Lho, gimana ini? Bukankah kebijakan pemerintah membagi-bagi sertifikat tanah 
kepada penduduk? 
Senin 11 Maret 2019, 14:26 WIB


Warga Cepu Blokir Jalan Tuntut Legalitas Tanah yang Ditempati


Foto: Arif Syaefudin/detikcomBlora - Ribuan warga di Kecamatan Cepu menggelar 
aksi blokir jalan nasional penghubung Blora-Bojonegoro, pada Senin (11/3/19) 
siang. Mereka menuntut kejelasan status tanah yang selama puluhan tahun ini 
mereka tempati.

Aksi warga dilakukan di pertigaan di jalan nasional penghubung Kecamatan Cepu 
menuju Kabupaten Blora. Mereka menggunakan truk trailer untuk panggung orasi di 
tengah jalan. Imbasnya, lalu lintas di sekitar lokasi pun lumpuh total.

Harpono, Koordinator umum aksi menjelaskan, aksi diikuti warga dari 4 Desa, 
yakni Desa Sarirejo, Wonorejo, Tegalrejo dan Jatirejo Kecamatan Cepu, Blora. 
Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Blora segera menerbitkan sertifikat 
tanah hak milik (SHM) warga"Tuntutan warga untuk memproses sertifikat tanah. 
Karena kita sudah menempati mulai tahun 45. Mulai nenek moyang kita, sudah 
turun temurun. Saya sendiri sudah 21 tahun menjadi ketua RT di dukuh Wonorejo, 
jadi sudah paham semua," kata Harpono dalam orasinya.


| Foto: Arif Syaefudin/detikcom |


Ia mengakui, pada tahun 2013 lalu sempat dilakukan pengukuran tanah dan proses 
sertifikasi tanah. Namun, belakangan diketahui warga bahwa sertifikat tersebut 
telah keluar dan bukan atas nama warga, melainkan atas nama pemerintah 
Kabupaten Blora.

"Kita tunggu 7 tahun tidak ada penjelasan, namun kemarin saya baru lihat kalau 
sejak 2013 sertifikat keluar atas nama Pemda. Kami tidak tahu, kami merasa 
dibohongi oleh pemerintah," terangnya.


"Kita beri waktu satu minggu untuk pemkab menerbitkan sertifikat kami. Kalau 
tidak direalisasikan kami akan demo ke Blora secara bergelombang. Dan akan 
melanjutkan aksi kami ke Jakarta untuk melaporkan ke Pak Presiden," lanjutnya.

Muhammad Husein, salah satu tokoh agama Desa Wonorejo menyebut, warga sudah 
berulang kali mengajukan pembuatan sertifikat namun selalu ditolak oleh pihak 
BPN.

"Peraturan pemerintah nomor tahun 97 nomor 24 menyebutkan seseorang yang 
mendiami wilayah selama 20 tahun dan tidak ada gugatan dari warga maupun adat, 
maka kita bisa melegalitaskannya. Itu yang jadi pegangan kita," katanya.

Kirim email ke