Anggap saja Wiranto sedang mengkampanyekan Golput. - Respons Wiranto, KPU Sebut Golput Tak Perlu Kena UUTeroris
CNN Indonesia | Kamis, 28/03/2019 09:04 WIB Jakarta,CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azizmengatakan masyarakat yang tak menggunakan hak pilih alias golput takperlu dipidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Antiterorisme. Demikian diutarakan Viryan saat dimintai tanggapan Hal ini merespons pernyataanMenkopolhukam Wiranto perihal ancaman pidana bagipengajak golput. Viryan mengatakan pernyataan Wiranto tersebut kurangtepat karena tak berlandaskan aturan perundang-undangan. "Kalau pidana tidak usah, sebab Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017kan tidak mengatur hal itu," ujar Viryan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu(27/3) malam. Ia mengatakan hukum Indonesia memang memandang golput sebagai hak politik,setara dengan memilih. Hak politik warga negara dijamin Undang-Undang Nomor 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Viryan mengatakan hukum Indonesia hanya mengatur larangan mengajak ataumembuat orang lain golput. Bahkan dalam UU Pemilu dinyatakan mengajak ataumembuat orang golput diancam dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36juta. "Sehingga lebih baik, dengan cara seperti saat ini saja, yaknimengoptimalkan edukasi kepada masyarakat," ucapnya. Viryan juga menegaskan ada kewajiban peserta pemilu, termasuk paslon nomor urut01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-SandiagaUno, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar mencegah golput. "KPU juga menyarankan agar peserta pemilu bisa menampilkan kontestasiterbaiknya sehingga para pemilih jadi tertarik," kata Viryan. Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyatakan orang yang golput merupakanpengacau. Menurut dia, orang golput harus dipidana dengan UU Terorisme atauaturan lain. "Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHPbisa," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3). Menanggapi pernyataan Wiranto soal golput, Direktur Eksekutif Insitute forCriminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai itu justru menimbulkan ketakutandi benak rakyat Indonesia. Kemarin Anggara mengatakan kebijakan pemerintah untuk merespons kampanye golputdengan pidana ini jelas menunjukkan semakin berkembangnya Penal Populism, fenomena ketikakebijakan penghukuman yang keras diambil dengan mengikuti tren populer darisikap masyarakat dan dengan memanfaatkan rasa gundah masyarakat karena maraknyakejahatan untuk kepentingan politis. Dia berpendapat, pengambilan kebijakan pemidanaan yang bersifat populis bukanbertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada karena tidak disertaipertimbangan-pertimbangan rasional, pelibatan ahli, atau hasil penelitian yangvalid, namun semata-mata dilakukan hanya untuk memperoleh simpati darimasyarakat.. (dhf/kid)
