https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190426085422-20-389797/peretas-website-kpu-ditawari-kerja-di-mabes-polri?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop


Peretas Website KPU Ditawari Kerja di Mabes Polri

CNN Indonesia | Jumat, 26/04/2019 09:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ibu kandung dari peretas website resmi *Komisi
Pemilihan Umum <https://www.cnnindonesia.com/tag/kpu>* (KPU) RI, MAA (19)
mengaku bahwa anaknya mendapat tawaran pekerjaan dari Tim Cyber Mabes *Polri
<https://www.cnnindonesia.com/tag/polri>*.

"Pada saat ditangkap itu, dia (MA) diperlakukan dengan cukup baik. Bahkan
Bapak Ricky Boy Sialagan dari Cyber Crime Directorate (CID) Polri
menyebutkan bahwa anak saya itu adalah aset yang harus dilindungi dan
kemungkinan akan dicarikan pekerjaan di Polri atau di KPU," kata ibu MA,
Mira Melinda seperti dikutip *Antara*, Jumat (26/4).

Ia menceritakan kondisi terkini MA tidak lagi ditahan tapi sudah dibolehkan
pulang ke rumah pamannya yang berada di Jakarta.


"Karena *handphone* yang dipakai disita, ia dibelikan *handphone* baru oleh
pihak kepolisian di Jakarta, sehingga tetap bisa berkomunikasi dengan kami
di sini," katanya.
Lihat juga:

 Polisi Tangkap Remaja Payakumbuh Coba Penetrasi Situs KPU
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190424133539-12-389195/polisi-tangkap-remaja-payakumbuh-coba-penetrasi-situs-kpu/>


Mira mengatakan putra sulungnya itu sudah memiliki ketertarikan dengan IT
semenjak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan mempelajari IT secara
otodidak.

"Sehari-hari dia memang hanya bergelut dengan laptop saja sampai sekarang
banyak sertifikat yang sudah didapatkannya," kata dia.

Beberapa sertifikat yang sudah didapatkan MAA menurut sang ibu adalah SQL
Injection Chalenge Kominfo, sertifikat Avira Vulnerabilities, sertifikat
Responsible Disclosure dari McAfee, dan sertifikat Bug Report Vulnerability
Tokopedia.
Lihat juga:

 Menilik Keamanan Siber Server KPU dari Pandangan Pengamat TI
<https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190409155201-192-384618/menilik-keamanan-siber-server-kpu-dari-pandangan-pengamat-ti/>


Sementara itu, paman MA, Ramadhan Putra mengatakan MA bermaksud baik
sebelum mencoba masuk ke website KPU pada 18 April 2019. Keponakannya itu
telah mengingatkan terlebih dahulu pihak KPU terkait website KPU pada *pemilu
2019 <https://www.cnnindonesia.com/tag/pemilu-2019>* yang keamanannya lemah.

"Pada 18 April dia hanya coba memeriksa apakah kelemahan itu sudah
dibenahi, nyatanya dia masih bisa masuk, tapi hanya sampai di situ. Setelah
masuk ia kembali keluar tanpa melakukan perubahan apa-apa," katanya.

Sebelumnya Polisi menangkap seorang remaja berinisial MAA lantaran mencoba
membobol situs resmi KPU secara ilegal. Karopenmas Divisi Humas Polri
Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan penangkapan dilakukan pada Senin (22/4)
lalu di kediaman MAA yang berlokasi di Payakumbuh Barat, Sumatra Barat.

Dedi menerangkan pada 18 April, MAA diketahui mendatangi sebuah warung
internet (warnet) di wilayah Payukumbuh. MAA kemudian menggunakan PC 01
mencoba melakukan penetrasi tes ke website KPU antara pukul 12.30 WIB-12.32
WIB. Aksi tersebut, bahkan sempat direkam oleh MAA dengan menggunakan
Bandicam.
Lihat juga:

 Lima Penyebab 'Human Error' pada Penghitungan Suara Pemilu
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190426075114-32-389790/lima-penyebab-human-error-pada-penghitungan-suara-pemilu/>


Bandicam adalah perangkat lunak untuk merekam pergerakan di layar komputer
selama mesin sedang berproses.

MAA diketahui mencoba melakukan penetrasi website KPU itu melalui tools
accunetix untuk Web Crawler dan scan folder SQL Map untuk injeksi SQL dan
payload. Saat menjalankan aksinya itu, MAA kemudian menemukan celah 'open
redirect' di situs KPU namun tidak mendapatkan celah pada SQL Injeksi.

Di sisi lain, MAA juga tercatat pernah mengirimkan surat elektronik (surel)
ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 1 April lalu. Dalam surel
tersebut, MAA menjelaskan bahwa dirinya menemukan celah kelemahan pada
situs KPU.

Atas perbuatannya itu, MAA diduga melanggar pasal 46 jo pasal 30 dan atau
pasal 49 jo pasal 33 dan atau pasal 51 ayat 2, pasal 36 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kirim email ke