Bawaslu sudah berdoa untuk memeriksa Luhut?

Asep menegaskan, tidak ada intervensi dalam penanganan kasus Sulman meski 
saatdiperiksa dia didampingi pejabat Polda Jabar.
-
DoaEks Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman usai Diperiksa Bawaslu di Garut

KONTRIBUTOR GARUT, ARI MAULANA KARANGKompas.com- 04/04/2019, 20:29 WIB
GARUT,KOMPAS.com - Mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz, Kamis 
(4/4/2019),menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Garut di Jalan Pramuka, 
Garut Kota.
Sulmanmulai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi Kabid Hukum 
PoldaJabar, Kombes Yoeslan.Pemeriksaanberlangsung kurang lebih dua jam. Sekitar 
pukul 14.55 WIB, Sulman pun keluardari ruang aula Bawaslu Garut.
Kepadawartawan, Sulman tidak bicara banyak ketika dimintai komentarnya 
soalpemeriksaan.
Sulmanhanya mengatakan bahwa dirinya mendoakan agar Pemilu 2019 berjalan aman 
dandamai dan Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang diharapkan rakyat.
"Sudah,sudah dijawab. Doakan saja semoga Pilpres 2019 berjalan aman, damai dan 
rakyatIndonesia mendapatkan pemimpin yang diharapkan rakyat," katanya.
Sulman pun enggan berkomentar banyak saat ditanya soal berapa pertanyaan 
yangdisampaikan Bawaslu kepada dirinya.
"Nantitanyakan saja ke Bawaslu (berapa pertanyaan)," jelas Sulman sambil 
berlalukeluar kantor Bawaslu Garut.
Selainmemeriksa Sulman, Bawaslu juga memeriksa tiga kapolsek di wilayah hukum 
PolresGarut. Ketiganya adalah Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar, 
KapolsekGarut Kota Kompol Uus Susilo dan Kapolsek Kadungora Kompol Jajang 
Rahmat.
KomisionerBawaslu Kabupaten Garut bidang penindakan, Asep Nurjaman, usai 
pemeriksaanmenyampaikan, ada 15 pertanyaan yang disampaikan kepada Sulman. 
Semuanyaseputar pernyataan Sulman soal netralitas Polri.
Asepmenegaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan apa yang disampaikan Sulman 
dalampemeriksaan.
"Kamibelum bisa sampaikan saat ini sebelum pembahasan dan pleno," jelas Asep.
Plenopembahasan keterangan dari Sulman, menurut Asep, akan menentukan apakah 
yangdisampaikan Sulman memenuhi syarat formal atau material pelanggaran 
Pemilusesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018.
Asep menegaskan, tidak ada intervensi dalam penanganan kasus Sulman meski 
saatdiperiksa dia didampingi pejabat Polda Jabar.
"Tidakada intervensi, hanya pendampingan saja. Yang hadir (pejabat Polda 
yangmendampingi), tidak diperkenankan beri tanggapan atau jawaban," katanya.
Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana KarangEditor : Farid Assifa

Kirim email ke