Perusahaan swasta, multinasional atau negara dapat menyerobot tanah rakyat. 
Apalagi tentara, karena punya bedil, tambah leluasa mengklaim tanah adat milik 
rakyat suku bangsa. 
Desember 16, 2018OlehRadar-Ntt
Panglima TNI DAN Kapolri Harus Mengklarifikasi Klaim Kepemilikan Tanah Oleh 
Korem 161 Wirasakti Kodim Ende Dan SAT Brimob Polda NTT Atas Lahan Milik Warga 
Suku Paumere Di Nangapanda



Panglima TNI Dan Kapolri Harus Mengklarifikasi Klaim Kepemilikan Tanah Oleh 
Korem 161 Wirasakti Kodim Ende Dan SAT Brimob Polda NTT Atas Lahan Milik Warga 
Suku Paumere Di Nangapanda

Pemasangan papan nama Institusi TNI – AD dan SAT. BRIMOB POLDA NTT oleh 
sejumlah oknum di atas lokasi tanah sengketa yang dikenal sebagai tanah milik 
warga Suku Paumere di Nangapanda, Kabupaten Ende, Flores NTT mengundang tanda 
tanya publik, bahkan diduga merupakan tindakan penyalahgunaan nama Instusi 
Negara oleh oknum-oknum spekulan tanah untuk kepentingan kelompok tertentu yang 
bertujuan merampas tanah Warga yang berasal dari Hak Ulayat Suku Paumere yang 
secara turun temurun menguasai, mengelola dan menghaki tanah Hak Ulayat seluas 
tidak kurang dari 6000 Ha di Nangapanda hingga saat ini, dengan menggunakan 
topeng TNI-AD dan SAT BRIMOB POLDA NTT.

Memang di atas tanah seluas 6000 Ha masih terjadi sengketa pemilikan tanah atas 
sebagian tanah seluas -/+ 2000 Ha antara beberapa kelompok warga Suku Paumere 
dengan Pihak Ketiga (Musa Gedu, warga Dusun Ngajo), sengketa mana muncul sejak 
tahun 1974 hingga saat ini belum terselesaikan, baik secara adat (Hukum Adat) 
maupun berdasarkan Hukum peraturan perundang-undangan lainnya. Pengakuan Korem 
161/WIRA SAKTI Kodim 1602/Ende, dalam suratnya yang ditujukan kepada OMBUDSMAN 
Provinsi NTT Nomor B/199/III/2018, Tertanggal 7 Maret 2018, Perihal Jawaban 
Surat OMBUDSMAN NTT,  menegaskan bahwa TNI-AD sebagai pemilik atas lahan seluas 
2000 Ha berdasarkan permintaan dan penyerahan dari Masyarakat dan Ahliwaris 
Musa Gedu kepada TNI melalui Pangdam IX/Udayana tanggal 20 Januari 2008.

TNI-AD DAN BRIMOB POLDA DIDUGA DIPERALAT.

Klaim TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT bahwa sebagian tanah dengan Hak Ulayat 
Suku Paumere sebagai milik TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT di atas lahan -/+ 
2000 Ha berdasarkan penyerahan dari Ahli Waris Alm. Gedu Raja kepada TNI-AD 
untuk kepentingan “Pembangunan Partahanan Negara RI, sangat mengagetkan semua 
pihak, karena baik TNI-AD  dan MABES POLRI sebagai pihak yang memerlukan lahan, 
maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Ende sebagai pihak yang berwenang membentuk 
Panitian Pengadaan Tanah, tidak pernah mengirim Panitia Pengadaan Tanah Bagi 
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk melakukan tugas-tugas; Sosialisasi, 
Penyuluhan, Negosiasi dll., sebagaimana syarat-syarat itu diatur di dalam 
Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk 
Kepentingan Umum.

Seandainya klaim TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT bahwa tanah seluas -/+ 2000 Ha 
adalah milik TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT itu dibuktikan dengan adanya 
peralihan hak yang jelas (jual-beli, tukar menukar, hibah atau pewarisan), maka 
mekanisme yang harus dilalui adalah harus berdasarkan mekanisme sebagaimana 
dimaksud dalam Peraturan Presiden Tentang “Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan 
Untuk Kepentingan Umum” yaitu perlunya Panitia Pengadaan Tanah Untuk 
Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Oleh karena itu yang perlu dibuktikan adalah 
apakah Pihak TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT sudah menempuh mekanisme 
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ketika TNI dan POLRI  
hendak membangun sarananya di atas tanah Warga Suku Paumere yang masih 
bersengketa dengan pihak Musa Gedu dkk.



MINUS PANITIA PENGADAAN TANAH.

Pertanyaan ini menjadi sangat penting dan harus dijawab terlebih dahulu oleh 
pihak TNI-AD, karena Masyarakat pemangku kepentingan di atas tanah Hak Ulayat 
Suku Paumere di Nangapanda, ketika ditanya apakah pernah ada Pantia Pengadaan 
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT 
pernah melakukan sosilisasi, penyuluhan, pendataan terhadap status hukum, 
batas-batas, apakah di atas tanah dimaksud terdapat hak-hak pihak lain, apakah 
ada sengketa atau tidak, apakah ada bangunan Rumah, Gereja atau Masjid dan 
benda-benda lain yang ada di atasnya yang ada kaitannya dengan tanah yang 
haknya akan dilepaskan, ternyata warga Suku Paumere menyatakan “tidak pernah 
ada” Panitia Pengadaan Tanah hingga saat ini.
[16/12 10.57] Rio Radar Labuan Bajo: Padahal menurut Peraturan Presiden RI 
bahwasanya “Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah Bagi Pelaksanaan 
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah harus 
dilaksanakan berdasarkan prinsip “penghormatan terhadap hak atas tanah”, 
sementara di atas tanah Warga yang berasal dari Hak Ulayat Suku Paumere di 
Nangapanda dimaksud, sejak tahun 1974 s/d. sekarang masih terjadi sengketa 
pemilikan antar warga masyarakat di dalam Suku Paumere dengan pihak Ahliwaris 
Musa Gedu dkk. di Pengadilan Negeri Ende, namun pihak TNI-AD dan Sat. Brimob 
Polda NTT tidak pernah memperlihatkan bukti pemilikannya atau masuk ke dalam 
sengketa perdata melalui pintu Gugatan Intervensi, sekedar membela kepentingan 
perdatanya sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah.

Dengan demikian, maka praktek atau pola penguasaan tanah dan upaya pemilikan 
tanah oleh TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT di atas tanah Hak Ulayat Suku 
Paumere, sekiranya benar telah dilakukan penyerahan oleh pihak Ahli Waris Musa 
Gedu pada tanggal 20 Januari 2008, maka penyerahan tanah dengan mekanisme 
penyerahan secara langsung tanpa melalui mekanisme Pantia Pengadaan Tanah Bagi 
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dalam hal ini kepentingan Pertahanan 
Keamanan, jelas sebagai “tindakan perampasan hak milik warga sekaligus 
merupakan Perbuatan Melanggar Hukum” terlebih-lebih telah dilakukan dengan cara 
tidak menghormati prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah sesuai dengan 
perintah Peraturan Presiden.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

Kirim email ke