*Setahu saya dalam Al Quran [ 3:28 dan 5:51] dilarang orang kafir, Nasrani
dan Yahudi menjadi pemimpin, tetapi kalau mengenai sewa rumah, bangunan,
ruang atau kamar mungkin sesuatu yang baru.*

https://nasional.tempo.co/read/1191743/pelukis-di-yogyakarta-ditolak-ngontrak-karena-menganut-katolik
*Pelukis di Yogyakarta Ditolak Ngontrak karena Menganut Katolik*

Reporter:
*Shinta Maharani (Kontributor)*

Editor:
*Juli Hantoro*

Selasa, 2 April 2019 16:09 WIB

0 KOMENTAR
<https://nasional.tempo.co/read/1191743/pelukis-di-yogyakarta-ditolak-ngontrak-karena-menganut-katolik/full&view=ok#comments>

18536
[image: Pelukis beragama Katolik, Slamet Jumiarto di rumah kontrakan Dusun
Karet, Pleret, Bantul, Yogyakarta. Slamet ditolak masuk kampung Dusun Karet
karena beragama Katolik. TEMPO/Shinta Maharani]
<https://statik.tempo.co/data/2019/04/02/id_831232/831232_720.jpg>

*Pelukis beragama Katolik, Slamet Jumiarto di rumah kontrakan Dusun Karet,
Pleret, Bantul, Yogyakarta. Slamet ditolak masuk kampung Dusun Karet karena
beragama Katolik. TEMPO/Shinta Maharani*

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Slamet Jumiarto, seorang pelukis
di Yogyakarta <https://www.tempo.co/tag/yogyakarta> ditolak mengontrak di
Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah
Istimewa Yogyakarta. Alasannya, Slamet merupakan seorang penganut Katolik.

Baca juga: Kevikepan Yogya: Ada Dua Peristiwa Sebelum Pemotongan Nisan Salib
<https://nasional.tempo.co/read/1157047/kevikepan-yogya-ada-dua-peristiwa-sebelum-pemotongan-nisan-salib>

Penolakan ini berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pada 2015. Aturan itu
melarang pendatang dari kalangan non-muslim dan aliran kepercayaan. Aturan
dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Desa Kelompok Kegiatan Dusun Karet
Desa Pleret Kecamatan Pleret Bantul tentang Persyaratan Pendatang Baru di
Pedukuhan Karet. Syaratnya adalah pendatang baru harus beragama Islam.

Penduduk Pedukuhan Karet juga keberatan menerima pendatang baru yang
menganut aliran kepercayaan dan agama non-Islam. Bila pendatang baru tidak
memenuhi ketentuan itu, maka ia mendapatkan sanksi berupa teguran lisan,
tertulis, dan diusir dari Pedukuhan Karet.


Aturan tertanggal 19 Oktober 2015, ditandatangani Kepala Dusun Karet
Iswanto dan Ketua Kelompok Kegiatan Dusun Karet Ahmad Sudarmi.

Slamet, pengontrak rumah tersebut mengatakan penolakan terjadi pada
Sabtu,30 Maret 2019. Ia menemui Ketua RT dan tokoh masyarakat kampung
tersebut. "Mereka menyatakan ada kesepakatan tertulis bahwa non-muslim
tidak boleh tinggal di Dusun Karet," kata dia di rumah kontrakannya di
Dusun Karet, Selasa, 2 April 2019.

Slamet mengontrak di rumah seluas 11×9 meter persegi bersama isterinya,
Priyati dan dua anaknya. Lukisan berkarakter realis banyak dipajang di
dinding rumah yang berdiri di lingkungan RT 8.

Slamet dan keluarga semula hendak mengontrak selama satu tahun di kampung
tersebut. Tapi, ia terbentur dengan aturan kampung. Tokoh masyarakat
kemudian mengundang dia untuk datang dalam forum mediasi. Kesepakatannya
adalah Slamet bisa tinggal selama 6 bulan. Tapi, Slamet menolaknya. "Lebih
baik saya pindah dari kampung ini karena tidak nyaman," kata Slamet.

Perupa asal Semarang ini menyatakan aturan diskriminatif tersebut harus
segera dicabut. Dia berharap tidak ada aturan serupa di kampung lainnya di
Yogyakarta.

Slamet sebelumnya berpindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya
bersama keluarga di Yogyakarta.
<https://nasional.tempo.co/read/1156500/heboh-nisan-tanda-salib-dipotong-di-yogya-begini-kronologinya>
Ia
menghitung sudah 14 kali berpindah kontrakan sejak 2001-2019. Perlakuan
diskriminatif karena dia Katolik baru ia rasakan kali ini.

Baca juga: *Nisan Jemaat Tak Boleh Pakai Tanda Salib, Gereja Kotagede
Pasrah
<https://nasional.tempo.co/read/1156543/nisan-jemaat-tak-boleh-pakai-tanda-salib-gereja-kotagede-pasrah>*

Slamet mengunggah pengakuannya tentang penolakan tersebut melalui video.
Videonya beredar luas melalui pesan whatsApp. Dalam video itu, Slamet
menyatakan dirinya dan keluarga ditolak mengontrak di kampung tersebut
karena adanya aturan kampung yang menyebutkan non-muslim tidak boleh
tinggal di sana.

Ketua Kelompok Kegiatan Dusun Karet Ahmad Sudarmi mengatakan aturan yang
ditetapkan sejak 2015 itu hasil kesepakatan antara tokoh agama,tokoh
masyarakat, dan warga kampung. "Aturan ada karena masukan tokoh agama,"
kata dia.

Tujuan dibuatnya aturan itu, kata dia supaya kampung tersebut aman dan
damai. Mayoritas tokoh masyarakat meminta agar siapapun yang mengontrak
maupun membeli rumah harus sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam
aturan itu.

Ahmad menyatakan dirinya tidak tahu bila aturan itu diskriminatif dan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. "Itu kelalaian. Bisa jadi
pelajaran agar ketika memutuskan sesuatu lebih hati-hati," kata dia.

SHINTA MAHARANI

Kirim email ke