http://www.balipost.com/news/2019/04/14/72961/Gubernur-Koster-Acara-Internasional...html
Gubernur Koster : Acara Internasional
Wajib Gunakan Pakaian Adat dan Aksara
Bali
Minggu, 14 April 2019 | 19:50:25
Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F04%2F14%2F72961%2FGubernur-Koster-Acara-Internasional...html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Gubernur+Koster+%3A+Acara+Internasional+Wajib+Gunakan+Pakaian+Adat+dan+Aksara+Bali&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F04%2F14%2F72961%2FGubernur-Koster-Acara-Internasional...html&via=balipostcom>
*
*
GUBERNUR Bali Wayan Koster kembali melakukan terobosan yang memihak
kebudayaan Bali dengan mewajibkan penggunaan aksara dan busana adat
Bali pada setiap kegiatan serta acara bertaraf nasional dan
internasional yang diselenggarakan di Bali. Terobosan itu
disampaikan Gubernur Koster melalui Surat Edaran Nomor 3172 Tahun
2019 yang ditandatangani pada 5 April lalu.
Surat tersebut dialamatkan kepada lembaga kementerian, lembaga
pemerintah non-pemerintah, konsulat jenderal negara sahabat, lembaga
atau badan swasta, serta para event organizer.
Bali selama ini memang menjadi tempat populer bagi lembaga
internasional, institusi pemerintah, perusahaan swasta serta NGO untuk
menyelenggarakan pertemuan berskala nasional maupun internasional.
Pada 2015 saja, jumlah wisatawan yang datang ke Bali untuk acara MICE
(Meetings, Incentives, Conventions and Exhibitions) telah mencapai lebih
dari 340 ribu orang, atau meningkat 44,6 persen dibandingkan tahun
sebelumnya. Sedangkan pada tahun 2018 Bali juga menjadi tuan rumah bagi
sejumlah pertemuan internasional bergengsi, termasuk pertemuan tahunan
IMF yang dihadiri sekitar 34 ribu orang.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Koster mewajibkan penggunaan
busana adat Bali dalam penyelenggaraan setiap kegiatan yang bertaraf
nasional dan internasional di Provinsi Bali. Selain itu, Gubernur Koster
juga mewajibkan penggunaan aksara Bali pada backdrop atau latar belakang
yang dipajang pada venue-venue utama acara tersebut.
Aksara Bali itu pun harus ditempatkan di atas aksara Latin. Gubernur
Koster menegaskan bahwa panitia acara wajib mengenakan busana adat Bali,
sedangkan peserta acara boleh menggunakan busana adat Bali atau busana
adat daerah asalnya masing-masing. “Penggunaan busana adat Bali ini
minimal pada waktu upacara pembukaan acara. Saya tentunya sangat
menghargai jika penggunaan busana adat Bali ini dilakukan terus-menerus
selama berlangsungnya acara tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Di Pegubungan, Ratusan Ternak Ayam Mati Diterjang Banjir
<http://www.balipost.com/news/2018/02/01/36232/Di-Pegubungan,Ratusan-Ternak-Ayam...html>
Perkecualian diberikan kepada ritual agama, seperti wedding ceremony,
yang kerap diadakan di hotel-hotel. Pasangan pengantin, keluarga, serta
pelaksana ritual boleh menggunakan busana yang sesuai dengan tradisi
agama ataupun adatnya masing-masing.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan
Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. ‘’Tujuan kebijakan ini
tentunya adalah pelestarian busana adat, bahasa, aksara dan sastra Bali,
serta membangkitkan perekonomian rakyat kecil berbasis budaya,’’ tegasnya.
Bisnis busana adat Bali memang menunjukkan peningkatan aktivitas sesudah
dikeluarkannya kebijakan tersebut. Cok Istri Mirah, S.E., pemilik
Ode-Nant Textile, membenarkan terjadinya peningkatan penjualan tersebut.
Bahkan, terdapat sejumlah pembeli yang merupakan warga non-Bali. Mereka
ingin menggunakan busana adat Bali saat hari berbusana adat Bali. ‘’Saya
sangat mendukung kebijakan ini,’’ ujarnya kepada wartawan.
Penggunaan busana adat Bali dalam acara-acara bertaraf nasional dan
internasional diyakini pula akan menambah keunikan penyelenggaraan
acara-acara tersebut. (Adv/balipost)
BERITA TERKAIT
<http://www.balipost.com/news/2019/04/14/72961/Gubernur-Koster-Acara-Internasional...html#>