Bagaimana kalau ada orang bilang dia dapat wahyu Allah untuk jadi presiden
Indonesia ?

Pada tanggal Min, 21 Apr 2019 pukul 18.34 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
>
>
> https://www.hidayatullah.com/artikel/tsaqafah/read/2019/03/21/161812/kafir-dzimmi-atau-warga-negara.html
> *Kāfir Dzimmī atau Warga Negara?*
>
> Kamis, 21 Maret 2019 - 12:00 WIB
>
> "‘Kufr’ dan ‘kāfir’ sebenarnya sudah tampak jelas bahwa memang istilah
> keduanya asalnya adalah wahyu Allah, firman Allah.
>
> Oleh: *Qosim Nursheha Dzulhadi*
>
>
>
> *SYEIKH*  al-Qaradhawī, mengatakan, istilah *ahl ad-dzimmah* adalah sebutan
> yang positif. Karena maknanya: mereka di bawah jaminan Allah, rasul-Nya,
> dan jaminan umat Islam. Padahal, dengan istilah ini, umat Islam ingin
> menjaga perjanjian dengan Allah, agar tak ada satu bentuk perjanjian pun
> yang dikhianati. (Syekh Yusuf al-Qaradhawī, *Khithābunā al-Islāmī,* 46).
>
> Padahal, mendiskusikan istilah ‘kāfir *Dzimmī*’ atau istilah *ahl
> ad-dzimmāh *identik dengan negara Islam. Atau, satu bentuk negara yang
> modelnya adalah *khilāfah*. Sedangkan Indonesia bukan negara Islam dan
> tidak berdasarkan *khilāfah*, sebagaimana disepakati. Meskipun begitu,
> Indonesia bukan negara sekular apalagi komunis. Apakah ada semacam
> ketakutan dari musuh Islam terhadap kaum Muslimin di Indonesia? Jika tidak,
> berarti usul untuk penggantian istilah ‘kāfir’ dan *ahl ad-dzimmah *adalah
> ‘lebay’. Apalagi jika istilah ‘*kāfir*’ dan ‘*Dzimmī*’ dipandang sebagai
> ‘kekerasan teologis’. Atau pertanyaannya dibalik: Tidakkah para pengusul
> itu menyadari bahwa apa yang mereka lakukan juga dipandang sebagai
> ‘pemaksaan teologis’? Karena mereka telah memaksa umat Islam, agar mengubah
> keyakinan mereka selama ini
>
>             Mencermati masalah ini, mengingatkan penulis kepada satu buku
> penting yang ditulis oleh Syekh Muhammad al-Ghazālī (w. 1997) dari Mesir.
> Tajuk bukunya *at-Ta‘asshub wa at-Tasāmuh baina al-Islām wa al-Masīhiyyah* 
> (Kairo:
> Nahdhah Mishr, 2005). Diantara isinya adalah menyoroti berbagai upaya yang
> mengkritik ajaran Islam atas nama ‘nasionalisme’ (*wathaniyyah*). Dan
> beliau menyatakan, “*Kita tegaskan bahwa berbagai bentuk gerakan
> ‘nasionalisme’ yang membenci Islam merupakan ciptaan Barat. Ini merupakan
> ekspresi dari kesuksesan serangan besar yang dilancarkan oleh Perang Salib
> gaya baru terhadap agama kita.”* (Syekh al-Ghazālī, *at-Ta‘asshub wa
> at-Tasāmuh*, 23).
>
>             Dan serangan yang tersusun rapi ini, tegas Syekh al-Ghazālī
> bersandar pada dua jenis penulis: *Pertama,*penulis yang masih menyandang
> nama Islam, meskipun tidak tahu apa-apa tentang Islam. Pemikirannya diambil
> dari sumber Eropa.Kerjanya menyerang Islam demi menguntungkan pihak-pihak
> yang ingin menghabisi Islam saja, kemudian jalan menjadi lempang bagi
> negara-negara Kristen dan Israel.
>
>             *Kedua,*penulis Katolik, yang dalam kerjanya ini menyatakan
> bahwa ini murti gerakan ilmiah. Bukan karena benci kepada Islam, tidak
> pulak untuk membela Kristen. Namun salah seorang penulisnya malah menuduh
> Nabi Muhammad Saw. dan para Sahabat sebagai orang-orang yang lapar dan
> tergiur untuk melakukan ekspansi. Bahkan, dia menyatakan bahwa sepanjang 14
> abad, sejarah Islam mengandung kezaliman terhadap pengangut agama lain.
> Seolah-oleh dia berkata, “*Inilah lembaran hitam kalian. Bagaimana bisa
> kalian ingin menerapkan kembali hukum Islam?”* (Syekh al-Ghazālī,*at-Ta‘asshub
> wa at-Tasāmuh*, 24).
>
>             Hal di atas, kata Syekh al-Ghazālī, konteksnya di Mesir.
> Tentu kita tahu mayoritas penduduk Mesir adalah Muslim. Kristen Koptik
> hanya minoritas. Ini tentu keberhasilan dakwah Rasulullah Saw. di sana.
> Dimana diawali dengan pernikahan beliau dengan seorang wanita Koptik,
> Māriah al-Qibthiyyah yang kemudian melahirkan putera beliau bernama
> Ibrāhīm. Dilanjutkan kemudian dengan Gubernur hebat, ‘Amr ibn al-‘Āsh, yang
> sampai saat ini masjidnya terus dikenang: Masjid ‘Amr ibn al-‘Āsh.
>
>             Selain itu, di Mesir ada seorang penulis liberal yang bernama
> Fahmī Huwaidī yang menulis satu karyanya yang bertajuk ‘*Muwāthinūn Lā
> Dzimmiyyūn’* (Warga Negara, Bukan*Kāfir* *Dzimmī*) (Kairo: Dār as-Syurūq,
> cet. II, 1990). Usulan Fahmī Huwaidī hari ini diamalkan di Indonesia. Orang
> *kāfir* akhirnya diganti dengan ‘non-Muslim’. Kemudian, mereka harus
> setara dengan umat Islam: sama-sama warga negara (*muwāthinūn*)..
> Seolah-olah selama ini mereka tidak dianggap sebagai warga negara. Padahal,
> selama ini semua pemeluk agama selain Islam di Indonesia memang ‘warga
> negara’.
>
> *Makna ‘Kufr’ dan ‘Kāfir’*
>
>             Di dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang makna kata ‘kufr’.
> Diantara maknanya adalah ‘kufur nikmat’, lawat dari ‘syukur’ (Qs. 76: 3,
> 11: 68). Kalau kata kerja *kafara*disandingkan dengan partikel ‘bi’ (*kafara
> bi*), maka artinya ‘lawan dari beriman’ (tidak beriman, Qs. 2: 256).
> Kemudian jika ia muncul secara mutlak, tidak diikat oleh apapun, maka
> maknanya adalah ‘tidak beriman’ atau ‘ingkar’ kepada perkara yang
> semestinya diimani. Di sini kata ‘kafir’ lawannya adalah ‘mukmin’ (Qs. 64:
> 2).
>
>             Penting dicatat bahwa istilah ‘kafir’ ini merupakan
> pembahasan kuno, sudah lama sekali. Ia ada dalam rumpun bahasa Semit,
> seperti kata *cover* dalam bahasa Inggris yang artinya ‘menghalangi atau
> menutup’. Dalam bahasa ada kata ‘*kawwara’* yang artinya‘*laffa’*(menolak).
> Ada juga kata ‘*ghafara’* yang maknanya ‘*satara’* (menutup). Ada juga
> kata‘*ghamara’* dan ‘*ikfaharra’* yang juga maknanya ‘menutup’. (Lihat,
> Imam ‘Abd al-Hamid al-Farahi, *Mufradāt al-Qur’ān, *ed. Dr. Muhammad
> Ajmal Ayyub al-Ishlahi (Beirut: Dār al-Gharb al-Islāmī, 2002), hlm.
> 304-306).
>
>             Jadi, maka ‘kufr’ memang tidak satu. Tapi, yang mungkin
> menjadi diskusi hangat saat ini ‘kufr’ yang menjadi lawan ‘iman’. Tentu ini
> benar, karena makna ‘kufr’ adalah ‘tidak beriman’ atau ‘ingkar’. Apakah
> mengingkari keimanan kepada Allah dan rasul-Nya (Nabi Muhammad Saw.) atau
> mengingkari atau menolak untuk mensyukuri nikmat Allah.
>
> *Hakikat ‘Kāfir’*
>
>             Imam at-Tahanawi dalam *Mausū‘ah Kasysyāf Isthilāhāt al-Funūn
> wa al-‘Ulūm*menjelaskan makna ‘kafir’. Di dalam *Syarh al-Maqāshid* disebutkan
> bahwa seorang ‘kafir’ jika menampakkan iman, maka namanya ‘munāfiq’. Bila
> menampakkan kekufurannya setelah beriman, maka namanya ‘murtad’. Dan jika
> menyatakan Tuhan punya “teman”, maka dia ‘musyrik’. Jika memeluk sebagian
> agama dan kitab yang telah *mansūkh*(dihapus), maka dia namanya Ahli
> Kitab (*kitābī*).
>
>             Jika ada yang berpandangan bahwa zaman ini *qadīm*, maka dia
> dinamakan *duhrī*. Jika tidak menegaskan adanya Allah sebagai Pencipta (
> *al-bārī*) maka namanya *mu‘atthil*. Jika mengakui kenabian Nabi Muhammad
> Saw. sekaligus mengakui keyakinan lain, maka namanya *zindīq*. Ini adalah
> pandangan al-Maulawi ‘Abd al-Hakim dalam *Hāsiyat al-Khayālī*(Lihat,
> Muhammad ‘Ali at-Tahānawī, *Mausū‘ah Kasysyāf Ushthilāhāt al-Funūn wa
> al-‘Ulūm*, ed. Dr. ‘Ali Dahrūj (Beirut-Lebanon: Maktabah Lubnān Nāsyirūn,
> 1996): 2/1368-1369).
>
>             Dari penjelasan mengenai ‘kufr’ dan ‘*kāfir*’ sebenarnya
> sudah tampak jelas bahwa memang istilah keduanya asalnya adalah wahyu
> Allah, firman Allah. Ini bukan buatan Nabi Muhammad Saw. Dan, kaum Ahli
> Kitab (Yahudi dan Nasrani) sejatinya mengenal Nabi Muhammad Saw.
> sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Meskipun begitu
> mereka tidak beriman kepada beliau, bahkan kufur kepada beliau dan memusuhi
> beliau. (al-Imam al-Qadhi ‘Alī ibn ‘Alī ibn Muhammad ibn Abī al-‘Izz
> al-Hanafī ad-Dimasyqī (w. 792 H), *Syarh al-‘Aqīdah at-Thahāwiyah*, ed.
> ‘Abd ar-Rahman Fahmī az-Zawāwī (Kairo: Dār al-Ghad al-Jadīd, 1430 H2009 M),
> hlm. 260-261).
>
>             Maka, Al-Qur’an dan Sunnah sudah benar ketika menyebut siapa
> saja yang tak mengimani apa yang diimani oleh umat Islam sebagai ‘*kāfir*’.
> Karena Al-Qur’an, Sunnah, dan karya para ulama berbahasa Arab, maka istilah
> yang digunakan sangat teknis, ‘*kāfir*’, bukan non-Muslim atau
> non-Mu’min. Karena istilah ‘kufr-īmān’ dan ‘*kāfir*-mu’min’ adalah
> istilah teknis, penggunaannya khusus, tidak mungkin diutak-atik,
> diubah-ubah. Sama dengan istilah-istilah lain, semisal: ‘rusyd-ghayy’,
> ‘haq-dhalāl’, atau ‘hidāyah-dhalālah’, ‘thayyib-khabīts’, dan lain
> sebagainya.Ini bahasa wahyu, bahasa Allah, bahasa Al-Qur’an.Maka, tidak
> seorang pun yang bisa mengubahnya. Inilah bahasa internal-teologis umat
> Islam. Tapi dalam mu’amalah, interaksi sosial, *habl min an-nās,* kata ‘
> *kāfir*’ tidak akan pernah digunakan secara vulgar. Karena umat Islam
> punya kewajiban penting dalam mu’amalah, yaitu perintah Allah ‘*wa qūlū
> li an-nās husnan’* (ucapkanlah kepada manusia hal yang indah-indah, yang
> baik-baik, Qs. 2: 83).
>
>             Maka, hemat penulis, mengatakan kata ‘*kāfir*’ kepada pemeluk
> agama di luar Islam di ruang publik tidak dapat dibenarkan. Dan selama ini
> pun ini yang berjalan. Sebagaimana penganut agama lain, misalnya Nasrani,
> juga tak mungkin mengatakan ‘domba tersesat’ secara vulgar maupun di ruang
> publik kepada orang Islam. Karena jika ini dilakukan akan memicu permusuhan
> antar-agama. Dan tentu akan membahayakan kerukunan umat beragama dan
> merusak stabilitas bangsa dan negara Indonesia.*[]*
>
> *Aktivis Muslim dan penulis buku ‘Membongkar Kedok Liberalisme di
> Indonesia’*
>
> Rep: Admin Hidcom
>
> Editor:
>
>
> 
>

Kirim email ke