Ada, triple A.
On Thursday, May 2, 2019, 3:22:01 PM PDT, kh djie <[email protected]> wrote:
Lha, ya mau nge claim apa?
Pada tanggal Kam, 2 Mei 2019 pukul 23.57 Jonathan Goeij
<[email protected]> menulis:
klaim apa?
On Wednesday, May 1, 2019, 8:21:51 PM PDT, kh djie <[email protected]>
wrote:
Lalu apa ada claim dari bung Jonathan ?
Pada tanggal Kam, 2 Mei 2019 pukul 05.17 [email protected] [GELORA45]
<[email protected]> menulis:
"Jokowi harus didiskualifikasi berapa pun angka yang didapatkan, karena
terbukti melakukan kecurangan. Sementara Prabowo harus dinyatakan sebagai
pemenang berapa pun angka yang didapatkan," klaim Rizieq Shihab.
....
Habib Rizieq: Prabowo Harus Dinyatakan Menang Pilpres, Berapa pun Suaranya
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara Rabu, 01 Mei 2019 | 21:22 WIBPimpinan
Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab
Rizieq Shihab mendesak agar Jokowi didiskualifikasi sementara Prabowo
dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilpres 2019
Suara.com - Pentolan FPI Rizieq Shihab mendesak agar kepesertaan Capres dan
Cawapres nomor urut 1 Jokowi - Maruf Amin dalam Pilpres 2019, didiskualifikasi.
Sebagai gantinya, Rizieq yang sejak tahun 2017 hidup di Arab Saudi, mengatakan
Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno harus dinyatakan
KPU sebagai pemenang pilpres, tak peduli berapa pun suara pemilih diperolehnya.
Hal itu disampaikan oleh Rizieq Shihab dalam video ayng diunggah di channel
YouTube Front TV. Video ini diputar dalam acara Ijtimak Ulama III yang digelar
di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Dalam video, Rizieq Shihab mengklaim, Jokowi dan timnya telah terbukti
melakukan kecurangan saat mengikuti Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis
dan masif.
"Jokowi harus didiskualifikasi berapa pun angka yang didapatkan, karena
terbukti melakukan kecurangan. Sementara Prabowo harus dinyatakan sebagai
pemenang berapa pun angka yang didapatkan," klaim Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab meminta kepada seluruh pendukung Prabowo Subianto tak terpaku
dengan angka perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan
Jokowi. Sebab, ia meyakini angka tersebut didapat dengan cara yang curang.
Menurut UUD 1945 pasal 22 E disebutkan bahwa pemilu harus dillaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Namun, Rizieq Shihab menuding Jokowi, KPU hingga petugas KPPS telah melanggar
pasal itu dengan melakukan kecurangan.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 463, kandidat yang melakukan
kecurangan harus didiskualifikasi.
"Kita bicara UUD jangan terpaku angka yang ditawarkan KPU, kecurangan telah
terjadi apa urusannya dengan angka. Prabowo harus dinyatakan sebagai pemenang
berapa pun angka yang didapatkan. Kenapa? Karena dia jujur," tegas Rizieq
Shihab.