https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190423174034-20-388954/kronologi-keterlibatan-sofyan-basir-dalam-suap-pltu-riau-1?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop





Kronologi Keterlibatan Sofyan Basir dalam Suap PLTU Riau-1
CNN Indonesia | Selasa, 23/04/2019 18:06 WIB
Bagikan :
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190423174034-20-388954/kronologi-keterlibatan-sofyan-basir-dalam-suap-pltu-riau-1?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop#>

<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190423174034-20-388954/kronologi-keterlibatan-sofyan-basir-dalam-suap-pltu-riau-1?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop#>
[image: Kronologi Keterlibatan Sofyan Basir dalam Suap PLTU Riau-1]Dirut
PLN Sofyan Basir tersangka suap PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kpk>) telah menetapkan Direktur Utama PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir
<https://www.cnnindonesia.com/tag/sofyan-basir> sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1
<https://www.cnnindonesia.com/tag/proyek-pltu-riau_1>.

Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar
dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil
Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan keterlibatan Sofyan dalam kasus
ini.


Dia mengatakan awalnya pada Oktober 2015 Direktur PT Samantaka Batubara
mengirimkan surat kepada PT PLN untuk memasukan proyek PLTU Riau-1 ke dalam
Rencana Umum Penyediaan Listrik (RUPTL) PT PLN.

PT Samantaka adalah anak usaha Black Gold Natural Resources Ltd yang
sahamnya dimiliki Johanes B Kotjo. Surat PT Samantaka kepada PT PLN tidak
mendapat tanggapan positif.

Lihat juga: KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190423165310-12-388926/kpk-tetapkan-sofyan-basir-tersangka-kasus-pltu-riau-1/>
Kemudian Johanes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources
Ltd. mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN
untuk mendapatkan Indpendent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Lalu terjadi
pertemuan antara Kotjo, Eni dan Sofyan Basir untuk membahas proyek itu.

Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. (CNN
Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pada 2016 Sofyan Basir menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan menugaskan PT PLN
menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Pada pertemuan itu, SFB telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan
proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena PLTU di Jawa sudah penuh dan ada
kandidat," kata Saut kantor KPK, Selasa (23/4).

Lihat juga: Dirut PLN Akui Sempat Marah pada Penyuap Idrus Marham
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190212173235-12-368606/dirut-pln-akui-sempat-marah-pada-penyuap-idrus-marham/>
Kemudian, lanjut Saut, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 megawatt masuk
dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Kotjo, lanjut
Saut meminta anak buahnya untuk bersiap lantaran sudah dipastikan proyek
PLTU Riau-1 dimiliki PT Samantaka Batubara.

"Setelah itu diduga SFB menyuruh salah satu direktur PLN agar PPA antara
PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan," kata Saut.

Lebih lanjut, Saut mengatakan hingga Juni 2018 terdapat sejumlah pertemuan
antara Sofyan Basir, Eni, dan Johannes B Kotjo serta sejumlah pihak seperti
hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

Dalam pertemuan-pertemuan itu dibahas sejumlah hal terkait PLTU Riau-1 yang
dikerjakan oleh Kotjo. Pertama Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan PLTU
Riau-1.

Lihat juga: Eni Saragih Sebut Sofyan Basir Minta Jatahnya Disetarakan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190122172511-12-362875/eni-saragih-sebut-sofyan-basir-minta-jatahnya-disetarakan/>
Kemudian Sofyan juga menyuruh salah satu Direktur PT PLN untuk berhubungan
dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, Sofyan menyuruh salah satu Direktur PT PLN
untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan
proyek PLTU Riau-1.

"SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan
perusahan konsorsium," kata dia.

Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No.
31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
*(sah/wis)*

Kirim email ke