Tenggelamkan Kapal, Susi Pudjiastuti: Way Out yang Sangat Cantik
Reporter:
Francisca Christy Rosana
Editor:
Martha Warta Silaban
Minggu, 5 Mei 2019 09:43 WIB
Penampilan Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan diatas
catwalk membawakan koleksi desainer Icha Liem dalam Fashion and Cultural
Festival 2019 di Museum Bank Indonesia di Jakarta 03 Mei 2019 petang.
Fashion and Cultural Festival 2019 merayakan Hari Kartini 21 April
sekaligus Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dimeriahkan peragaan busana
oleh wanita inspirasional diantaranya Susi Pudjiastuti, Yohana Yembise,
Rosmaya Hadi, Yenny Wahid serta duta besar wanita perwakilan negara
negara sahabat. TEMPO/NurdiansahPenampilan Susi Pudjiastuti, Menteri
Kelautan dan Perikanan diatas catwalk membawakan koleksi desainer Icha
Liem dalam Fashion and Cultural Festival 2019 di Museum Bank Indonesia
di Jakarta 03 Mei 2019 petang. Fashion and Cultural Festival 2019
merayakan Hari Kartini 21 April sekaligus Hari Pendidikan Nasional 2 Mei
dimeriahkan peragaan busana oleh wanita inspirasional diantaranya Susi
Pudjiastuti, Yohana Yembise, Rosmaya Hadi, Yenny Wahid serta duta besar
wanita perwakilan negara negara sahabat. TEMPO/Nurdiansah
*TEMPO.CO, Jakarta*- Menteri Kelautan dan PerikananSusi Pudjiastuti
<https://www.tempo.co/tag/susi-pudjiastuti>berpendapat bahwa upaya
pemerintah menenggelamkan kapal-kapal ilegal pencuri ikan, termasuk
kapal berbendera asing, akan memperkuat pertahanan bangsa dari sisi
maritim. Pernyataan itu ia sampaikan setelah Satuan Tugas Pemberantasan
Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 melenyapkan 13 kapal di
perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu, 4 Mei 2019.
BACA:Menteri Susi: Selain Presiden Jokowi, Tidak Akan Saya Dengar
<https://bisnis.tempo.co/read/1202084/menteri-susi-selain-presiden-jokowi-tidak-akan-saya-dengar>
"Ini merupakan way out (jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara
kita menakuti bangsa atau negara lain. Penyelesaian dengan cara ini
seharusnya menjadi sebuah tradisi praktik penegakan hukum,” ujar Susi
dalam keterangan tertulis yang disiarkan humas Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Minggu, 5 Mei 2019.
Menurut Susi, langkah pemerintah menenggelamkan kapal telah melalui
proses panjang. Ia bercerita, sebelum eksekusi, pihaknya telah menggelar
pertemuan diplomasi dengan duta-duta besar negara asing di Indonesia.
BACA:Kapal Pencuri Ikan Mau Dilelang, Menteri Susi: Mau Jadi Dagelan?
<https://bisnis.tempo.co/read/1202108/kapal-pencuri-ikan-mau-dilelang-menteri-susi-mau-jadi-dagelan>
Dalam pertemuan itu Susi bercerita bahwa rencananya menenggelamkan kapal
asing yang membandel karena masuk ke teritori Indonesia untuk mencuri
ikan adalah bentuk pemerintah mematuhi amanat undang-undang.
"Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini
untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau ada
yang bandel ya kelewatan,” ujarnya.
Susi mengakui, penenggelaman kapal ilegal berdampak positif bagi ekonomi
Indonesia, khususnya dari sektor maritim. Menurut dia, pemusnahan
bahtera milik asing yang menyusup ke laut Indonesia ini telah mendorong
adanya deterrent effect pada para pelaku. Selain itu, memperkut
kepastian hukum Indonesia sebagai negara berdaulat.
Adapun pemusnahan 13 kapal itu merupakan rangkaian dari upaya Susi
memberantas 51 kapal yang melanggengkan praktik pencurian ikan.
Pemusnahan kapal-kapan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau
inkracht dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah
ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya
rencananya akan menyusul dibenamkan di laut.
ADVERTISEMENT
Dengan dimusnahkannya 13 kapal di Kalimantan Barat kemarin, KKP mencatat
kapal yang telah ditindak dengan cara ditenggelamkan bertambah jumlahnya
menjadi 503. Seluruhnya terdiri atas 284 kapal Vietnam, 92 kapal
Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1
kapal Cina, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal milik Indonesia.
Penenggelaman kapal pencuri ikan ini mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan. Dalam pasal itu disebutkan, benda dan/atau alat yang
digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan
dapat dirampas negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari
ketua pengadilan negeri.
Baca berita tentangSusi Pudjiastuti
<https://bisnis.tempo.co/read/1202102/menteri-susi-pimpin-penenggelaman-13-kapal-vietnam-di-kalimantan> lainnya
di/Tempo.co/.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com