah semestinya 
setiap umat mengedepankan kesejukan serta menanggalkan sikap, ucapan, dan 
tindakan yang menyakiti umat lain.
 Penyebutan kafir itu mengandung kekerasan teologis yang mesti diakhiri. Di 
bawah payung Pancasila, seluruh warga negara ialah setara, yang satu tak lebih 
unggul dari yang lain berdasarkan suku, etnik, bahkan agama.
  



  
http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1627-mengakhiri-sebutan-kafirhttp://twitter.com/home/?status=http://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1627-mengakhiri-sebutan-kafir
 

 

 

 



Kirim email ke