Pemenang Pilpres 2019 Ditentukan Suara Terbanyak
Pemenang Pilpres 2019 Ditentukan Suara Terbanyak
Ilustrasi Pilpres 2019. ( Foto: AFP )
Fana Suparman / WBPSabtu, 20 April 2019 | 14:09 WIB
*Jakarta, Beritasatu.com -*Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)
Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan dengan diikuti
dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres),
Pilpres 2019 hanya dilakukan satu putaran. Pemenang Pilpres 2019,
ditentukan dengan suara terbanyak.
"Pilpres diikuti dua pasangan calon, maka pemilu dilakukan satu kali
putaran dengan pemenang ditentukan dengan suara terbanyak," kata Feri
Amsari kepada*Beritasatu.com,*Sabtu (20/4/2019).
Pernyataan ini disampaikan Feri Amsari saat dikonfirmasi mengenai kabar
yang beredar di jejaring pesan singkat dan media sosial yang menyebut
paslon di Pilpres 2019 harus memenuhi syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD
1945. Pasal tersebut menyatakan pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara
dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Feri Amsari menyatakan, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 memang menyebutkan
pemilu dilakukan dengan dua putaran jika diikuti oleh lebih dari dua
pasangan calon. Putaran kedua ini diikuti dua pasangan calon yang meraih
suara terbanyak. Namun, Feri menegaskan, putusan MK No.50/PUU-XII/2014
menyatakan jika pilpres diikuti dua pasangan calon, maka pemilu
dilakukan satu kali putaran.
"Tidak diperlukan lagi putaran kedua cukup satu kali dengan pemenang
ditentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Jadi kalau 2019 ini
karena dua pasangan calon maka pemenang ditentukan siapa yang memperoleh
suara terbanyak," tegas Feri Amsari
Sumber: Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com