Berani karena benar dan takut karena bersalah, kata orang waras nan suci.

Kalau menteri agama dan staffnya tidak takut karena tidak melanggar hukum
maka tentu saja mereka akan hadir di KPK.


Berkali-kali terjadi korupsi di kementrian agama, menterinya korupsi,
pegawainya korupsi, selama adanya kementrian agama tidak terjadi kerukunan
umat beragama,

kalau hal tsb selama ini tidak bisa dibereskan, maka tentu sekali untuk
membawa umat ke jalan yang baik dan benar pun tak mungkin dilaknsanakan.
Fungsi kementrian agama NKRI tidak berbeda dengan sarang penyamun adalah
rahasia umum.


Jadi satu-satunya cara untuk menghancurkan sarang penyamun ialah kementrian
agama dilenyapkan dari muka bumi. Allah tidak akan murka jika kementrian
agama NKRI dilenyapkan sampai ke akar-akarnya, malah akan bergembira
bersama malaekat-malaekatnya, karena institusi yang memakai agama Allah
sebagai topeng kejahatan

dilenyapkan.



https://hukum.rmol.co/read/2019/04/25/387449/kompak-dengan-bosnya-staf-menteri-lukman-juga-mangkir-dari-panggilan-kpk
Kompak Dengan Bosnya, Staf Menteri Lukman Juga Mangkir Dari Panggilan KPK

KAMIS, 25 APRIL 2019, 01:35 WIB | *LAPORAN: **FAISAL ARISTAMA*
<https://rmol.co/about/faisal-aristama-1>



*RMOL.* Staf Ahli Menteri Agama (Menag) Gugus Joko Waskito mangkir dari
panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Tangan kanan Menteri Lukman Hakim Saifuddin itu dijadwalkan diperiksa
sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan
Kementerian Agama tahun 2018-2019 untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy
alias Romi bersamaan dengan Menteri Agama yang juga mangkir dari
pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima
surat permohonan dari staf Menag Lukman terkait permintaan penjadwalan
ulang karena beralasan ada kegiatan di Bandung. Tapi, untuk staff ahli
Menag, Gugus Joko Waskito tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.


"Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito tidak hadir, kami belum memperoleh
informasi terkait dengan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Kabiro
Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta,
Rabu (24/4).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka
yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi,
Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag
Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di
Kemenag ini juga, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT,
KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq
Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
*BACA JUGA*

   -

   *Pimpinan KPK Benarkan Walikota Tasik Jadi Tersangka Suap DAK Dan DID*
   
<https://hukum.rmol.co/read/2019/04/24/387437/pimpinan-kpk-benarkan-walikota-tasik-jadi-tersangka-suap-dak-dan-did>

Akibat ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a
atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal
5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.

*Editor: **Azairus Adlu* <https://rmol.co/about/azairus-adlu-9>

Kirim email ke