Anggap saja Wiranto sedang mengkampanyekan Golput.
-

Respons Wiranto, KPU Sebut Golput Tak Perlu Kena UUTeroris

CNN Indonesia | Kamis, 28/03/2019 09:04 WIB
Jakarta,CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan 
Azizmengatakan masyarakat yang tak menggunakan hak pilih alias golput takperlu 
dipidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Antiterorisme.

Demikian diutarakan Viryan saat dimintai tanggapan Hal ini merespons 
pernyataanMenkopolhukam Wiranto perihal ancaman pidana bagipengajak golput. 
Viryan mengatakan pernyataan Wiranto tersebut kurangtepat karena tak 
berlandaskan aturan perundang-undangan.

"Kalau pidana tidak usah, sebab Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017kan 
tidak mengatur hal itu," ujar Viryan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu(27/3) 
malam.

Ia mengatakan hukum Indonesia memang memandang golput sebagai hak 
politik,setara dengan memilih. Hak politik warga negara dijamin Undang-Undang 
Nomor 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Viryan mengatakan hukum Indonesia hanya mengatur larangan mengajak ataumembuat 
orang lain golput. Bahkan dalam UU Pemilu dinyatakan mengajak ataumembuat orang 
golput diancam dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36juta.

"Sehingga lebih baik, dengan cara seperti saat ini saja, yaknimengoptimalkan 
edukasi kepada masyarakat," ucapnya.

Viryan juga menegaskan ada kewajiban peserta pemilu, termasuk paslon nomor 
urut01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo 
Subianto-SandiagaUno, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar mencegah 
golput.

"KPU juga menyarankan agar peserta pemilu bisa menampilkan kontestasiterbaiknya 
sehingga para pemilih jadi tertarik," kata Viryan.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyatakan orang yang golput 
merupakanpengacau. Menurut dia, orang golput harus dipidana dengan UU Terorisme 
atauaturan lain.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHPbisa," 
ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).

Menanggapi pernyataan Wiranto soal golput, Direktur Eksekutif Insitute 
forCriminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai itu justru menimbulkan 
ketakutandi benak rakyat Indonesia.

Kemarin Anggara mengatakan kebijakan pemerintah untuk merespons kampanye 
golputdengan pidana ini jelas menunjukkan semakin berkembangnya Penal Populism, 
fenomena ketikakebijakan penghukuman yang keras diambil dengan mengikuti tren 
populer darisikap masyarakat dan dengan memanfaatkan rasa gundah masyarakat 
karena maraknyakejahatan untuk kepentingan politis.

Dia berpendapat, pengambilan kebijakan pemidanaan yang bersifat populis 
bukanbertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada karena tidak 
disertaipertimbangan-pertimbangan rasional, pelibatan ahli, atau hasil 
penelitian yangvalid, namun semata-mata dilakukan hanya untuk memperoleh 
simpati darimasyarakat..
(dhf/kid)

Kirim email ke