Polisi Periksa Lagi Eggi Sudjana di Kasus People Power, Soal Apa?
Reporter:
Taufiq Siddiq
Editor:
Dwi Arjanto
Senin, 29 April 2019 09:26 WIB
Caleg PAN, Eggi Sudjana, usai diperiksa 13 jam di Polda Metro Jaya atas
dugaan penghasutan dalam seruan people power, Sabtu, 27 April 2019.
Tempo/Ryan DwikyCaleg PAN, Eggi Sudjana, usai diperiksa 13 jam di Polda
Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam seruan people power, Sabtu, 27
April 2019. Tempo/Ryan Dwiky
*TEMPO.CO*,*Jakarta*-Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya kembali
menjadawalkan pemeriksaan lagi kepada caleg Partai Amanat Nasional, Eggi
Sudjana terkait seruanpeople power <https://www.tempo.co/tag/people-power>.
"Rencana Jumat (pekan ini)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin 29 April 2019.
*Baca :Ini Sebab Eggi Sudjana Diperiksa Sampai 13 Jam
<https://metro.tempo.co/read/1199768/ini-sebab-eggi-sudjana-diperiksa-sampai-13-jam>*
Argo menyebutkan rencana pemanggilan tersebut karena pemeriksaan Eggi
pada Jumat 26 April kemarin masih butuh pengembangan. "Kemarin ada 116
pertanyaan tapi belum berkembang," ujarnya.
Pada pemanggilan pertama Eggi menjalani pemeriksaan hingga 13 jam, ia
keluar ruangan Ditreskrimum sekitar pukul 03.00 dini hari. Eggi yang
tampak kelelahan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut.
"Biar kuasa hukum saya yang bicara, saya kondisi kurang sehat," ujarnya.
Kuasa hukum Eggi , Pitra Romadoni Nasution menyebutkan pemeriksaan
berjalan cukup lama karena ada beberapa argumen yang disampaikan
kliennya tentang tuduhan.
Ia mengatakan laporan polisi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Pitra menyesalkan pemberitaan tentang tuduhan makar terhadap kliennya.
"Makar apaan? Yang dikategorikan makar itu masuk dalam delik umum, itu
langsung tangkap. Nah tidak ada pemberitaan seperti itu."
*Baca juga :**Serukan People Power, Eggi Sudjana Diperiksa Polisi 13
Jam*
<https://metro.tempo.co/read/1199738/serukan-people-power-eggi-sudjana-diperiksa-polisi-13-jam>
Selain itu kata Pitra, pemanggilan Eggi merupakan pemeriksaan atas
laporan Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac (Jokowi-Ma'ruf Center),
Suryanto, di Bareskrim Markas Besar Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro.
Dalam perkara ini, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP yakni Dewi
Ambarawati alias Dewi Tanjung terkait seruan gerakan people power oleh
Eggi usai pencoblosan 17 April lalu yang terekam dalam sebuah video.
Dewi menilai Eggi yang juga aktif di Persaudaraan Alumni 212 mengancam
stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu
dengan statement tersebut,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu, 24
April 2019.
ADVERTISEMENT
Dewi mengaku sudah berupaya mengkomfirmasi pernyataan people power
tersebut kepada Eggi namun tidak ada jawaban. Dewi memutuskan untuk
melaporkan rekannya itu ke Polda Metro Jaya.
*Simak pula :*
*Seruan People Power, Eggi Sudjana Singgung Kecurangan Pemilu 2019*
<https://metro.tempo.co/read/1199580/seruan-people-power-eggi-sudjana-singgung-kecurangan-pemilu-2019>
Eggi Sudjana sebelum pemeriksaan kemarin menjelaskan terkait pernyataan
People Power tersebut. pernyataan itu kata Eggi tidak ada kaitannya
dengan makar atau gerakan untuk melawan pemerintahan yang sah.
Menurut dia, people power yang dimaksud adalah kosekuensi dari
kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 yang tidak kunjung direspon
oleh penyelenggara Pemilu.
Selain itu, kata Eggi, pernyataanpeople power
<https://metro.tempo.co/read/1199530/seruan-people-power-polda-metro-hari-ini-periksa-eggi-sudjana>tersebut
disampaikannya sebagai advokat di Badan Pemenangan Nasional atas
kecurangan Pemilu yang terjadi. "Pendapat saya sebagai advokat lo jangan
lupa, karena saya tim advokasi BPN," ujarnya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com