*Siapa diantara petinggi rezim neo-Mojopahit yang tidak korupsi? *

https://kumparan.com/@kumparannews/idrus-marham-divonis-3-tahun-penjara-1qwT0zasRt9

23 April 2019 11:50 WIB

*KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Sebagai Tersangka*

Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto:
Fanny Kusumawardhani/kumparan


KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan
Basir sebagai tersangka. Penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat
dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan
dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur
Utama PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di
kantornya, Selasa (23/4).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli
2018 lalu. KPK menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo
sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat
eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Kotjo diduga menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar. Diduga suap itu
agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Ketiganya sudah
disidang dan divonis bersalah oleh hakim.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus
menerima suap dari Kotjo.

Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak
terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir.
Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.

Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni
Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas
mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih,
maupun Kotjo.

Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan
sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan
menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu
hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.

Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi
membahas segala hal.

KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.


i-tersangka-1qwXZWpXyS7
<https://kumparan.com/@kumparannews/kpk-tetapkan-dirut-pln-sofyan-basir-sebagai-tersangka-1qwXZWpXyS7>

Kirim email ke