*BTP atau lazim dikenal dengan nama Ahok ketika dia mengutip ajat Al Quran 5:51 dibilang menista agama Islam. Seorang wanita di Riau yang menegur agar suara pengesuara dari mesjid dikecilkan, dia dituduh menista agama dan dihukum penjara 2 tahun. *
*Sebelum Ahok dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan menista agama, dilakukan demonstrasi yang dihadiri oleh ratusan ribu umat yang menutut agar Ahok dihukum bukan itu saja malah suara untuk menghabiskan nyawanya pun terdengar. * *Tetapi, kalau dilihat masalah korupsi dimana ditemukan sejumlah uang haram hasil panen korupsi di kamar kerja menteri agama, tidak dianggap menista agama. Kasus korupsi pembuatan Al Quran atau juga pengelapan uang jemaah haji tidak ada suara yang menyatakan bahwa perbuatan ini menista agama, apakah tidak aneh bin ajaib toleransinya anggota masyarakat beragama? * *Agaknya taktik proses hukum terhadap Rommy dan menteri agama lukman Hakim diundur-undur memungkinkan umum lupa atau ingat samar-samar masalahnya, mengakibatkan kemungkin Rommy dan Lukman dinyatakan tidak ditemukan bukti bahwa mereka korupsi dan bahwa uang yang disita di ruang kerja mwenteri agama adalah milik kementrian agama yang belum disetor ke bank sebagaimana mestinya, jadi hanya kelalaian tidak melakukan prosedur administrasi sesuai peraturan keuangan untuk tidak boleh menyimpan uang milik milik negara di bank, maka oleh karen itu kepada terdakwa dihukum ringan atau bisa juga dibebaskan dari tuntutan hukum negara neo-Mojopahit. * *Sebagai catatan tambahan kalau terjadi ada kasus semacam ini di Arab Saudi, apakah mereka dibebaskan dari tuntutan hukum ataukah tangan atau kepala mereka dipedangkan.* https://www.jawapos.com/nasional/politik/03/05/2019/kembali-diperiksa-kpk-rommy-ucapkan-selamat-untuk-kpu/ *Kembali Diperiksa KPK, Rommy Ucapkan Selamat untuk KPU * POLITIK <https://www.jawapos.com/nasional/politik/> 3 Mei 2019, 21:32:30 WIB *Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Jumat (3/5). (Fedrik/JawaPos)* - *JawaPos.com* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Jumat (3/5). Politikus yang akrab disapa Rommy itu dikembalikan lagi ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah sebulan dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Pantauan JawaPos.com di lapangan, Rommy tampak lesu ketika masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Mantan legislator Komisi XI DPR itu tidak banyak komentar ketika ditanya awak media yang telah menunggunya. Begitu pula usai pemeriksaan, sekitar pukul 18.40 WIB, Rommy irit berkomentar ketika ditanya soal penyakit yang diderita. Dia meminta awak media untuk menanyakan urusan medis ke pihak RS Polri. ”Cukup ya. Tanya dokter (soal penyakit, Red),” tuturnya. Kepada awak media, Rommy justru menyampaikan hal yang tidak berkaitan dengan perkara. Dia mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) dengan langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). ”Selamat untuk KPU yang bekerja dengan baik dan partai-partai yang menjadi peserta pemilu,” ujarnya. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rommy dipanggil penyidik untuk kepentingan perpanjangan penahanan. Penyidik memperpanjang penahanan Rommy untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 5 Mei hingga 13 Juni mendatang. Perpanjangan itu dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan Rommy dalam perkara suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
