Kalau  dulu pada zaman dunia gelap sudah ada game komputer dan game mungkin
sekali para nabi juga main dan malah ada yang ketagian dan lupa pada iman.

https://kumparan.com/@kumparannews/mui-tak-haramkan-pubg-berikut-3-rekomendasi-untuk-game-online-1553606338879456361



26 Maret 2019 14:36 WIB
0
0
MUI Tak Haramkan PUBG, Berikut 3 Rekomendasi untuk Game Online
Ketua MUI yang membidangi fatwa Prof.Dr.Hj Huzaemah (kiri) Ketua komisi
fatwa MUI Indonesia Hasan Huesein Abdul Fatah (tengah) dan Sekretaris
Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kanan) ketika membuka FGD terkait isu
keterkaitan game PUBG dengan peristiwa teror di Kantor MUI, Selasa (26/3).
Foto: Helmi Afandi/kumparan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiskusi dengan pakar psikologi,
Kemenkominfo, KPAI hingga Asosiasi E-Sport membahas terkait PUBG. Pertemuan
dalam format FGD ini dilangsungkan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi,
Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3) dan berakhir pukul 06.45 WIB.

“FGD sudah selesai, ada beberapa masukan yang nanti menjadi salah satu
referensi dalam pembahasan komisi fatwa terkait dengan masalah game yang
berkonten kekerasan ini. Tadi masukan dari Dirjen Aprilia, KPAI, ahli
psikologi, asosiasi E-Sport Indonesia, juga masukan dari teman KSP,” terang
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di
Kantor MUI, Selasa (26/3).

FGD kali ini semula dikabarkan guna membahas dampak positif dan negatif
game PUBG, untuk melihat kemungkinan perlu atau tidaknya fatwa dari MUI
terhadap *game *tersebut. Namun, alih-alih menjurus ke fatwa, FGD di kantor
MUI hanya memberi beberapa catatan yang bersifat rekomendasi.
Suasana FGD terkait isu keterkaitan game PUBG dengan peristiwa teror, di
Kantor MUI, Selasa (26/3). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

Niam menerangkan, dari diskusi yang telah dilakukan, diperoleh beberapa
kesepahaman yang kemudian menjadi catatan hasil diskusi.

“Pertama, *game* sebagai produk budaya ini memiliki sisi negatif dan juga
sisi positif, untuk itu, peserta FGD memiliki kesamaan pandangan, untuk
mengoptimalkan sisi positif *game*dan salah satu ikhtiar itu adalah
mengkanalisasi melalui e-sport, untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan,
memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir
dampak negatif,” terang Niam.

“(Kedua), Untuk kepentingan optimasi kesadaran publik, Komisi Hukum MUI
mengusulkan adanya* review *Permen No. 11 Tahun 2016 yang merupakan ikhtiar
pemerintah memberikan pengaturan terhadap *game* agar bisa lebih tinggi
manfaatnya dan dicegah *mafsadah *(kerusakan) yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Niam mengatakan ada catatan terakhir untuk *game *PUBG tersebut antara lain
pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan. Di samping itu
juga pelarangan beberapa jenis *game* yang memang secara nyata berkonten
pornografi, perjudian, perilaku sosial menyimpang, dan juga konten yang
terlarang secara agama dan juga peraturan perundang-undangan.

Menurut Niam, catatan hasil FGD di atas nantinya akan menjadi acuan atau
referensi bagi pembahasan internal Komisi Fatwa MUI. Yang jelas, sejauh
ini, belum ada fatwa yang dikeluarkan terhadap *game online*, termasuk PUBG..

“Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan
peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait di dalam pendalaman
di dalam komisi fatwa,” pungkas Naim.

Diberitakan sebelumnya, FGD yang digelar di kantor MUI hari ini merupakan
bentuk respons atas maraknya isu yang mengaitkan PUBG dengan penembakan di
Selandia Baru. Momen maraknya isu tersebut diambil oleh MUI, tidak saja
untuk mendalami soal* game *PUBG, melainkan untuk membahas fenomena *game
online* secara menyeluruh.

Hadir dalam kesempatan itu yakni perwakilan MUI bidang fatwa, Huzaemah,
Ketua Komisi Fatwa MUI Indonesia, Hasan Husein Abdul Fatah, Sekretaris
Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Dari luar kelembagaan MUI, hadir dalam FGD yaitu Ketum Asosiasi E-Sport,
Eddy Lim, perwakilan bidang game online KPAI, Margaret Aliyatul Maiumunah,
Psikolog, Reza Indragiri Amril, hingga Ditjen Aprilia Kemenkoinfo, Samuel
Abrijani Pangerapan.

Kirim email ke