*Sahabat menggugat konco?* https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506170848-32-392394/gugatan-bpn-soal-situng-kpu-resmi-diproses-bawaslu?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop
Gugatan BPN Soal Situng KPU Resmi Diproses Bawaslu CNN Indonesia | Senin, 06/05/2019 17:14 WIB Bagikan : <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506170848-32-392394/gugatan-bpn-soal-situng-kpu-resmi-diproses-bawaslu?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop#> <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506170848-32-392394/gugatan-bpn-soal-situng-kpu-resmi-diproses-bawaslu?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop#> [image: Gugatan BPN Soal Situng KPU Resmi Diproses Bawaslu]Bawaslu resmi menerima dan memproses laporan BPN Prabowo-Sandi terkait Situng KPU atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang berpotensi pada kecurangan. (CNN Indonesia/Safir Makki) Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu <https://www.cnnindonesia.com/tag/bawaslu>) resmi menerima dan memproses laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait sistem informasi penghitungan atau Situng KPU <https://www.cnnindonesia.com/tag/situng-kpu>. Hal itu diputuskan dalam Sidang adjudikasi dugaan pelanggaran administratif pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (6/5). Diketahui, BPN mengajukan laporan kepada Bawaslu lantaran menganggap KPU tidak berkewajiban menayangkan Situng suara Pilpres 2019 karena dinilai meresahkan masyarakat. "Menetapkan, satu, menyatakan laporan pelapor diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucap Ketua Majelis Hakim Abhan dalam sidang. Lihat juga: Fahri Hamzah Usul Situng KPU Ditutup dan Diaudit <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506151838-32-392339/fahri-hamzah-usul-situng-kpu-ditutup-dan-diaudit/> Sidang lalu dilanjutkan dengan pembacaan gugatan serta petitum oleh pelapor, yakni BPN. Maulana Bungaran, selaku kuasa hukum BPN, menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu dengan menayangkan Situng. Menurut Maulana, KPU tidak berwenang melakukan itu karena tidak ada peraturan yang melandasinya. Maulana selaku pelapor kemudian memerintahkan KPU agar menghentikan publikasi Situng dan cukup menghitung perolehan suara pilpres secara manual yang berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. "Mohon kepada majelis sidang ajudikasi yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara Aquo untuk memberikan putusan sela yang memerintahkan kepada terlapor untuk menghentikan penayangan proses penghitungan menggunakan aplikasi situng," ucap Maulana. Lihat juga: Ribuan Formulir C1 Diduga Untungkan 02 Diamankan di Menteng <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506115632-12-392230/ribuan-formulir-c1-diduga-untungkan-02-diamankan-di-menteng/> Usai sidang, Maulana menegaskan bahwa KPU memang tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menayangkan penghitungan suara melalui situng. Dia mengatakan bahwa KPU hanya berwenang memindai scan C1. "Faktor utamanya kewenangan atau kewajiban engga ada bagi KPU untuk merekapitulasi suara pilpres serta juga membuat diagram lewat Situng. Secara administratif itu salah karena di dalam PKPU nomor 3 dan nomor 4, mereka hanya scan habis itu upload," kata Maulana. Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga resmi menerima laporan BPN terkait lembaga - lembaga survei yang menampilkan quick count. Menurutnya, ada banyak kekeliruan. Misalnya ketika Prabowo - Sandi ternyata memperoleh lebih banyak saudara di Bengkulu. Hal itu bertentangan dengan apa yg ditampilkan dalam quick count sejumlah lembaga survei Lihat juga: Rekapitulasi KPU Surakarta, Jokowi Menang 82 Persen di Solo <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190505162252-32-392093/rekapitulasi-kpu-surakarta-jokowi-menang-82-persen-di-solo/> Sidang selanjutnya akan dihelat pada Selasa (7/5). Berlokasi di kantor Bawaslu pukul 14.00 WIB. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi serta bukti dari kedua belah pihak.
