https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/23/04/2019/ade-armando-laporkan-klaim-kemenangan-prabowo-tapi-ditolak-bareskrim/


*Ade Armando Laporkan Klaim Kemenangan Prabowo, Tapi Ditolak Bareskrim*
23 APRIL 2019, 01:14:44 WIB
<https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>



*JawaPos.com* – Klaim kemenangan yang diutarakan Calon Presiden Nomor Urut
02 Prabowo Subianto mengundang reaksi banyak pihak. Bahkan atas tindakan
tersebut dia dilaporkan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade
Armando bersama Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia.

“Hari ini saya bersama kawan-kawan dari Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia
(MPI) akan mengadukan yang paling utama mengadukan Pak Prabowo. Gugatan
kami adalah menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan
keonaran di masyarakat,” ujar Ade di Gedung Bareskrim, Senin (22/4)..

Dia menuturkan, pada 17 April 2019, Prabowo menyatakan bahwa berdasarkan
real count mereka memperoleh 62 persen suara berdasarkan 320 ribu TPS, atau
bisa dikatakan 40 persen dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia.

“Pemilihannya siang hari, pada malam hari dia sudah tau real count dari 320
ribu TPS yang angkanya 62 persen itu. Karena itu kami menganggap itu
bohong, dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan konflik di tengah
masyarakat,” tegasnya.

Klaim kemenangan serupa dinyatakan kembali oleh Prabowo pada keesokan
harinya pada 18 April 2019 walaupun dengan angka yang sudah berubah. Begitu
pula pada 19 April 2019. Prabowo mengatakan lagi bahwa pihaknya sudah
menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden dan
wakil presiden Indonesia.

“Kalau itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi
tenyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan,
kemarahan, keonaran dan seterusnya,” sebut Ade.

Dia berharap agar pihak Bareskrim menyelidiki laporan ini. Saat melapor Ade
dan MPI pun menyertakan sejumlah barang bukti berupa dua video yang diambil
dari YouTube.

“Pasal yang dijerat pasal 14, 15 UU 1946, sama dengan pasal yang digugat ke
Ratna Sarumpaet. Ancaman maksimal tiga tahun penjara,” kata Ade.

Diketahui, setelah beberapa berkonsultasi dengan pihak Bareskrim, laporan
Ade belum dapat diterima. Ade mengaku Bareskrim menunggu keputusan resmi
dari KPU.

“Kita menunggu keputusan resmi KPU. Jadi alasannya Bareskrim demikian,”
katanya saat hendak meninggalkan Gedung Bareskrim.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Desyinta Nurain

Kirim email ke