https://news.detik.com/kolom/d-4511290/hak-politik-dalam-belenggu-putusan-mk?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.182376480.643675922.1555351924-511696958.1555351924
Senin 15 April 2019, 15:10 WIB
Kolom
Hak Politik dalam Belenggu Putusan MK
Sahid Hadi - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/sahidhadi8>
Sahid Hadi <https://connect.detik.com/dashboard/public/sahidhadi8>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4511290/hak-politik-dalam-belenggu-putusan-mk?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.182376480.643675922.1555351924-511696958.1555351924#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4511290/hak-politik-dalam-belenggu-putusan-mk?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.182376480.643675922.1555351924-511696958.1555351924#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4511290/hak-politik-dalam-belenggu-putusan-mk?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.182376480.643675922.1555351924-511696958.1555351924#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4511290/hak-politik-dalam-belenggu-putusan-mk?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.182376480.643675922.1555351924-511696958.1555351924#>
Hak Politik dalam Belenggu Putusan MK Foto: Ari Saputra
*Jakarta* -
Menjelang pelaksanaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tegas
untuk tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke bursa calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU menegaskan bahwa dasar dari
tindakan tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
No.30/PUU-XVI/2018 yang telah ditindaklanjuti ke dalam Peraturan KPU
No.26/2018 yang melarang pengurus (fungsionaris) parpol mendaftar
menjadi calon anggota DPD.
Sebelumnya, melalui putusan No.30/PUU-XVI/2018, MK telah menegaskan
ruang lingkup frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 182 huruf l UU
No.7/2017. Frasa "pekerjaan lain" menurut MK bertentangan secara
bersyarat dengan konstitusi dan tidak berkekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus parpol. Dengan demikian,
pengurus parpol tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai calon anggota
dewan, khususnya DPD.
Bagaikan dua sisi mata uang, putusan MK No.30/PUU-XVI/2018 pada satu
sisi dapat dipandang responsif. Pasalnya, ruang lingkup frasa "pekerjaan
lain" memang tidak dijelaskan secara lebih lanjut dalam UU No.7/2017
sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum di ruang publik. Tetapi,
pada sisi lain MK melalui penafsirannya telah melakukan pembatasan hak
asasi manusia (HAM), khususnya terhadap pelaksanaan hak politik warga
negara.
Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah tepat pembatasan pelaksanaan hak
politik warga negara dilakukan oleh MK melalui putusannya?
*Menyimpangi Ketentuan
*
Kerangka doktrinal HAM universal memang membenarkan kekuasaan negara
untuk membatasi pelaksanaan hak asasi warga negara. Sebab, tidak semua
HAM bersifat absolut. Beberapa di antaranya justru mengandung
fleksibilitas. Salah satunya adalah hak untuk mencalonkan diri sebagai
anggota DPD, yang merupakan bagian dari hak politik. Kendati demikian,
dapat atau tidaknya hak politik dibatasi tidak membuat hak tersebut
menjadi tidak lebih penting dibandingkan dengan hak yang lain.
Pembatasan hak politik harus dilaksanakan untuk tujuan tertentu dan
dicantumkan dalam hukum nasional. Berdasarkan Pasal 28J ayat (2)
konstitusi, ada dua tujuan yang melegitimasi negara untuk melakukannya.
Pertama, untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain.
Kedua, untuk memenuhi keadilan sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Atas dasar itu, ketika
negara telah melaksanakan pembatasan HAM, setiap warga negara akan
tunduk pada pembatasan.
Apabila merujuk pada putusan No.30/PUU-XVI/2018, maka terbaca dua alasan
pokok MK dalam menafsirkan frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 182 huruf l
UU No.7/2017. Pertama, DPD secara fungsional didesain sebagai pengimbang
bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk dapat menjadi pengimbang,
anggota DPD harus berasal dari luar parpol. Tujuannya adalah supaya
kebutuhan serta kepentingan daerah dapat disuarakan dan diperjuangkan
secara murni oleh DPD.
Kedua, persyaratan pengurus parpol tidak boleh menjadi anggota DPD juga
bertujuan untuk mencegah distorsi politik berupa lahirnya perwakilan
ganda (/double representation/) dari parpol dalam pengambilan keputusan
di DPR.
Pembatasan hak politik pada dasarnya hanya dapat dilakukan oleh dan
berdasarkan atas kehendak warga negara karena mereka merupakan pemilik
/genuine/ dari hak tersebut (/rights holder/). Dalam konteks kelembagaan
negara, DPR merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukannya.
Hal ini didasarkan pada desain ketatanegaraan yang menempatkan DPR
sebagai lembaga yang dimandatkan oleh warga negara untuk
merepresentasikan kepentingannya.
Konsekuensinya, dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan,
instrumen hukum yang dibenarkan untuk membatasi hak politik hanyalah
produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR, yaitu undang-undang, bukan yang
lain. Karena itu, pada Pasal 28J ayat (2) konstitusi, frasa yang
digunakan dalam merumuskan mekanisme pembatasan HAM adalah "dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang", bukan konstitusi,
apalagi putusan MK.
Keberadaan putusan No.30/PUU-XVI/2018 mengindikasikan bahwa MK
menyimpangi ketentuan prosedural dalam mekanisme pembatasan HAM,
khususnya mengenai persyaratan kelembagaan dan produk hukumnya. Kendati
MK berwenang menafsirkan pasal-pasal konstitusi, penafsiran tersebut
seharusnya ditujukan untuk menjaga keutuhan HAM, bukan malah dalam
rangka membatasi HAM yang telah dijamin oleh konstitusi. Itulah sebabnya
MK disebut sebagai /the guardian of constitution/.
Di samping itu, berbeda dari DPR yang dilembagakan sebagai wujud
perwakilan warga negara sehingga dilegitimasi untuk membatasi HAM, MK
lebih dihadirkan sebagai mekanisme kontrol untuk membatasi peran dan
kekuasaan negara serta untuk menjamin hak asasi setiap warga negara.
Pembatasan hak politik melalui putusan MK dengan demikian tidak tepat
secara prosedural.
*Kekosongan Hukum
*
Apabila putusan MK tidak dibenarkan untuk membatasi hak politik, maka
penafsiran MK terhadap frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 182 huruf l UU
No.7/2017 berpotensi menimbulkan kekosongan hukum. Pasalnya, adalah
ketidakniscayaan bagi DPR untuk membentuk suatu undang-undang yang
nantinya akan mengatur mengenai pembatasan hak politik dalam tempo yang
singkat.
Salah satu cara untuk mengisi kekosongan hukum akibat dari adanya
putusan MK tersebut adalah dengan membentuk Peraturan Presiden (Perpres)
tentang tindak lanjut terhadap putusan MK yang berdimensi pembatasan
HAM. Terdapat dua alasan pembenar yang membuat Perpres menjadi pilihan
yang tepat. Pertama, berdasarkan Pasal 1 ayat (6) /jo/ Pasal 13 UU
No.12/2011, Perpres dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dari
kekuasaan pemerintahan.
Merujuk pada doktrin HAM internasional, kekuasaan pemerintahan
ditugaskan untuk menghormati (/to respect/), memenuhi (/to fulfill/),
dan melindungi (/to protect/) HAM, tidak terkecuali terhadap hak
politik. Di samping itu, berdasarkan Pasal 28I ayat (4) konstitusi /jo/
Pasal 8 UU No.39/1999, kekuasaan pemerintahan dibebankan tanggung jawab
untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Kendati
Perpres bukan undang-undang dan tidak dibentuk oleh DPR, pembentukan
Perpres dalam rangka membatasi hak politik dapat difungsikan sebagai
jawaban atas tanggung jawab kekuasaan pemerintahan terhadap HAM.
Kedua, prosedur pembentukan Perpres cenderung lebih sederhana
dibandingkan dengan pembentukan undang-undang. Corak pembentukan
undang-undang guna membatasi hak politik tentu saja akan lebih kompleks
mengingat kuatnya tarik-ulur kepentingan politik di kalangan anggota
DPR. Sedangkan dalam pembentukan Perpres, berdasarkan Pasal 55 ayat (1)
UU No.12/2011 /jo/ Perpres No.87/2014, Presiden berdaulat secara
personal dan profesional untuk memberikan izin perencanaan penyusunan
Rancangan Perpres serta menetapkan Rancangan tersebut menjadi Perpres.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan (2) Perpres No.87/2014, dalam keadaan
yang mendesak, tanpa adanya izin dari Presiden terlebih dahulu,
Rancangan Perpres bahkan dapat langsung dibahas oleh menteri dan/atau
pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian untuk kemudian diajukan
kepada Presiden dan/atau ditetapkan secara langsung oleh Presiden
menjadi Perpres.
Pembentukan Perpres dalam mengatur pembatasan hak politik dengan
demikian tidak sekadar dipandang sebagai pengejawantahan dari tugas
kekuasaan pemerintahan. Tetapi, juga dapat memperkuat dimensi putusan MK
yang bersifat final dan /legally binding/ di masa yang akan datang,
sehingga putusan MK tetap berimplikasi secara luas dan berlaku bagi
seluruh masyarakat di Indonesia. Selain itu, keberadaan Perpres sebagai
substitusi dari undang-undang dalam membatasi hak politik juga dapat
mencegah terjadinya tumpang-tindih wewenang pembatasan HAM antara MK
dengan DPR secara kelembagaan.
*Sahid Hadi* /peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam
Indonesia (UII)/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*