Rabu 06 Maret 2019, 11:14 WIB

 Dakwaan Diprotes Pengacara, Jaksa Tetap Yakin Ratna Sarumpaet Bikin Onar

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Share*0* <https://news.detik.com/berita/d-4455809/dakwaan-diprotes-pengacara-jaksa-tetap-yakin-ratna-sarumpaet-bikin-onar#>Tweet <https://news.detik.com/berita/d-4455809/dakwaan-diprotes-pengacara-jaksa-tetap-yakin-ratna-sarumpaet-bikin-onar#>Share*0* <https://news.detik.com/berita/d-4455809/dakwaan-diprotes-pengacara-jaksa-tetap-yakin-ratna-sarumpaet-bikin-onar#>1 komentar <https://news.detik.com/berita/d-4455809/dakwaan-diprotes-pengacara-jaksa-tetap-yakin-ratna-sarumpaet-bikin-onar#> Dakwaan Diprotes Pengacara, Jaksa Tetap Yakin Ratna Sarumpaet Bikin OnarRatna Sarumpaet/Foto: Lamhot Aritonang *Jakarta*- Tim pengacaraRatna Sarumpaet<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?_ga=2.132321678.1217498257.1551668328-1882200234.1500361560>menyebut dakwaan terhadap kliennya dengan pasal soal keonaran tak tepat. Tapi jaksa berkukuh dengan dakwaan yang disusun.

"Tentu kami sangat yakin," ujar jaksa penuntut umum, Payaman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (6/3/2019).

Tapi jaksa tak mau banyak menanggapi karena dakwaan merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

"Jangan ditanyakan. Karena itu menyangkut materi pokok perkara," katanya.


*Baca juga:*Ratna Sarumpaet Tetap Dukung Prabowo: Nggak ke Lain Hati <https://news.detik.com/read/2019/03/06/110603/4455804/10/ratna-sarumpaet-tetap-dukung-prabowo-nggak-ke-lain-hati>




PengacaraRatna Sarumpaet <https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?_ga=2.132321678.1217498257.1551668328-1882200234.1500361560>, Bilhuda mempertanyakan dakwaan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dialternatifkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Karena memang seyogianya pasal UU ITE tidak diterapkan ketika telah diterapkan Pasal 14 ayat 1 UU 1946. Atau sebaliknya Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 itu seyogianya tidak bisa diterapkan lagi ketika memang diterapkan UU ITE karena memang itu bertentangan dengan asas lex specialis dan lex generalis," papar Bilhuda.

Ratna Sarumpaet<https://www.detik.com/tag/ratna-sarumpaet/?_ga=2.132321678.1217498257.1551668328-1882200234.1500361560>didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.




*Baca juga:*Bela Ibu, Atiqah Bawa Nama Mahfud Md: Bukan Bikin Keonaran <https://news.detik.com/read/2019/03/06/105318/4455782/10/bela-ibu-atiqah-bawa-nama-mahfud-md-bukan-bikin-keonaran>




Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap, Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.

"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa," ujar jaksa dalam surat dakwaan.


*Baca juga:*Bacakan Eksepsi Ratna Sarumpaet, Pengacara: Dakwaan Jaksa Keliru <https://news.detik.com/read/2019/03/06/101132/4455693/10/bacakan-eksepsi-ratna-sarumpaet-pengacara-dakwaan-jaksa-keliru>


*(fdn/fdn)*


---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke