Bagaimana dengan orang kafir, apakah mereka  boleh menjadi pemimpin?

https://suara-islam.com/cara-islami-pilih-pemimpin/

*Cara Islami Pilih Pemimpin*

19 April 2019

 2 minutes read


Memilih pemimpin merupakan sesuatu yang penting. Manusia itu adalah makhluk
sosial yang membutuhkan untuk berinteraksi satu sama lain. Memenuhi
kebutuhan hidup menjadi alasan yang dibenarkan untuk berinteraksi. Tentunya
dalam berinteraksi rentan terjadi friksi – friksi di antara masing – masing
orang. Menyelesaikan persengketaan dan menyatukan pandangan di antara
alasan untuk memilih pemimpin.

Bahkan Rasulullah SAW menekankan bahwa ketika ada tiga orang bepergian,
wajib salah satunya menjadi pemimpin rombongan. Maka lebih utama lagi bila
di sebuah bangsa dan negara, terdapat seorang pemimpin.

Islam sendiri sebagai agama yang paripurna telah mengatur seluruh aspek
kehidupan manusia, termasuk dalam hal memilih pemimpin. Islam telah
menjelaskan secara terperinci dalam memilih pemimpin sebagai berikut ini.

Pertama, Pemberian baiat menjadi metode baku. Baiat merupakan sumpah setia
terhadap pemimpin. Selanjutnya baiat sendiri dibagi menjadi dua ranah yakni
ranah mengangkat pemimpin dan ranah ketaatan. Baiat ini merupakan amanah
yang diambil pemimpin untuk menerapkan hukum Islam selama memerintah, dan
jaminan ketaatan rakyatnya.

Kedua, Yang menjadi calon pemimpin bukanlah orang yang masih aktif menjabat
sebagai pemimpin atau penguasa. Tentunya seorang calon pemimpin yang
notabenenya masih aktif sebagai penguasa akan rentan mempengaruhi hasil
pemilihan. Penguasa dalam hal ini berpotensi untuk melakukan kedholiman dan
ia mampu mengarahkan opini kepada kepentingan – kepentingan tertentu. Hal
demikian akan sangat berbahaya bagi obyektifitas arah politik dan
penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Jadi penyelenggaraan pemilihan pemimpin baru hanya akan dilakukan tatkala
pemimpin lama sudah tidak mampu melaksanakan amanah pemerintahannya. Usia
yang sudah terlalu tua, sakit, meninggal dunia dan atau menjadi tawanan
musuh, merupakan udzur – udzur yang menjadi indikasi bahwa ia tidak lagi
mampu melaksanakan roda pemerintahan. Dengan demikian proses pemilihan
pemimpin baru akan bisa berjalan dengan baik dan berlangsung secara adil.

Ketiga, Tidak ada yang namanya tim sukses. Calon – calon pemimpin memang
adalah orang – orang terverifikasi dengan baik. Mereka sudah memenuhi
syarat – syarat sebagai seorang pemimpin. Mereka adalah orang – orang
Islam, berjenis kelamin laki – laki, akil baligh, orang merdeka bukan
budak, dan memiliki kemampuan. Dengan demikian tidak diperlukan lagi adanya
tim sukses yang mempromosikannya dalam kampanye ke berbagai daerah. Baik
dalam bentuk pengerahan massa, maupun agitasi – agitasi yang menjual janji
dan jargon kosong. Tidak sedikit dari mereka yang terbelenggu oleh janji –
janjinya sendiri yang sebenarnya tidak bisa diwujudkannya saat berkuasa.
Artinya janji dan jargon yang dijualnya telah menjadi blunder politik.

Adanya tim sukses ini ikut memyumbangkan pembengkakan dana yang harus
dikeluarkan oleh calon pemimpin. Endingnya bagi mereka yang dengan mulus
melenggang menuju kursi kekuasaan, pertama kali yang difikirkannya adalah
mengembalikan modal. Sedangkan bagi mereka yang gagal dalam meraih kursi
kekuasaan, karena modal yang sudah dikeluarkannya sudah besar, tidak
sedikit yang menjadi frustasi dan stress.

Di samping itu, adalah keharaman di antara sesama muslim saling
menjatuhkan, mempersekusi, menghina dan bahkan mencemarkan nama baik masing
– masing melalui gelaran – gelaran kampanye dan agitasi yang dilancarkannya.

Keempat, Waktu tenggang pemilihan adalah 3 hari dan 3 malamnya. Sungguh
ketiadaan seorang pemimpin dalam komunitas manusia akan menimbulkan
mudhorot yang besar. Bahkan para sahabat Nabi SAW lebih menyibukkan diri
untuk memilih pemimpin sepeninggal Nabi SAW daripada mengebumikan jenazah
suci Nabi SAW. Artinya mengangkat seorang pemimpin adalah kewajiban yang
paling utama.

Kemudhorotan – kemudhorotan yang akan timbul dari tidak adanya pemimpin di
antaranya adalah terjadinya perselisihan, persengketaan bahkan permusuhan
antara satu pihak dengan pihak yang lainnya. Begitu pula, sangat rentan
untuk gampang diserang dan dijajah oleh musuhnya. Ibaratnya rakyat tanpa
seorang pemimpin bagaikan anak ayam tanpa induknya. Tentunya akan bercerai
berai dan menjadi lemah keadaannya.

Apalagi kalau hasil pemilihan baru akan diumumkan paling lama 35 hari
sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017. Tentunya akan berpotensi terjadi
pembiaran kepada kemaslahatan rakyat yang harus segera ditunaikan.

Kelima, Hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat. Dalam hal memilih
pemimpin ini dilakukan oleh representasi dari umat melalui ahlul halli wal
aqdi, baik dari perwakilan umat dari berbagai daerah yang merupakan putra –
putra terbaik, maupun dari penduduk ibukota. Dengan demikian hasil
pemilihan betul – betul didasarkan pada pertimbangan yang benar bukan pada
psikologis massa yang terwujud di dalam kepopulisan.

Adalah hal yang masuk akal apabila dalam memilih hanya diberikan kepada
mereka yang berkompeten dalam menentukan layak dan tidaknya seseorang
memimpin. Dengan demikian tidak berlaku prinsip one man one vote, yang
berpotensi tidak memanusiakan manusia sesuai dengan kapasitasnya. Tidak
mungkinlah bisa disamakan antara orang yang baik dengan orang yang
berperangai buruk.

Demikianlah paparan singkat mengenai pemilihan pemimpin dalam Islam yang
akuntabilitasnya terjamin. Tidak lagi diributkan dengan hasil quick count,
real count maupun exit poll.

*Ainul Mizan*
*Guru, tinggal di Malang, Jawa Timur*.

Kirim email ke