Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2019
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Syailendra Persada
Selasa, 16 April 2019 10:04 WIB
I Dewa Gede Palguna (kanan) berbincang dengan Suhartoyo sebelum
pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, 7 Januari
2015. Tempo/Aditia Noviansyah
I Dewa Gede Palguna (kanan) berbincang dengan Suhartoyo sebelum
pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, 7 Januari
2015. Tempo/Aditia Noviansyah
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud
MD memprediksi akan banyak sengketa yang akan dilaporkan ke Mahkamah
Konstitusi. Hal ini, menurut Mahfud MD, tak lepas dari agendaPemilu 2019
<https://www.tempo.co/tag/pemilu-2019>yang menggabungkan Pemilihan
Presiden atau Pilpres 2019 dan anggota legislatif.
Baca: Hal-hal yang Diperhatikan Sebelum Mencoblos di Pemilu 2019
<https://nasional.tempo.co/read/1196095/hal-hal-yang-diperhatikan-sebelum-mencoblos-di-pemilu-2019>
Mengantisipasi tingginya angka sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi
telah menyiapkan regulasi yang mengatur lebih detail teknis beracara
serta rincian jadwal persidangan.
Juru bicara MK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa penyusunan
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai upaya menghadapi potensi
tingginya sengketa di Pemilu 2019. "Kalau soal kesiapan menghadapi
sengketa pemilu, kami sudah siap sejak lama," ujar Palguna kepada Tempo,
Selasa, 16 April 2019.
Menurut Palguna, ada lima PMK yang sudah disiapkan untuk menghadapi
sengketa Pemilu. Kemudian, MK juga sudah membentuk gugus tugas yang
sejak setahun yang lalu telah diberi pelatihan-pelatihan, termasuk
melakukan /training of trainer/ (ToT).
"Kami bahkan juga sudah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dalam
beberapa angkatan sejak kurang lebih setahun yang lalu," kata dia.
"Pesertanya mencakup penyelenggara pemilu, partai politik peserta
pemilu, para pengacara yang kemungkinan diminta jasanya dalam
pemeriksaan perselisihan hasil pemilu."
Semua kegiatan, kata Palguna disertai dengan praktik langsung di
lapangan, baik dalam menyusun permohonan, menyusun jawaban termohon,
menyusun keterangan pihak terkait, dan sebagainya. Sesuai dengan kondisi
riil yang kemungkinan akan di hadapi di lapangan dalam perkara yang
sesungguhnya.
Dengan kata lain, sederhananya, berapa pun jumlah perkara yang masuk
dari hasil pemilu legislatif, bagi Mahkamah tinggal menyiapkan
menghadapi satu perkara lagi, yaitu satu perkara dari perselisihan hasil
pemilu presiden.
Menurut Palguna, tidak ada hukum acara yang berubah. Perselisihan pemilu
presiden tetap harus diputus dalam 14 (empat belas) hari sejak
diregistrasi, pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi dan
kabupaten/kota) tetap harus diputus dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Baca juga: Pengamat: Jokowi dan Prabowo Manfaatkan Sentimen Agama di
Pilpres
<https://nasional.tempo.co/read/1196088/pengamat-jokowi-dan-prabowo-manfaatkan-sentimen-agama-di-pilpres>
"Tidak ada perubahan mendasar. Yang seru barangkali ya riuh rendah dalam
lalu lintas percakapan publik," kata dia.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com