ANALISIS
Menakar Jeratan UU Teroris untuk Pelaku Hoaks
CNN Indonesia | Senin, 25/03/2019 09:28 WIB
Bagikan :
Aparatur Sipil Negara mengenakan kaos LAWAN HOAX saat apel di
Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 22 Maret 2019. (CNN Indonesia/Safir
Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang proses pemungutan suara Pemilu 2019
yang makin dekat, Menkopolhukam*Wiranto
<https://www.cnnindonesia.com/tag/wiranto>* ingin memastikan situasi
kondusif bagi keamanan dalam negeri terutama selama masa kampanye.
Salah satu yang disorot Wiranto soal maraknya peredaran*hoaks
<https://www.cnnindonesia.com/tag/hoaks>* terkait Pemilu Legislatif dan
Pilpres 2019. Dia melontarkan gagasan bahwa pelaku hoaks bisa dijerat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana*Terorisme <https://www.cnnindonesia.com/tag/terorisme>*. Wacana
mantan Panglima ABRI itu pun menuai prokontra.
Pengamat terorisme Rakyan Adibrata menilai jeratan UU 5/2018 tak mudah
diterapkan, terutama dalam pembuktian pelaku hoaks terlibat aksi terorisme.
Peneliti dari International Association for Counter-terrorism and
Security Profesionals (IACSP) itu mengatakan definisi terorisme dalam UU
5 tahun 2018 mengatur banyak variabel sehingga suatu tindak pidana dapat
disebut sebagai tindak pidana terorisme.
"Bila hanya memenuhi satu unsur saja, yaitu menyebarkan rasa takut yang
meluas dalam masyarakat, menurut hemat saya masih tidak cukup kuat dapat
disebut sebagai tindak pidana terorisme," katanya saat dihubungi Jumat
(22/3).
Lihat juga:
Polisi Siap Tindak Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190321215954-12-379596/polisi-siap-tindak-penyebar-hoaks-dengan-uu-terorisme/>
Pada pasal 1 ayat 2 UU5/2018 dijelaskan terorisme adalah perbuatan yang
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana
teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban
bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap
objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau
fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan
keamanan.
Pasal 1 ayat 3 dalam UU tersebut mendefinisikan kekerasan adalah setiap
perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan
sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa,
dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Lalu, pada pasal 1 ayat 4 disebutkan ancaman kekerasan adalah 'setiap
perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol,
atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam
bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut
terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan
hakiki seseorang atau masyarakat.
Itu artinya, menjerat pelaku hoaks mesti sesuai prosedur hukum yang
dibuktikan Polri sesuai definisi dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Perlu diingat, definisi itu bukan pasal karet. Sehingga kalau tidak
memenuhi unsur pidana, maka tidak bisa didakwa dengan UU No 5 Tahun
2018," katanya.
Untuk membuktikan sesuai definisi dalam UU 5/2018 itu, harus diawali
dengan melihat niat awal pelaku.
"Bagi saya tergantung/mens rea/atau niat awal pelaku. Kalau memang yang
bersangkutan masuk dalam jaringan terorisme, sengaja menyebarkan hoaks
dengan tujuan menyebarkan rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan
korban jiwa dan kerusakan fasilitas umum ataupun objek vital. Maka ya
dapat dikenakan UU nomor 5 tahun 2018," kata Rakyan.
Lihat juga:
Penyebar Hoaks Dianggap Teroris, DPR Nilai Wiranto Berlebihan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190321131248-32-379417/penyebar-hoaks-dianggap-teroris-dpr-nilai-wiranto-berlebihan/>
*2. Hoaks di Antara UU ITE dan UU Terorisme*
Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pusat Hak Asasi Muslim
(PUSHAMI) Jaka Setiawan menilai wacana Wiranto yang akan menjerat
penyebar *hoaks <https://www.cnnindonesia.com/tag/hoaks>*dengan*UU
Antiterorisme <https://www.cnnindonesia.com/tag/terorisme>*adalah
pernyataan yang panik dan tidak memahami persoalan.
"Pernyataan itu menunjukkan dia gagal paham tentang Undang-Undang
Terorisme. Sehingga, tidak lagi melihat perbedaan antara terorisme
dengan hoaks," kata Jaka.
Menurut dia, jika dilihat dari segi substansi, UU Antiterorisme itu ini
tidak bisa digunakan untuk membasmi hoaks. Hal ini merujuk pada definisi
tentang teror yang dimaksudkan dalam UU Antiterorisme.
"Nah, jadi justru kalau dia mengatakan itu (hoaks harus diberantas
dengan UU Terorisme), ini pembisiknya buat Wiranto malu," kata Jaka.
Lihat juga:
Mendagri Minta Bawaslu Jaga Pemilu 2019 dari Racun Demokrasi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190323141524-32-380012/mendagri-minta-bawaslu-jaga-pemilu-2019-dari-racun-demokrasi/>
Tak hanya itu, Jaka juga mengingatkan tidak ada satu pasal pun yang
mengatur tentang hoaks di UU Terorisme. Karenanya, ia menilai pernyataan
Wiranto sangat berlebihan dan gagal paham.
"Jadi, tolong Wiranto dan pembantu-pembantunya baca UU Antiterorisme,
jangan asal-asalan mengelola negara. Nanti bisa-bisa dia yang disebut
teroris di mata rakyat Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI, Ahmad Muzani menilai
pernyataan Wiranto tersebut berlebihan. Pria yang menjadi bagian dari
Komisi I DPR RI itu mengatakan setiap pelanggaran telah diatur dan
dijerat dengan undang-undang yang memang dibentuk atau diperuntukkan
sesuai dengan aksi kejahatan yang dilakukan.
"Bagaimana mungkin undang-undang terorisme akan digunakan, misalnya
terhadap pencurian," kata Muzani di kompleks DPR, Kamis (21/3).
Menurut politikus Gerindra tersebut, penegak hukum sudah semestinya
memperlakukan undang-undang sesuai dengan kegunaannya saat disusun dan
disahkan. Meski hoaks berpotensi ancaman, namun, kata dia,
permasalahannya berbeda. Apalagi selama ini kasus hoaks telah ditangani
dengan menggunakan UU ITE.
"Hoaks sebagai sebuah ancaman tidak ada yang tidak sepakat. Hoaks itu
selama ini digunakan dengan Undang-Undang ITE jadi jangan merasa tidak
mampu menanggulangi hoaks terus kemudian menggunakan undang-undang lain
yang itu berpotensi kepada penyalahgunaan kekuasaan," ujar Muzani.
Lihat juga:
Bawaslu akan Bentuk Tim Patroli Awasi Masa Tenang
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190323165348-32-380053/bawaslu-akan-bentuk-tim-patroli-awasi-masa-tenang/>
Senada, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai pernyataan
Wiranto berlebihan terkait penindakan kasus hoaks.
Kharis menjelaskan penyebaran hoaks harus bisa dibedakan dengan
terorisme. Menurut dia, jika hoaks dikategorikan menyebabkan keresahan
maka bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Harus bisa dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat, kalau
yang sifatnya memang menyebar keresahan betul nanti biarkan UU ITE akan
berbicara," kata politikus PKS itu.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara, mengatakan hal serupa. "Terlalu lebay
jika UU Terorisme diterapkan pada oknum-oknum yang diduga pembuat berita
hoaks."
Sementara itu anggota DPR dari Fraksi Nasdem sekaligus Wakil Ketua TKN
Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate mengatakan pernyataan Wiranto
itu sebagai peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam
menyebarkan informasi.
Hal ini karena perbuatan yang bisa saja berasal dari ketidaksengajaan
bisa berakibat terjerat undang-undang yang berat seperti Undang-Undang
Terorisme.
"Pemerintah menyampaikan pada rakyat hati-hati karena ada undang-undang
yang memungkinkan, yang mereka tidak saja kekhilafan biasa, tapi bisa
dijerat dengan undang-undang yang cukup berat dampak hukumnya itu yang
diingatkan oleh Pak Wiranto," ujarnya.
Sementara itu, Polri menegaskan dapat menjerat penyebar hoaks baik
menggunakan UU Antiterorisme maupun UU ITE.
"Karena jika penyebar hoaks menciptakan ketakutan yang berlebih bisa
masuk sebagai tindak pidana Terorisme," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3)
Lihat juga:
Bawaslu Akan Undang Pelapor Ma'ruf untuk Klarifikasi Aduan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190323143841-32-380026/bawaslu-akan-undang-pelapor-maruf-untuk-klarifikasi-aduan/>
Dedi menuturkan, pelaku hoaks dalam UU Antiterorisme bisa dijerat
terkait unsur ancaman kekerasan yang menimbulkan teror dan rasa takut.
Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki apakah pelaku masuk dalam
jaringan terorisme tertentu.
Sedangkan yang kedua adalah pendekatan preventif yakni menerapkan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Penerapan itu
dilakukan terhadap pelaku yang tak masuk dalam jaringan tertentu dan
unsur perbuatannya adalah menyebarkan hoaks.
*(tst/kid)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com