Bagaimana kalau ada orang bilang dia dapat wahyu Allah untuk jadi presiden Indonesia ?
Pada tanggal Min, 21 Apr 2019 pukul 18.34 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > > > https://www.hidayatullah.com/artikel/tsaqafah/read/2019/03/21/161812/kafir-dzimmi-atau-warga-negara.html > *Kāfir Dzimmī atau Warga Negara?* > > Kamis, 21 Maret 2019 - 12:00 WIB > > "‘Kufr’ dan ‘kāfir’ sebenarnya sudah tampak jelas bahwa memang istilah > keduanya asalnya adalah wahyu Allah, firman Allah. > > Oleh: *Qosim Nursheha Dzulhadi* > > > > *SYEIKH* al-Qaradhawī, mengatakan, istilah *ahl ad-dzimmah* adalah sebutan > yang positif. Karena maknanya: mereka di bawah jaminan Allah, rasul-Nya, > dan jaminan umat Islam. Padahal, dengan istilah ini, umat Islam ingin > menjaga perjanjian dengan Allah, agar tak ada satu bentuk perjanjian pun > yang dikhianati. (Syekh Yusuf al-Qaradhawī, *Khithābunā al-Islāmī,* 46). > > Padahal, mendiskusikan istilah ‘kāfir *Dzimmī*’ atau istilah *ahl > ad-dzimmāh *identik dengan negara Islam. Atau, satu bentuk negara yang > modelnya adalah *khilāfah*. Sedangkan Indonesia bukan negara Islam dan > tidak berdasarkan *khilāfah*, sebagaimana disepakati. Meskipun begitu, > Indonesia bukan negara sekular apalagi komunis. Apakah ada semacam > ketakutan dari musuh Islam terhadap kaum Muslimin di Indonesia? Jika tidak, > berarti usul untuk penggantian istilah ‘kāfir’ dan *ahl ad-dzimmah *adalah > ‘lebay’. Apalagi jika istilah ‘*kāfir*’ dan ‘*Dzimmī*’ dipandang sebagai > ‘kekerasan teologis’. Atau pertanyaannya dibalik: Tidakkah para pengusul > itu menyadari bahwa apa yang mereka lakukan juga dipandang sebagai > ‘pemaksaan teologis’? Karena mereka telah memaksa umat Islam, agar mengubah > keyakinan mereka selama ini > > Mencermati masalah ini, mengingatkan penulis kepada satu buku > penting yang ditulis oleh Syekh Muhammad al-Ghazālī (w. 1997) dari Mesir. > Tajuk bukunya *at-Ta‘asshub wa at-Tasāmuh baina al-Islām wa al-Masīhiyyah* > (Kairo: > Nahdhah Mishr, 2005). Diantara isinya adalah menyoroti berbagai upaya yang > mengkritik ajaran Islam atas nama ‘nasionalisme’ (*wathaniyyah*). Dan > beliau menyatakan, “*Kita tegaskan bahwa berbagai bentuk gerakan > ‘nasionalisme’ yang membenci Islam merupakan ciptaan Barat. Ini merupakan > ekspresi dari kesuksesan serangan besar yang dilancarkan oleh Perang Salib > gaya baru terhadap agama kita.”* (Syekh al-Ghazālī, *at-Ta‘asshub wa > at-Tasāmuh*, 23). > > Dan serangan yang tersusun rapi ini, tegas Syekh al-Ghazālī > bersandar pada dua jenis penulis: *Pertama,*penulis yang masih menyandang > nama Islam, meskipun tidak tahu apa-apa tentang Islam. Pemikirannya diambil > dari sumber Eropa.Kerjanya menyerang Islam demi menguntungkan pihak-pihak > yang ingin menghabisi Islam saja, kemudian jalan menjadi lempang bagi > negara-negara Kristen dan Israel. > > *Kedua,*penulis Katolik, yang dalam kerjanya ini menyatakan > bahwa ini murti gerakan ilmiah. Bukan karena benci kepada Islam, tidak > pulak untuk membela Kristen. Namun salah seorang penulisnya malah menuduh > Nabi Muhammad Saw. dan para Sahabat sebagai orang-orang yang lapar dan > tergiur untuk melakukan ekspansi. Bahkan, dia menyatakan bahwa sepanjang 14 > abad, sejarah Islam mengandung kezaliman terhadap pengangut agama lain. > Seolah-oleh dia berkata, “*Inilah lembaran hitam kalian. Bagaimana bisa > kalian ingin menerapkan kembali hukum Islam?”* (Syekh al-Ghazālī,*at-Ta‘asshub > wa at-Tasāmuh*, 24). > > Hal di atas, kata Syekh al-Ghazālī, konteksnya di Mesir. > Tentu kita tahu mayoritas penduduk Mesir adalah Muslim. Kristen Koptik > hanya minoritas. Ini tentu keberhasilan dakwah Rasulullah Saw. di sana. > Dimana diawali dengan pernikahan beliau dengan seorang wanita Koptik, > Māriah al-Qibthiyyah yang kemudian melahirkan putera beliau bernama > Ibrāhīm. Dilanjutkan kemudian dengan Gubernur hebat, ‘Amr ibn al-‘Āsh, yang > sampai saat ini masjidnya terus dikenang: Masjid ‘Amr ibn al-‘Āsh. > > Selain itu, di Mesir ada seorang penulis liberal yang bernama > Fahmī Huwaidī yang menulis satu karyanya yang bertajuk ‘*Muwāthinūn Lā > Dzimmiyyūn’* (Warga Negara, Bukan*Kāfir* *Dzimmī*) (Kairo: Dār as-Syurūq, > cet. II, 1990). Usulan Fahmī Huwaidī hari ini diamalkan di Indonesia. Orang > *kāfir* akhirnya diganti dengan ‘non-Muslim’. Kemudian, mereka harus > setara dengan umat Islam: sama-sama warga negara (*muwāthinūn*).. > Seolah-olah selama ini mereka tidak dianggap sebagai warga negara. Padahal, > selama ini semua pemeluk agama selain Islam di Indonesia memang ‘warga > negara’. > > *Makna ‘Kufr’ dan ‘Kāfir’* > > Di dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang makna kata ‘kufr’. > Diantara maknanya adalah ‘kufur nikmat’, lawat dari ‘syukur’ (Qs. 76: 3, > 11: 68). Kalau kata kerja *kafara*disandingkan dengan partikel ‘bi’ (*kafara > bi*), maka artinya ‘lawan dari beriman’ (tidak beriman, Qs. 2: 256). > Kemudian jika ia muncul secara mutlak, tidak diikat oleh apapun, maka > maknanya adalah ‘tidak beriman’ atau ‘ingkar’ kepada perkara yang > semestinya diimani. Di sini kata ‘kafir’ lawannya adalah ‘mukmin’ (Qs. 64: > 2). > > Penting dicatat bahwa istilah ‘kafir’ ini merupakan > pembahasan kuno, sudah lama sekali. Ia ada dalam rumpun bahasa Semit, > seperti kata *cover* dalam bahasa Inggris yang artinya ‘menghalangi atau > menutup’. Dalam bahasa ada kata ‘*kawwara’* yang artinya‘*laffa’*(menolak). > Ada juga kata ‘*ghafara’* yang maknanya ‘*satara’* (menutup). Ada juga > kata‘*ghamara’* dan ‘*ikfaharra’* yang juga maknanya ‘menutup’. (Lihat, > Imam ‘Abd al-Hamid al-Farahi, *Mufradāt al-Qur’ān, *ed. Dr. Muhammad > Ajmal Ayyub al-Ishlahi (Beirut: Dār al-Gharb al-Islāmī, 2002), hlm. > 304-306). > > Jadi, maka ‘kufr’ memang tidak satu. Tapi, yang mungkin > menjadi diskusi hangat saat ini ‘kufr’ yang menjadi lawan ‘iman’. Tentu ini > benar, karena makna ‘kufr’ adalah ‘tidak beriman’ atau ‘ingkar’. Apakah > mengingkari keimanan kepada Allah dan rasul-Nya (Nabi Muhammad Saw.) atau > mengingkari atau menolak untuk mensyukuri nikmat Allah. > > *Hakikat ‘Kāfir’* > > Imam at-Tahanawi dalam *Mausū‘ah Kasysyāf Isthilāhāt al-Funūn > wa al-‘Ulūm*menjelaskan makna ‘kafir’. Di dalam *Syarh al-Maqāshid* disebutkan > bahwa seorang ‘kafir’ jika menampakkan iman, maka namanya ‘munāfiq’. Bila > menampakkan kekufurannya setelah beriman, maka namanya ‘murtad’. Dan jika > menyatakan Tuhan punya “teman”, maka dia ‘musyrik’. Jika memeluk sebagian > agama dan kitab yang telah *mansūkh*(dihapus), maka dia namanya Ahli > Kitab (*kitābī*). > > Jika ada yang berpandangan bahwa zaman ini *qadīm*, maka dia > dinamakan *duhrī*. Jika tidak menegaskan adanya Allah sebagai Pencipta ( > *al-bārī*) maka namanya *mu‘atthil*. Jika mengakui kenabian Nabi Muhammad > Saw. sekaligus mengakui keyakinan lain, maka namanya *zindīq*. Ini adalah > pandangan al-Maulawi ‘Abd al-Hakim dalam *Hāsiyat al-Khayālī*(Lihat, > Muhammad ‘Ali at-Tahānawī, *Mausū‘ah Kasysyāf Ushthilāhāt al-Funūn wa > al-‘Ulūm*, ed. Dr. ‘Ali Dahrūj (Beirut-Lebanon: Maktabah Lubnān Nāsyirūn, > 1996): 2/1368-1369). > > Dari penjelasan mengenai ‘kufr’ dan ‘*kāfir*’ sebenarnya > sudah tampak jelas bahwa memang istilah keduanya asalnya adalah wahyu > Allah, firman Allah. Ini bukan buatan Nabi Muhammad Saw. Dan, kaum Ahli > Kitab (Yahudi dan Nasrani) sejatinya mengenal Nabi Muhammad Saw. > sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Meskipun begitu > mereka tidak beriman kepada beliau, bahkan kufur kepada beliau dan memusuhi > beliau. (al-Imam al-Qadhi ‘Alī ibn ‘Alī ibn Muhammad ibn Abī al-‘Izz > al-Hanafī ad-Dimasyqī (w. 792 H), *Syarh al-‘Aqīdah at-Thahāwiyah*, ed. > ‘Abd ar-Rahman Fahmī az-Zawāwī (Kairo: Dār al-Ghad al-Jadīd, 1430 H2009 M), > hlm. 260-261). > > Maka, Al-Qur’an dan Sunnah sudah benar ketika menyebut siapa > saja yang tak mengimani apa yang diimani oleh umat Islam sebagai ‘*kāfir*’. > Karena Al-Qur’an, Sunnah, dan karya para ulama berbahasa Arab, maka istilah > yang digunakan sangat teknis, ‘*kāfir*’, bukan non-Muslim atau > non-Mu’min. Karena istilah ‘kufr-īmān’ dan ‘*kāfir*-mu’min’ adalah > istilah teknis, penggunaannya khusus, tidak mungkin diutak-atik, > diubah-ubah. Sama dengan istilah-istilah lain, semisal: ‘rusyd-ghayy’, > ‘haq-dhalāl’, atau ‘hidāyah-dhalālah’, ‘thayyib-khabīts’, dan lain > sebagainya.Ini bahasa wahyu, bahasa Allah, bahasa Al-Qur’an.Maka, tidak > seorang pun yang bisa mengubahnya. Inilah bahasa internal-teologis umat > Islam. Tapi dalam mu’amalah, interaksi sosial, *habl min an-nās,* kata ‘ > *kāfir*’ tidak akan pernah digunakan secara vulgar. Karena umat Islam > punya kewajiban penting dalam mu’amalah, yaitu perintah Allah ‘*wa qūlū > li an-nās husnan’* (ucapkanlah kepada manusia hal yang indah-indah, yang > baik-baik, Qs. 2: 83). > > Maka, hemat penulis, mengatakan kata ‘*kāfir*’ kepada pemeluk > agama di luar Islam di ruang publik tidak dapat dibenarkan. Dan selama ini > pun ini yang berjalan. Sebagaimana penganut agama lain, misalnya Nasrani, > juga tak mungkin mengatakan ‘domba tersesat’ secara vulgar maupun di ruang > publik kepada orang Islam. Karena jika ini dilakukan akan memicu permusuhan > antar-agama. Dan tentu akan membahayakan kerukunan umat beragama dan > merusak stabilitas bangsa dan negara Indonesia.*[]* > > *Aktivis Muslim dan penulis buku ‘Membongkar Kedok Liberalisme di > Indonesia’* > > Rep: Admin Hidcom > > Editor: > > > >
