https://bisnis.tempo.co/read/1200138/tangkap-kapal-asing-malaysia-kkp-temukan-6-bungkus-narkoba/full&view=ok
Tangkap Kapal Asing Malaysia, KKP Temukan
6 Bungkus Narkoba
Reporter:
Dias Prasongko
Editor:
Kodrat Setiawan
Minggu, 28 April 2019 23:25 WIB
Kapal-kapal pencuri ikan dari Vietnam, Thailand, dan Malaysia yang
dititipkan di PSDKP Batam, Kepulauan Riau, 18 April 2016. TEMPO/Angelina
Anjar Sawitri
<https://statik.tempo.co/data/2016/04/18/id_499044/499044_620.jpg>
Kapal-kapal pencuri ikan dari Vietnam, Thailand, dan Malaysia yang
dititipkan di PSDKP Batam, Kepulauan Riau, 18 April 2016. TEMPO/Angelina
Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap satu Kapal
<http://www.tempo.co/tag/kapal> Perikanan Asing (KIA) berbendera
Malaysia. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, mengatakan kapal tersebut
ditangkap di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Jumat 26 April 2019.
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam
<https://bisnis.tempo.co/read/1192206/kkp-tangkap-dua-kapal-pencuri-ikan-berbendera-vietnam>
“Bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kapal Malaysia adalah
melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan-Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen
perizinan," kata Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,
Ahad 28 April 2019.
Adapun saat ditangkap, kapal asing berbendera Malaysia KM. JHFA 299 TU1.
Kapal dengan tonase kotor mencapai 35.02 GT itu ditangkap dalam operasi
pengawasan yang dilaksanakan oleh KP. Orca 01 KKP yang dinahkodai oleh
Priyo Kurniawan. Saat ditangkap, kapal Malaysia tersebut diawaki oleh 1
(satu) orang berkewarganegaraan Laos.
Penangkapan kapal asing oleh KKP ini menambah panjang daftar kapal asing
yang diduga melanggar hukum di kawasan Indonesia. Menurut catatan KKP,
sejak Januari hingga April 2019, Kementerian berhasil menangkap 29 kapal
perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14
kapal bendera Malaysia.
Suherman melanjutkan kegiatan kapal tersebut diduga melanggar
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana
penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kata Agus, kapal yang ditangkap tersebut digiring ke
Pangkalan PSDKP di Batam, Kepulauan Riau milik Kementerian pada 28 April
2019. Di sana kapal kemudian menjalani penyidikan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
"Dalam penggeledahan KM JHFA 299 TU1 usai tiba di Pangkalan PSDKP Batam,
petugas menemukan adanya enam bungkusan narkoba berjenis sabu beserta
alat penghisapnya," kata Agus.
Untuk sementara, barang bukti narkoba tersebut disita dan disimpan di
kantor Pangkalan PSDKP Batam. Nantinya, Pangkalan PSDKP akan
berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau
serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman temuan
narkoba di atas Kapal <http://www.tempo.co/tag/kapal> KM JHFA 299 TU1.
------------------------------------------------------------------------