*Agaknya bukan hanya kalau tidak janji tidak akan menang Pilkada dan
Pemilu, tetapi juga kalau tidak ditebarkan sembako/duit tidak akan menang.
Alangkah murah nilai hak demokrasi di negara neo-Mojopahit selama ini.*



https://www.harianterbit.com/nasional/read/105214/12-Hari-Jelang-Masa-Pencoblosan-Uang-dan-Sembako-Ditebar



*Serangan Fajar Dimulai* *12 Hari Jelang Masa Pencoblosan, Uang dan Sembako
Ditebar*

Safari

Kamis, 04 April 2019 - 10:41 WIB

[image: 12 Hari Jelang Masa Pencoblosan, Uang dan Sembako Ditebar]Kampanye
Tolak Politik Uang. Ist

*Jakarta, HanTer— Dua belas hari menjelang pencoblosan pemilu legislatif
dan pemilu presiden, aksi ‘serangan fajar’ berupa bagi-bagi uang dan
sembako ditengarai sudah dimulai. Hal ini terlihat dari 400 ribu amplop
berisi uang hasil OTT KPK yang digunakan untuk ‘serangan fajar’.  Selain
itu,  anggota DPR RI dari Partai NasDem, Akbar Faisal dan Juru Bicara BPN
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dedi Gumelar pada acara ILC tvOne,  Selasa
(2/4/2019) malam, mengakui ‘serangan fajar’ sudah berlangsung.*

Pada acara itu, Dedi Gumelar menyatakan, meski sulit membuktikan, dalam
konteks pribadi terjadi di lapangan. “Di dapil saya, dimana pun pasti akan
terjadi karena kekuasaan," kata dedi yang saat ini menjadi caleg.

Menurutnya, 'serangan fajar' yang dilakukan oleh caleg sama saja sedang
melakukan penghinaan terhadap kedaulatan rakyat. "Caleg menyuap rakyatnya,
itu kan lagi melakukan penghinaan terhadap kedaulatan rakyatnya itu
sendiri," ujar Dedi.

Akbar Faisal malah menyebut di dapilnya aksi ‘serangan fajar’ sudah
dilakukan. Ia mengajak masyarakat untuk melawan terhadap aksi para caleg
yang ingin mendapatkan suara dengan menyogok rakyat.

"Bagaimana mereka menggerakan ASN, guru-guru diminta untuk menyumbang
suara *gitu
lho* ya. Saya berjanji akan menghadapi mereka," tegas Akbar.

*Caleg dan Pilpres*

Soal bagi-bagi uang ini juga diakui Koordinator Aliansi Lembaga Analisis
Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto. Menurutnya, akibat
penegakan hukum pemilu yang lemah, tak heran 12 hari jelang pencoblosan
pada 17 April 2019 nanti ada caleg dan tim Pilpres yang bagi-bagi uang dan
sembako. Padahal, secara kelembagaan pengawas pemilu, struktur dan
fasilitas hukum telah tersedia dari tingkat pusat hingga pelosok daerah.

"Para pengawas pemilu mendapatkan gaji, maka sudah seharusnya, kesadaran
penegakan hukum yang menjadi tugas dan fungsi pokok sebagai pengawas pemilu
harus dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Adri
Zulpianto kepada *Harian Terbit*, Rabu (3/4/2019).

Adri menilai, lemahnya sistem pengawasan pemilu karena beberapa faktor.
Pertama, karena ada rasa takut terhadap para peserta pemilu atau kepada
para calon, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, tidak dapat
ditindak lanjuti oleh pengawas pemilu. Kedua, netralitas pengawas pemilu
yang bermasalah, sehingga penegakkan hukum menjadi tebang pilih. Ketiga,
adanya beleid-beleid hukum dalam UU pemilu yang tidak mampu difahami secara
tekstual oleh penyelenggara pemilu.

"Hingga saat ini masih terdapat kerancuan antara beleid satu dengan yang
lainnya. Akibatnya, penegakkan hukum pemilu menjadi tidak dapat dipastikan
pasal mana yang akan digunakan," jelasnya.

Dia memaparkan, lemahnya penegakan hukum yang diperankan oleh Bawaslu
mengakibatkan terjadinya pelanggaran yang diulang-ulang. Akibatnya
pelanggaran tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang kemudian dianggap lumrah
oleh peserta pemilu. Ditambah juga kesadaran politik peserta pemilu yang
masih minim, dan lemahnya pendidikan politik di parpol. Sehingga
menyebabkan kurangnya etika berpolitik peserta pemilu sebagai aktor utama
kontestan di pemilu.

"Adanya pelanggaran tersebut, dapat menjadi bukti bahwa partai politik
gagal membangun sistem pendidikan dan kesadaran politik bagi para kadernya
atau kepada para calonnya," tandasnya.

*Selalu Ada*

Dihubungi terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas
Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yuris Rezha mengatakan, untuk mewujudkan
pemilu yang jujur dan adil maka pihaknya selalu menghimbau caleg-caleg
untuk tidak melakukan politik uang. Yang perlu diingat dari politik uang
yakni politik uang tidak hanya berupa uang namun juga bisa berupa barang,
jasa atau hal lain yang dikecualikan dalam undang-undang.

"Harus diingat, pidana pemilu soal politik uang tidak hanya bisa menjerat
caleg yang membagi uang atau barang, tapi menjanjikan uang dan barang
kepada pemilih disertai dengan ajakan untuk memilih calon atau partai
tertentu juga dapat terkena sanksi politik uang," jelasnya.

Yuris memaparkan, setiap pemilu selalu ada aksi bagi-bagi uang dan sembako
karena partai politik telah gagal mengontrol caleg-calegnya. Selama ini
parpol kesulitan membentuk sistem pendanaan yang baik dan kurang serius
dalam membekali para calegnya untuk menjaga integritas. Bahkan seringkali
caleg juga tidak mendapat gagasan atau program yang akan dijalankan partai.
Akibatnya dalam berkampanye mereka memilih jalan pintas dengan melakukan
politik uang.

Yuris mengungkapkan, untuk mewujudkan agar para caleg bisa berintegritas
tidak membutuhkan waktu yang lama. Karena pada dasarnya ketika parpol mau
berbenah maka tentu akan meningkatkan kualitas para calegnya juga. Semua
itu bisa terwujud dari komitmen masing-masing parpol untuk meninggalkan
budaya politik uang dan sembako.

Seperti diwartakan, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik
Pangarso terjaring dalam OTT KPK, Kamis (28/3/2019). Dalam OTT tersebut,
KPK juga berhasil menemukan 84 kardus yang berisi 400 ribu amplop dengan
isian uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan 50 ribu. Total keseluruhan sekitar
Rp 8 miliar.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan amplop-amplop berisi uang
diduga dipersiapkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Uang
tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah
Pemilihan Jawa Tengah II.

*#SERANGANFAJAR* <https://www.harianterbit.com/readtag/SeranganFajar>

Kirim email ke