https://indopos.co.id/read/2019/04/28/173485/47-tps-di-jayapura-direkomendasikan-coblos-ulang


*47 TPS di Jayapura Direkomendasikan Coblos Ulang*

Redaktur: Nurhayat
4 menit yang lalu


*indopos.co.id <http://indopos.co.id>* - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengeluarkan rekomendasi kepada KPU
kabupaten setempat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 47
tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga distrik di wilayah itu,
yakni Distrik Sentani, Distrik Waibu dan Distrik Kemtuk Gresi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zakarias Rumbewas mengatakan, dari tiga
distrik tersebut, Distrik Sentani memiliki TPS terbanyak untuk melakukan
PSU, yakni sebanyak 42 TPS, selanjutnya Distrik Waibu tiga TPS dan Distrik
Kemtuk Gresi dua TPS.

"Untuk distrik Sentani ini ada 42 TPS yang direkomendasi untuk PSU. 42 TPS
ini tersebar di beberapa kelurahan seperti di Kelurahan Hinekombe 24 TPS,
Kelurahan Sentani 13 TPS, Kampung Hobong satu TPS," katanya.

Sementara, Kampung Sereh tiga TPS dan Kampung Yahim satu TPS, di Distrik
Kemtuk Gresi dua TPS dan Distrik Waibu tiga TPS.

"Jadi jumlah keseluruhan ada 47 TPS yang direkomendaskan untuk melaksanakan
PSU," kata Zakarias.

Selain mengeluarkan rekomendasi PSU di 47 TPS , kata dia, pihaknya juga
meminta kepada KPU setempat untuk mengganti seluruh petugas PPD, PPS, dan
KPPS di Distrik Sentani, karena diduga terlibat melakukan kecurangan pada
pelaksanaan Pemilu 17 April lalu.

"Kita juga merekomendasi kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk melakukan
rekruitmen ulang terhadap petugas PPS dan KPPS di TPS 10, TPS 26 dan TPS 29
di BTN Pemda Distrik Waibu," katanya.

Tak hanya petugas PPS dan KPPS TPS 01 Kampung Demetim dan TPS 01 Kelurahan
Hatib, Distrik Kemtuk Gresi juga harus diganti, karena terbukti melakukan
kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 17 April lalu.

"Rekomendasi ini dikeluarkan murni dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu
Kabupaten Jayapura setelah kita melakukan kajian yang sangat matang,"
katanya.

Senada dengan itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nazarudin Sili
Luli, mengatakan, rekomenasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu karena pihaknya
banyak menemukan pelanggaran fatal yang dilakukan di TPS-TPS tersebut.

Seperti penggunaan C6 lebih dari sekali oleh orang yang sama, padahal tidak
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kita juga menemukan bahwa petugas KPPS yang melaksanakan tugas di TPS
tidak sesuai dengan nama yang termuat dalam surat keputusan (SK)
pengangkatan di TPS tersebut," katanya.

Kemudian, pelanggaran lainnya adalah pergantian petugas KPPS dalam kondisi
mendadak. Inilah yang menjadi temuan kita sehingga kita keluarkan
rekomendasi PSU, tambahnya*. (ant)*

*TAGS *

Kirim email ke