Apakah jutaan warga adat ini jangan jadi WNI, akan di cabut WNI-nya?
---

Jutaan warga adat terancam gagal mencoblos, kisah Dayak Meratus hadapi pemilu 
tanpa mengenal aksara


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Jutaan warga adat terancam gagal mencoblos, kisah Dayak Meratus hadapi p...

Dirundung kemiskinan dan keterbatasan listrik hingga pendidikan, warga Dayak 
Meratus antusias mengikuti pemilu d...
 |

 |

 |



Abraham Utama dan Anindita PradanaBBC News Indonesia, melaporkan dari 
Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan   
   - 28 Maret 2019
   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage caption"Dulu tidak ada satupun guru, jadi 
saya sama sekali tidak tahu cara membaca," ujar Galuh, perempuan Dayak Meratus 
yang berharap dapat menggunakan hak pilih pada pemilu April mendatang.
Setidaknya satu juta orang dari kelompok masyarakat adat yang tinggal di hutan 
berbagai pelosok Indonesia berpotensi gagal menggunakan hak pilih karena buta 
huruf.

Atas dasar asas rahasia, mereka tak boleh didampingi kerabat saat mencoblos di 
bilik suara. Niat menitipkan harapan pada calon pemimpin agar mereka keluar 
dari jerat kemiskinan dan keterasingan pun terancam pupus.

Kurang dari 30 hari jelang pemilu, KPU urung menerbitkan kebijakan tunggal atas 
persoalan ini.

Pemilih buta huruf diminta mengidentifikasi warna dan simbol partai dalam surat 
suara, terutama yang tak memuat foto peserta pemilu.
   
   - Kasus kelaparan masyarakat adat terpencil di Maluku, wacana relokasi 
ditentang
   - Caleg disabilitas dan wakil masyarakat adat 'bisa jadi pilihan alternatif’ 
di Pemilu 2019
   - Orang Rimba: Sudah pindah agama masih belum juga dapat KTP

"Saya tidak bisa baca, dulu tidak ada guru atau sekolah, tidak ada yang 
mengajari saya membaca."

Pernyataan itu dilontarkan Liding (60 tahun), warga adat Dayak Meratus di Dusun 
Linau, Desa Pembakulan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Liding adalah satu dari ribuan warga Dayak Meratus di Hulu Sungai Tengah yang 
memegang hak pilih—belum ada data sensus resmi yang menghitung populasi 
kelompok adat ini. Setengah dari mereka tak bisa baca-tulis.

"Saya kecewa pada pemerintah, tapi tetap akan ikut dan mendukung pemilu."

"Walau sudah pernah ikut pemilu, tidak ada perubahan, kami masih miskin, masih 
susah sekali," ujar Liding saat ditemui di rumahnya, pertengahan Maret lalu.

Jika jadi menggunakan hak pilihnya, pada 17 April mendatang Liding akan 
menerima lima lembar surat suara.

Tiga dari lima surat suara itu tak dilengkapi foto, melainkan hanya berisi nama 
calon anggota DPR serta DPRD tingkat provinsi dan kabupaten.

Adapun, dua surat suara lainnya berisi foto pasangan calon presiden-wakil 
presiden dan calon anggota DPD.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionDayak Meratus tinggal di kawasan 
hutan lindung, berjarak puluhan kilometer dari pusat ekonomi dan pemerintahan 
kabupaten. Sebagian besar wilayah ini hanya dapat diakses dengan berjalan kaki.
Berdasarkan pemetaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), warga Dayak 
Meratus tersebar di sembilan kabupaten di Kalimatan Selatan.

Jumlah kelompok itu diperkirakan terdiri dari puluhan sampai ratusan ribu orang 
dan setengah dari mereka tuna aksara.

Ketidakmampuan membaca dan menulis itu berkelindan dengan kondisi serba 
terbatas dan terasing yang dihidupi orang-orang Dayak Meratus.

Dusun Linau misalnya, berjarak dua jam berjalan kaki dari pusat Desa 
Pembakulan, melewati jalan berbatu terjal yang naik-turun.

Selain jalan kaki, hanya ada opsi berkendara motor dari Pembakulan ke Linau, 
meski tak seluruh keluarga mampu membeli kendaraan roda dua ini.

Selain Pembakulan, terdapat puluhan desa lain di Pegunungan Meratus yang lebih 
sukar diakses, salah satunya Desa Juhu yang harus ditempuh 18 jam jalan kaki 
melewati hutan dan gunung.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionWarga Dayak Meratus menetap di 
hutan lindung di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan. Layanan pendidikan 
yang minim menyulitkan mereka menggunakan hak suara.
Desa Pembakulan baru mendapat fasilitas sekolah tingkat dasar pada tahun 1982. 
Hampir sebagian besar warga Meratus yang kini berusia berusia di atas 50 tahun 
tak sempat mengeyam pendidikan dasar itu.

Galuh, warga Dusun Linau, masuk kategori tersebut. Walau buta huruf dan 
berpotensi salah coblos, ia menilai pemilu adalah momentum Dayak Meratus keluar 
dari 'diskriminasi pembangunan'.

"Dulu tidak ada satupun guru, jadi saya sama sekali tidak tahu cara 
membaca....Kalau ada yang menemani, saya bisa mencoblos. Bisakah panitia 
membantu saya?" tuturnya.
   
   - Tambang emas ilegal di pedalaman Papua: Mendulang dari derita Suku Korowai
   - 'Mereka bertahan hidup makan daun': Kasus kelaparan di Maluku Tengah

Menetap di hutan sepanjang Pegunungan Meratus sejak ratusan tahun lalu, 
kelompok adat ini hidup tanpa layanan listrik.

Tak ada pula fasilitas jalan yang memadai. Sebagian besar warga Meratus memikul 
dan berjalan kaki saat memasarkan hasil bumi seperti beras, karet dan kayu 
manis ke ibu kota kabupaten, Barabai.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIA
Aspuri (46) menyebut kelompoknya tak mau menyia-nyiakan hak pilih meski harus 
berjalan kaki selama dua jam menuju tempat pemungutan suara.

"Jarak dari rumah ke TPS sekitar delapan kilometer. Kami tidak punya kendaraan, 
harus jalan kaki. Itu halangan. Tapi kami harus memilih, jadi kami akan tetap 
jalan ke sana," ujarnya.

"Kami berharap yang terpilih menjadi pemimpin akan memperhatikan desa kami."

"Kami ketinggalan, dari ekonomi, jangkauan listrik, pendidikan, kami sangat 
lemah karena tempat tinggal kami jauh," kata Aspuri.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionWarga Dayak Meratus berkumpul di 
balai adat Dusun Linau untuk membincangkan pemilu.
Merujuk data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah penduduk buta huruf 
di Indonesia mencapai 3,4 juta orang pada tahun 2018.

Sebagian besar warga tuna aksara ini berusia di atas 45 tahun. Mereka adalah 
bagian dari komunitas adat atau penduduk di kawasan yang disebut pemerintah 
dengan istilah 3T: terpencil, tertinggal, dan terluar.

Adapun menurut catatan AMAN, setidaknya satu juta anggota masyarakat adat tak 
bisa membaca.

Menurut Robby, pegiat AMAN di Hulu Sungai Tengah, warga Dayak Meratus yang tuna 
aksara semestinya diperlakukan seperti kelompok disabilitas.

Artinya, kata Robby, mereka yang buta huruf diperkenankan mendapat pendampingan 
dari kerabat saat mencoblos di bilik suara.

"Namun KPU tidak kunjung memberi rujukan bagi pemilih tuna aksara yang hendak 
memilih. Ini memunculkan kegamangan di kalangan warga Meratus," ujar Robby.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage caption"Desa Pembakulan terpencil dan 
tertinggal, warga merasa masih dijajah karena belum merasakan hasil pembangunan 
seperti listrik dan jalan," kata Damanhuri.
Damanhuri, Kepala Desa Pembakulan, menyebut warga Meratus yang buta huruf 
khawatir suara mereka bakal sia-sia, baik akibat salah coblos maupun surat 
suara yang berpotensi dianggap tidak sah.

Apalagi, kata Damanhuri, warga Dayak Meratus kini cenderung bakal memberi suara 
untuk dua anggota komunitas adat mereka yang bertarung di tingkat DPRD 
kabupaten.

"Yang jelas, suara kan hak mereka, tapi suara itu harus bermanfaat," ujarnya.

"Warga jelas antusias karena mereka ingin mendapat pengakuan adat melalui 
anggota dewan yang mereka usung. Kalau tidak memilih, harapan itu tidak akan 
jelas."

Saat dikonfirmasi, KPU mengaku belum dapat memberi solusi menyeluruh bagi 
pemilih buta huruf, termasuk di kelompok adat. Pemegang hak suara tuna aksara 
hanya diminta mengidentifikasi pilihan mereka melalui warna maupun simbol 
partai dalam surat suara.

"Surat suara kan tidak hanya tulisan, tapi ada gambar, mungkin itu bisa 
dikenali oleh mereka," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, di 
Jakarta, 25 Maret lalu.

Jalan keluar lain yang disebut Evi berlaku bagi pemilih tuna aksara yang masuk 
kategori tua atau renta. Mereka, kata Evi, dapat mengajukan formulir 
pendampingan ke panitia pemungutan suara.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionLayanan listrik belum masuk ke 
Pegunungan Meratus, tempat tinggal warga adat Dayak Meratus.
'Akibat KTP, warga adat juga kehilangan suara'

Persoalan buta huruf adalah satu dari sederet hambatan masyarakat adat untuk 
berpartisipasi dalam pemilu. Permasalahan besar lainnya dipicu aturan soal KTP 
elektronik sebagai dasar penggunaan hak suara.

AMAN mencatat, saat ini 3,2 juta anggota kelompok adat tinggal di kawasan hutan 
lindung dan konservasi. Setengah dari populasi itu tak memiliki e-KTP.

Kendala geografis menyulitkan mereka merekam e-KTP ke kantor Dinas Kependudukan 
yang berada di luar hutan.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan sistem penerbitan kartu 
identitas nasional merujuk pada batas dan kode wilayah. Padahal, tak ada 
domisili pasti bagi warga adat di kawasan hutan.

"Mereka warga desa tertentu, turun-menurun di sana, tapi belum punya e-KTP. Ini 
harus dicari jalan keluar," kata pakar pemilu, Hadar Nafis Gumay.

"Seharusnya ada orang yang mendampingi warga adat yang mengkonfirmasi bahwa 
betul mereka adalah warga desa tersebut dan telah lama tinggal di sana."

"Penyelenggara pemilu juga bisa datang mengecek pemilih satu persatu, lalu 
membuatkan kartu pemilih. Intinya hal seperti itu sebenarnya bisa diupayakan," 
kata Hadar.
Hak atas fotoBBC NEWS INDONESIAImage captionKehidupan Dayak Meratus di Hulu 
Sungai Tengah bergantung pada tanah ulayat dan sungai Batang Alai. Mereka 
berharap pemerintah tak akan menerbitkan izin pertambangan di Meratus.
Merujuk surat Dirjen HAM, Mualimin Abdi, kepada KPU dan Kementerian Dalam 
Negeri, tertanggal 10 September 2018, kini terdapat 777 kelompok adat yang 
tinggal di dalam hutan lindung dan 121 komunitas adat di hutan konservasi.

Mereka yang rentan kehilangan hak pilih akibat tak memiliki e-KTP antara lain 
kelompok adat Nolobuhu di Jayapura dan komuntas adat Rakyat Penunggu di Deli 
Serdang.

Mualimin berkata, KPU perlu melakukan tindakan khusus untuk memastikan 
kesetaraan kesempatan pada seluruh kelompok warga dalam pemilu, terutama bagi 
masyarakat adat.

KPU juga direkomendasikan membuka TPS keliling di kawasan hutan, khususnya yang 
terisolasi akibat konflik agraria dan konservasi.

Namun hingga saat ini, kata Evi Novida dari KPU pusat, "pemilih adalah mereka 
yang mempunyai e-KTP."

Evi berkata, ketentuan itu hanya dapat berubah jika Mahkamah Konstitusi 
mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 tentang 
Pemilu.

Kirim email ke