KPK Tegaskan Keterangan Sjamsul Nursalim Penting untuk Kasus BLBI
KPK Tegaskan Keterangan Sjamsul Nursalim Penting untuk Kasus BLBI
Sjamsul Nursalim ( Foto: Istimewa )
Sjamsul dan Itjih diketahui berulang kali mangkir dari panggilan KPK.
KPK diketahui sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak
lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Fana Suparman / WBPSenin, 15 April 2019 | 10:16 WIB
*Jakarta, Beritasatu.com*Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan
keterangan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul
Nursalim sangat penting dalam penyelidikan kasus korupsi penerbitan
Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK diketahui sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak
lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang
telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana
penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh
Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
"Keterangan yang bersangkutan (Sjamsul) termasuk keterangan yang
penting," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
Febri Diansyah menjelaskan alasan KPK sangat membutuhkan keterangan
Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim, dalam perkara ini.
Sebab, nama Sjamsul dan Itjih disebut dalam putusan pengadilan tingkat
pertama maupun banding sebagai pihak yang bersama-sama mantan Kepala
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung
dalam perkara megakorupsi ini. Bahkan, Sjamsul dan Itjih disebut sebagai
pihak yang turut diperkaya atas korupsi yang ditaksir merugikan keuangan
negara hingga sekitar Rp 4,58 triliun tersebut. "Karena kan nama mereka
dipertimbangkan dan dituangkan hakim di putusan. Termasuk juga sebagai
pihak yang diduga bersama-sama dan diduga diperkaya. Itu tentu perlu
diklarifikasi," kata Febri Diansyah.
Sjamsul dan Itjih diketahui berulang kali mangkir dari panggilan KPK.
Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu setidaknya
telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan
dalam proses penyelidikan kasus ini.
Febri Diansyah mengatakan, permintaan keterangan ini sebenarnya dapat
menjadi kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau
bahkan membantah dugaan keterlibatan mereka dalam kasus BLBI. Namun,
kesempatan tersebut tidak dipergunakan dengan baik oleh Sjamsul dan
Itjih. "Dua kali kesempatan itu telah diberikan tidak ada respons
kehadiran, nanti akan kita pertimbangkan lebih lanjut apakah perlu
memanggil kembali atau tindakan lain yang akan dilakukan," kata Febri
Diansyah.
Febri Diansyah enggan menjawab tegas saat dikonfirmasi sikap tidak
koperatif Sjamsul dan Itjih menjadi salah satu faktor yang membuat KPK
belum meningkatkan status penanganan perkara kasus BLBI ke tahap
penyidikan. Febri Diansyah hanya menyebut, KPK berkomitmen mementaskan
megakorupsi ini. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta
keterangan terhadap sekitar 37 orang dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta.
"Secara lebih rinci belum bisa saya sampaikan terkait dengan hal itu
(alasan belum ditingkatkannya penyelidikan kasus BLBI ke tahap
penyidikan). Tetapi kami komitmen untuk menangani kasus BLBI ini, karena
ini kan kasus yang penyelidikannya cukup lama," kata Febri Diansyah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 700 juta subsidair tiga
bulan kurungan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham
pengendali BDNI. Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara
sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI tahun 2004. Padahal, dalam
rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden
Megawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.
Dalam analisis yuridis, Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah
menandatangani surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor
BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset
para petambak. Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI
kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara
kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.
Di tingkat banding, Majelis Hakim PT DKI memperberat hukuman Syafruddin.
Hukuman Syafruddin yang semula 13 tahun pidana penjara menjadi 15 tahun
pidana penjara, ditambah dengan Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sumber: Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com