https://www.antaranews.com/berita/826906/masyarakat-malut-diimbau-tidak-memilih-karena-pemberian-uang



Masyarakat Malut diimbau tidak memilih karena pemberian uang

 Jumat, 12 April 2019 08:02 WIB
[image: Masyarakat Malut diimbau tidak memilih karena pemberian uang]

Contoh lima surat suara untuk Pemilu serentak 17 April 2019.(reprensi pihak
ketiga) (/)
Ternate (ANTARA) - Masyarakat Maluku Utara (Malut) diimbau saat menyalurkan
hak pilih pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres)
17 April 2019 nanti, tidak didasarkan atas pemberian uang atau materi
lainnya.

"Memilih karena pemberian uang atau materi lainnya itu sama artinya dengan
memberi peluang lolosnya orang bermental korupsi," kata pemerhati politik
di Malut Sudirman di Ternate, Jumat.

Orang bermental korupsi kalau terpilih pasti akan berusaha mengembalikan
uang yang telah digunakan membeli suara rakyat dengan menggunakan kekuasaan
atau kewenangannya, baik dengan cara korupsi maupun cara lain yang
melanggar aturan.

Menurut dia, masyarakat harus berperan melahirkan wakil rakyat dan pemimpin
bangsa yang bersih dan memiliki kepedulian kepada rakyat pada pileg dan
pilpres 17 April 2019 dengan cara memilih orang yang bersih, berkualitas
dan tidak membeli suara rakyat dengan uang.

Masyarakat juga dalam menentukan pilihan tidak mudah terpengaruh dengan
janji-janji manis para peserta pemilu yang disampaikan saat kampanye,
karena tidak jarang janji seperti itu ketika mereka terpilih dilupakan,
terutama janji yang secara logika sebenarnya tidak mungkin diwujudkan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, penggunaan uang
atau materi lainnya untuk mendapatkan dukungan masyarakat tidak tertutup
kemungkinan masih terjadi pada pileg dan pilpres 17 April 2019, untuk itu
Bawaslu dan jajarannya akan berupaya untuk melakukan pengawasan secara
ketat.

Lebih dari 6.000 petugas pengawas pemilu di Malut akan fokus melakukan
pengawasan tiga hari menjelang pemungutan suara yang diawali dengan
kegiatan apel siaga pada 14 April 2019, karena biasanya pembagian uang
untuk kepada masyarakat berlangsung tiga hari sebelum hari H.

Ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan di
lingkungan masing-masing kemungkinan adanya praktik politik uang menjelang
pileg dan pilpres 17 April nanti, karena sumber daya Bawaslu sangat
terbatas.

Bawaslu Malut akan memproses secara hukum setiap adanya praktik politik
uang atau pelanggaran lainnya dan itu sudah dibuktikan dengan adanya
sejumlah pelaku pelanggaran pemilu yang telah diproses sampai ke
pengadilan, bahkan ada yang divonis penjara.

Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Kirim email ke