Sumber Uang Bowo Sidik untuk "Serangan Fajar" Sudah Teridentifikasi
Sumber Uang Bowo Sidik untuk
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil
tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret
2019. ( Foto: ANTARA )
* <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://brt.st/6adx>
* <https://twitter.com/intent/tweet?text=Sumber+Uang+Bowo+Sidik+untuk+>
* <mailto:?subject=Sumber%20Uang%20Bowo%20Sidik%20untuk>
* <https://plus.google.com/share?url=?http://brt.st/6adx>
KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memberikan suap dan
gratifikasi kepada anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik
Pangarso.
Fana Suparman / YUDSabtu, 30 Maret 2019 | 08:37 WIB
*Jakarta, Beritasatu.com*- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memberikan suap dan gratifikasi
kepada anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 8 miliar tersebut dikumpulkan
dan dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar Pemilu 2019. Uang dalam
bentuk pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 itu telah dimasukkan dalam
400.000 amplop dengan 84 kardus.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari suap dan gratifikasi
dengan total sekitar Rp 8 miliar yang diterima Bowo, sebanyak Rp 1,5
miliar berasal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Suap tersebut
diberikan Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti lantaran Bowo telah
membantu perusahaannya mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT
Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) terkait jasa pengangkutan menggunakan
kapal PT HTK.
"Kalau kita identifikasi saat ini ada uang sekitar Rp 8 miliar yang
sudah berada di dalam kardus tersebut. Itu sebagian atau sekitar Rp 1,5
miliar di antaranya diduga merupakan berasal dari penerimaan pertama
sampai penerimaan keenam. Itu diduga berasal dari pihak di PT HTK," kata
Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/3/2019) malam.
Sementara Rp 6,5 miliar lainnya diduga diterima Bowo dari sejumlah pihak
lain. Febri mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi para pihak
pemberi uang tersebut.
"Ada selisihnya Rp 6,5 miliar yang lain yang juga sudah kami
identifikasi sumbernya," katanya.
Meski demikian Febri masih enggan mengungkap identitas para pihak
tersebut. Febri hanya menyebut uang tersebut diberikan kepada Bowo
lantaran posisinya sebagai anggota DPR.
"Saat ini yang bisa kami sampaikan itu diduga dari pihak-pihak yang ada
keterkaitan jabatan dengan tersangka yang merupakan anggota DPR RI ini.
Karena itulah KPK menggunakan pasal 12 B atau gratifikasi yang tidak
dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja," katanya.
Febri memastikan tim penyidik bakal terus mendalami para pihak yang
diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada Bowo. Selain itu, KPK juga
bakal mendalami perubahan bentuk yang terjadi dalam penerimaan suap dan
gratifikasi tersebut. Diduga, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo
diubah bentuknya menjadi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang
dipersiapkannya untuk serangan fajar.
"Tentu juga akan kami dalam bagaimana perubahan, misalnya, dari dugaan
penerimaan berupa ratusan juta rupiah dan Dollar AS, kemudian, diubah
menjadi Rp 50.000 dan Rp 20.000, yang kami duga itu akan digunakan
sebagai 'serangan fajar' untuk kepentingan pemilu legislatif. Karena BSP
(Bowo Sidik Pangarso) ini menjadi calon anggota legislatif di Jawa
Tengah," kata Febri.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar
Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung
sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain
Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss
Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut
ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap
dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019) hingga Kamis
(28/3/2019) dinihari.
Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali
menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk
mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT
Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT
Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari
2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT
Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen/fee/kepada PT Humpuss
Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per
metric ton. Untuk merealisasikan komitmen/fee/ini, Asty memberikan uang
sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss
Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah
proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.
Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss
Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta
dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti
rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.
Selain dari HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi
dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar
Rp 8 miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta
Selatan. Uang dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 itu sudah dimasukkan
dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus dan disimpan secara rapi di enam
lemari besi di kantor Inersia.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau
Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Sumber: Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com