Bagus. Setelah ketahuan mencoba berbagai cara baru akhirnya tetap mengandalkan 
cara curang yang "konvensional" 
(dan masih tetap ketahuan).
Situasi yang menggiurkan untuk terus abstain / golput.

-
KPUCianjur Sebut NIK Warga China Masuk DPT Sejak 2015



Selasa05 Maret 2019, 18:12 WIB 
KPU Jambi Temukan1 WN Malaysia Masuk DPT

FerdiAlmunanda - detikNews
Jambi- Seorang warga negara (WN) Malaysia di Jambi masuk Daftar Pemilih Tetap 
(DPT)untuk Pemilu 2019. WNA bernama Tee Kim Teck itu merupakan 1 dari 10 WNA 
diJambi yang memiliki e-KTP.


"Itu dari data KPU RI, lalu dari hasil verifikasi faktual, kita memangmenemukan 
1 WNA yang masuk dalam DPT. Itu atas nama Tee Kim Teck, warga negaraMalaysia 
yang kini tinggal di Kota Jambi," kata Komisioner KPU Kota Jambi,Aditya Diar, 
saat dihubungi detikcom,Selasa (5/3/2019).


WNA yang masuk DPT tersebut berdomisili di Kota Jambi. WNA itu tinggal 
bersamakeluarga yang berada di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, dan 
berprofesisebagai pengusaha.
Adityapun meminta Pemprov menindaklanjuti temuan tersebut. Pihaknya juga 
akanmendatangi rumah WNA tersebut.

"Kitatindaklanjuti lagi, bagaimana bisa warga negara asing masuk dalam DPT. 
Apakahada kesalahan data atau bagaimana. Nanti rencananya kita akan mendatangi 
lokasirumah orang asing itu. Kalau memang betul statusnya warga negara asing, 
makaakan kita coret dari DPT, karena itu tidak boleh WNA masuk dalam DPT,"ujar 
Aditya.

Sementara itu, dari data Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, total ada 
10WNA di Jambi yang memegang e-KTP. Sepuluh orang asing yang terdata 
memilikie-KTP di Kota Jambi itu ialah warga negara Korea Selatan, India, 
Pakistan,Malaysia, Taiwan, dan Maroko.

KabidPendaftaran Penduduk Dukcapil Kota Jambi Nawawi mengatakan setiap WNA 
yangmemilik e-KTP diperbolehkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 
tentangAdministrasi Kependudukan. Mengenai temuan KPU, dia akan melakukan 
pengecekanterlebih dahulu.

"Kitap (kartu izin menetap) itu hanya bisa dikeluarkan melalui Imigrasi.Hanya 
saja bedanya buat orang asing yang memiliki e-KTP itu status warganegaranya 
tercantum di e-KTP itu. Lalu orang asing yang memiliki e-KTP memilikimasa 
berlakunya, terkait tinggal berapa lama lagi masa berlakunya orang asingitu 
berada di Indonesia yang dikeluarkan oleh Imigrasi," kata Nawawiketika 
dihubungi terpisah.
(rvk/elz)

Kirim email ke