*BTP atau lazim dikenal dengan nama Ahok ketika dia mengutip ajat Al Quran
5:51 dibilang menista agama Islam. Seorang wanita di Riau yang menegur agar
suara pengesuara dari mesjid dikecilkan, dia dituduh menista agama dan
dihukum penjara 2 tahun. *


*Sebelum Ahok dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan menista agama,
dilakukan demonstrasi yang dihadiri oleh ratusan ribu umat yang menutut
agar Ahok dihukum bukan itu saja malah suara untuk menghabiskan nyawanya
pun terdengar. *


*Tetapi, kalau dilihat masalah korupsi dimana ditemukan sejumlah uang haram
hasil panen korupsi di kamar kerja menteri agama, tidak dianggap menista
agama. Kasus korupsi pembuatan Al Quran atau juga pengelapan uang jemaah
haji tidak ada suara yang menyatakan bahwa perbuatan ini menista agama,
apakah tidak aneh bin ajaib toleransinya anggota masyarakat beragama? *


*Agaknya taktik proses hukum terhadap Rommy dan menteri agama lukman Hakim
diundur-undur memungkinkan umum lupa atau ingat samar-samar masalahnya,
mengakibatkan kemungkin Rommy dan Lukman dinyatakan tidak ditemukan bukti
bahwa mereka korupsi dan bahwa uang yang disita di ruang kerja mwenteri
agama adalah milik kementrian agama yang belum disetor ke bank sebagaimana
mestinya, jadi hanya kelalaian tidak melakukan prosedur administrasi sesuai
peraturan keuangan untuk tidak boleh menyimpan uang milik milik negara di
bank, maka oleh karen itu kepada terdakwa dihukum ringan atau bisa juga
dibebaskan dari tuntutan hukum negara neo-Mojopahit. *


*Sebagai catatan tambahan kalau terjadi ada kasus semacam ini di Arab
Saudi, apakah mereka dibebaskan dari tuntutan hukum ataukah tangan atau
kepala mereka dipedangkan.*

https://www.jawapos.com/nasional/politik/03/05/2019/kembali-diperiksa-kpk-rommy-ucapkan-selamat-untuk-kpu/
*Kembali Diperiksa KPK, Rommy Ucapkan Selamat untuk KPU  *

POLITIK <https://www.jawapos.com/nasional/politik/>

3 Mei 2019, 21:32:30 WIB

*Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Umum
(Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Jumat (3/5).
(Fedrik/JawaPos)*

   -


*JawaPos.com* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan
Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Jumat
(3/5). Politikus yang akrab disapa Rommy itu dikembalikan lagi ke rumah
tahanan (rutan) KPK setelah sebulan dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Polri
Kramat Jati.

Pantauan JawaPos.com di lapangan, Rommy tampak lesu ketika masuk ke dalam
ruang pemeriksaan. Mantan legislator Komisi XI DPR itu tidak banyak
komentar ketika ditanya awak media yang telah menunggunya.

Begitu pula usai pemeriksaan, sekitar pukul 18.40 WIB, Rommy irit
berkomentar ketika ditanya soal penyakit yang diderita. Dia meminta awak
media untuk menanyakan urusan medis ke pihak RS Polri.

”Cukup ya. Tanya dokter (soal penyakit, Red),” tuturnya.

Kepada awak media, Rommy justru menyampaikan hal yang tidak berkaitan
dengan perkara. Dia mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
yang telah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) dengan langsung, umum,
bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

”Selamat untuk KPU yang bekerja dengan baik dan partai-partai yang menjadi
peserta pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rommy dipanggil
penyidik untuk kepentingan perpanjangan penahanan. Penyidik memperpanjang
penahanan Rommy untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 5 Mei hingga 13
Juni mendatang.

Perpanjangan itu dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan
Rommy dalam perkara suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Kirim email ke