http://ambonekspres.fajar.co.id/2019/04/20/15-kota-suara-dibakar-caleg-pdi-p/



BERITA UTAMA <http://ambonekspres.fajar.co.id/rubrik/ae_berita_utama_news/>15
Kota Suara Dibakar Caleg PDI-P
ByRedaksi Ameks <http://ambonekspres.fajar.co.id/author/redaksi/>
Posted on 20 April 2019 @10:57

 Ambon, ameksOnline.- Jumlah suara tak signifikan, calon anggota legislatif
asal PDIP ini nekat bakar kotak suara. Tak main-main, ada 15 kotak suara
yang dibakar. Pembakaran dilakukan, Jumat (19/4) sekira pukul 01.00 wit.

Pelakunya diketahui berinisial LPR. Dia melakukan aksi inkonstitusional itu
dibantu beberapa rekannya. Kejadian itu terjadi di Desa Ohoi Weduar
Kecamatam Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara. LPR mencalonkan diri
untuk kursi  Anggota DPRD Maluku.

Pelaku datang di PPK Kei Besar Selatan. Dia menuntut kehadiran Ketua PPK ,
Nurdin Ohoitenan hadir untuk menjelaskan sertifikat C1 jumlah suara yang
diperoleh dirinya selaku Caleg.

Dia menduga, suara yang diperolehnya  sudah dipindahkan kepada Caleg lain,
Yosep Rahail, karena tidak sesuai dengan hasil suara yang diperoleh di TPS
2 Desa Weduar.

Ketua PPK tidak hadir, Caleg yang hadir bersama pendukung massanya itu,
masuk kedalam Ruang Sekretariat PPK mengambil Kotak Suara TPS 2 (DPRD
Kabupaten) langsung menghamburkan surat suara di jalan.

Setelah 1 jam, Ketua PPK tidak juga hadir, massa langsung masuk kembali
kedalam ruang Skretariat PPK dan mengambil sisa kotak suara yang berisi
surat suara TPS 1, 2 dan 3 Desa Weduar dan langsung dibakar hingga hangus.

“Jumlah Kotak Suara TPS 1, 2 dan 3 berisi Surat Suara sebanyak 15. 1 Kotak
Suara berisi Surat Suara dihamburkan di jalan. 14 Kotak Suara berisi Surat
Suara yang dibakar,” ungkap salah satu staf Bawalsu Kabupaten Malra kepada
Ameks Online, siang ini.

Leo Piter Rahajaan dan Yosep Rahail adalah Caleg dari Partai PDI-P. Bila,
terbukti bersalah bisa dipidanakan Pemilu. (NEL)

Kirim email ke