Anies Naikkan NJOP Jakarta, Apa Dampaknya Pada Harga Rumah?
Reporter:
Bisnis.com
Editor:
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 23 April 2019 09:37 WIB
Pengunjung melihat maket perumahan di pameran REI Mandiri Property Expo
2018 di JCC, Jakarta, Senin, 19 November 2018. Kegiatan yang
diselenggarakan oleh Perusahaan Realestat Indonesia bekerja sama dengan
Bank Mandiri ini menawarkan berbagai promo rumah bersubsidi. TEMPO/Tony
Hartawan Pengunjung melihat maket perumahan di pameran REI Mandiri
Property Expo 2018 di JCC, Jakarta, Senin, 19 November 2018. Kegiatan
yang diselenggarakan oleh Perusahaan Realestat Indonesia bekerja sama
dengan Bank Mandiri ini menawarkan berbagai promo rumah bersubsidi.
TEMPO/Tony Hartawan
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Awal bulan ini pemerintah kembali mengeluarkan
kebijakan untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP
<https://www.tempo.co/tag/njop>) di beberapa wilayah di DKI Jakarta.
Peraturan Gubernur No.37/2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019 telah menentukan
kenaikan harga nilai jual objek pajak rata-rata sebesar 13,5 persen.
*Baca*: Viral Twit *PBB* Naik 100 Persen, Badan Pajak *DKI* Bersuara
<https://metro.tempo.co/read/1108761/viral-twit-pbb-naik-100-persen-badan-pajak-dki-bersuara>
Adapun, di daerah Kuningan telah mengalami kenaikan NJOP sekitar 9
persen, Palmerah 13,5 persen, jalan Asia Afrika 21,3 persen, serta
Gelora Senayan sebanyak 18,9 persen.
Kenaikan NJOP itu, menurut pengembang properti tidak berpengaruh pada
kenaikan harga propertinya. Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi PT
Intiland Development Tbk Archied Noto Pradono mengatakan bahwa pengaruh
dari kenaikan NJOP terhadap harga sewa maupun harga jual tidak signifikan.
"Sampai saat ini yang paling mempengaruhi ya masih terkait supply dan
demand," ujarnya Senin, 22 April 2019.
Tak hanya properti hunian, menurutnya yang paling sulit naik harga saat
ini adalah properti ruang kantor. Pasalnya pasokan ruang kantor terutama
di kawasan pusat bisnis (CBD) sudah terlampau banyak.
Senada, Direktur Ciputra Group Harun Hajadi mengatakan bahwa kenaikan
NJOP tidak selalu berbanding garis lurus dengan kenaikan harga jual.
ADVERTISEMENT
"NJOP hanya patokan harga dalam rangka membayar PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan) sedangkan PBB hanyalah 0,5 persen dari NJOP. Malah lebih kecil
dari 0,5 persen kalau kita masukkan lagi unsur NJKP (Nilai Jual Kena
Pajak). Jadi NJOP tidak mempengaruhi secara langsung," ujarnya.
Serupa dengan Archied, menurut Harun kenaikan harga jual maupun sewa
masih mendapat pengaruh paling besar dari masalah pasok dan serapan dan
bukan ditentukan olehNJOP
<https://metro.tempo.co/read/1198172/alasan-anies-2020-tidak-gratis-pbb-njop-di-bawah-rp-1-miliar>.
BISNIS
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com