Mantan Bendahara Akui Aliran Rp 6,3 Miliar untuk Kempora
[image: Mantan Bendahara Akui Aliran Rp 6,3 Miliar untuk Kempora]
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad
Hamidy (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang
dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). Ending
didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian
Pemuda dan Olahraga Mulyana agar membantu mempercepat proses persetujuan
dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI. ( Foto:
ANTARA FOTO / Sigid Kurniawan )

   - <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://brt.st/6ax4>
   -
   
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Mantan+Bendahara+Akui+Aliran+Rp+6,3+Miliar+untuk+Kempora&url=http://brt.st/6ax4&via=beritasatu&related=@beritasatu>
   -
   
<?subject=Mantan%20Bendahara%20Akui%20Aliran%20Rp%206,3%20Miliar%20untuk%20Kempora&body=http://brt.st/6ax4>

Dana diberikan karena banyak tagihan pasca-SEA Games 2017 Kuala Lumpur yang
belum dibayar.
Fana Suparman / HA Kamis, 4 April 2019 | 21:03 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Kempora) Supriyono mengakui adanya aliran dana sebesar
Rp 6,3 miliar dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke kementerian
yang dipimpin Imam Nahrawi tersebut.

Pengakuan ini diungkapkan Supriyono saat bersaksi dalam sidang perkara
dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui
Kempora dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Mulanya, Jaksa KPK mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik
Supriyono. Dalam BAP tersebut, Supriyono mengakui pernah menerima uang Rp
250 juta, Rp 50 juta, dan Rp 6,3 miliar di luar uang Rp 1 miliar yang
diklaimnya dipinjam dari KONI.

Uang Rp 6,3 miliar tersebut menurut dia untuk menutupi kegiatan olahraga
tahun 2017. Menjawab pertanyaan Jaksa, Supriyono mengakui pernah menerima
uang tersebut.

"Iya benar, jadi pada 2017 ada beberapa kegiatan setelah SEA Games belum
terbayar, sudah diajukan untuk dibayar tapi tetap belum cair, akhirnya
disepakati ada bantuan dari KONI untuk *reimburse*," kata Supriyono
menjawab pertanyaan Jaksa.

Supriyono mengatakan, uang Rp 6,3 miliar itu merupakan bentuk pinjaman yang
harus dikembalikan Kempora ke KONI. Namun, hingga kini uang tersebut belum
dikembalikan oleh Kempora ke KONI.

"Belum dikembalikan, karena anggaran tidak bisa cair, makanya pinjam ke
KONI," ungkap Supriyono.

Supriyono menjelaskan alasan Kempora meminjam uang kepada KONI. Menurutnya,
usai perhelatan SEA Games 2017 yang digelar di Kuala Lumpur, Kempora
mendapat banyak tagihan terkait pelaksanaan perhelatan olahraga se-Asia
Tenggara tersebut. Tagihan itu berupa akomodasi atlet sebesar Rp 200
miliar, anggaran Rp 500 miliar.

Dikatakan, proses untuk mengajukan pencairan ke pemerintah pusat sulit,
sementara Kempora sudah ditagih untuk pelunasan sejumlah pengeluaran untuk
SEA Games.

"Jadi waktu saya jadi BPP, tahun 2017 tagihan akomodasi atlet Rp 200
miliar, anggaran Rp 500 miliar, pulang SEA Games utang belum kebayar sama
sekali. Semua hotel ancam mau somasi. Bagaimana cara untuk bisa bayar?
Untuk proses pengajuan anggaran ke negara agak sulit harus melewati pokja
sementara pokja karena tidak tahu proses pencarian hotel tidak berani tanda
tangan. Jadi saya mau mundur karena tidak kuat cari uang, karena setiap ada
yang minta bayar, perintah dari pimpinan 'tolong carikan, usahakan'," kata
Supriyono yang mundur dari Kempora pada Maret 2018.

Supriyono mengatakan uang Rp 6,3 miliar dari KONI diterima dalam bentuk
tunai. Setelah menerima uang tersebut langsung disetorkan ke rekening induk
cabang olahraga squash.

"Diterima *cash*, langsung dimasukkan ke rekening squash. Induk cabang
olahraga dulu masih saya pegang,‎" tuturnya.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara
Umum KONI Jhonny E Awuy telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi
Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, PPK Kempora Adhi Purnomo
dan staf Kempora Eko Triyanto dengan mobil merk Fortuner dan uang ratusan
juta. Suap ini diberikan dua petinggi KONI tersebut untuk mempercepat
proses persetujuan dan pencairan dana hiba‎h dari pemerintah melalui
Kempora kepada KONI.

Sumber: Suara Pembaruan

Kirim email ke