*Agaknya pembentukan KPK sesuai sanubari dan kehendak akal bulus rezim yang
terdiri dari berbagai macam tikus rakus ialah supaya seperti Komnas HAM,
yaitu bertugas menyelidiki dan membuat laporan tentang situasi  HAM dan
pelanggarannya untuk kemudian diarkifkan, jadi tidak mempunyai kekuatan
hukum apapun untuk dihadapkan pelanggar HAM ke pengadilan. Jadi sekadar
hanya mau diberikan gambaran kepada masyarakat dan dunia luar bahwa rezim
neo-Mojopahit adalah negara hukum sesuai selera Universal Declaration of
Human Rights dan konvensi-konvensi lain seperti International Convention
against Torture or Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment.* *Begitulah gambaran singkatnya.*

https://nasional.tempo.co/read/1194169/5-poin-petisi-pegawai-kpk-soal-hambatan-yang-dikeluhkan-penyidik?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Web%20Notif&utm_campaign=Nasional_Rhm&utm_content=&utm_term=
*5 Poin Petisi Pegawai KPK Soal Hambatan yang Dikeluhkan Penyidik*

Reporter:
*M Rosseno Aji*

Editor:
*Rina Widiastuti*

Rabu, 10 April 2019 09:46 WIB


<https://statik.tempo.co/data/2018/12/30/id_807717/807717_720.jpg>*Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait barang bukti OTT
kasus korupsi pejabat Kementerian PUPR, saat konferensi pers di Gedung KPK,
Jakarta, Ahad dini hari, 30 Desember 2018. ANTARA*

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Sejumlah Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK <https://www.tempo.co/tag/kpk>) mengirim petisi
kepada pimpinan pada 29 Maret 2019. Pembuat petisi, yang terdiri atas
penyidik dan penyelidik, itu mengungkapkan pelbagai hal di bagian
penindakan yang justru mereka mereka anggap merintangi tugas pemberantasan
korupsi, seperti pengembangan perkara lebih tinggi, kejahatan korporasi,
dan tindak pencucian uang.

*Baca juga: *

Dalam petisi tersebut, 114 penyidik dan penyelidik mengemukakan lima
penyebab terhambatnya penanganan perkara korupsi di KPK. Wakil Ketua KPK,
Saut Situmorang mengatakan pimpinan sudah menerima petisi tersebut dan
sedang mempelajarinya. "Kami perlu pelajari dulu apa isinya," kata Saut,
seperti dikutip dari Koran *Tempo*, Rabu, 10 April 2019.

Direktur Penindakan KPK Inspektur Jenderal Firli dikonfirmasi melalui pesan
singkat dan surat belum menanggapi. Namun, juru bicara KPK, Febri Diansyah
memastikan surat itu sudah sampai ke tangan Firli. Berikut adalah poin
keberatan para pegawai KPK:


*1. Hambatan penanganan perkara*

Pegawai KPK mempersoalkan terhambatnya penanganan perkara di tingkat
kedeputian penindakan. Penundaan tersebut dinilai tanpa alasan jelas dan
terkesan mengulur waktu hingga berbulan-bulan sampai pokok perkara selesai.
Penundaan itu dianggap berpotensi menghambat pengembangan perkara ke level
pejabat lebih tinggi.

*2. Tingkat kebocoran tinggi*

Pegawai KPK menyatakan beberapa bulan belakangan penyelidikan kerap bocor
hingga berujung kegagalan pada operasi tangkap tangan. Kebocoran itu
berefek pada munculnya ketidakpercayaan di antara pegawai dan pimpinan
serta membahayakan keselamatan personel di lapangan.

*3. Perlakuan khusus kepada saksi*

Sejumlah pegawai mengalami kesulitan memanggil saksi pada level jabatan
tertentu. Selain itu, sejumlah saksi juga mendapatkan perlakuan istimewa.

*4. **Kesulitan penggeledahan dan pencekalan*

Pegawai memprotes pengajuan rencana penggeledahan pada beberapa lokasi
tidak diizinkan. Hal itu membuat penyidik kesulitan mengumpulkan barang
bukti. Selain itu, pencegahan ke luar negeri kerap tidak disetujui tanpa
alasan jelas.

*5. Pembiaran dugaan pelanggaran berat*

Beberapa dugaan pelanggaran berat oleh oknum di penindakan dinilai tidak
ditindaklanjuti secara transparan di pihak Pengawas Internal. Dalam
beberapa kasus, kode etik diterapkan dengan sangat ketat, tapi di kasus
lain berjalan lamban dan penerapan sanksinya kerap menghilang.

*Baca juga: **Wadah Pegawai KPK Desak Teror Novel Masuk Materi Debat Capres
<https://nasional.tempo.co/read/1162078/wadah-pegawai-kpk-desak-teror-novel-masuk-materi-debat-capres>*

Kirim email ke