*Sahabat menggugat konco?*

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506170848-32-392394/gugatan-bpn-soal-situng-kpu-resmi-diproses-bawaslu?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop



Gugatan BPN Soal Situng KPU Resmi Diproses Bawaslu
CNN Indonesia | Senin, 06/05/2019 17:14 WIB
Bagikan :
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506170848-32-392394/gugatan-bpn-soal-situng-kpu-resmi-diproses-bawaslu?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop#>

<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506170848-32-392394/gugatan-bpn-soal-situng-kpu-resmi-diproses-bawaslu?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop#>
[image: Gugatan BPN Soal Situng KPU Resmi Diproses Bawaslu]Bawaslu resmi
menerima dan memproses laporan BPN Prabowo-Sandi terkait Situng KPU atas
dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang berpotensi pada kecurangan.
(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu
<https://www.cnnindonesia.com/tag/bawaslu>) resmi menerima dan memproses
laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait sistem informasi
penghitungan atau Situng KPU <https://www.cnnindonesia.com/tag/situng-kpu>.
Hal itu diputuskan dalam Sidang adjudikasi dugaan pelanggaran administratif
pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (6/5).

Diketahui, BPN mengajukan laporan kepada Bawaslu lantaran menganggap KPU
tidak berkewajiban menayangkan Situng suara Pilpres 2019 karena dinilai
meresahkan masyarakat.

"Menetapkan, satu, menyatakan laporan pelapor diterima dan ditindaklanjuti
dengan sidang pemeriksaan," ucap Ketua Majelis Hakim Abhan dalam sidang.
Lihat juga: Fahri Hamzah Usul Situng KPU Ditutup dan Diaudit
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506151838-32-392339/fahri-hamzah-usul-situng-kpu-ditutup-dan-diaudit/>

Sidang lalu dilanjutkan dengan pembacaan gugatan serta petitum oleh
pelapor, yakni BPN. Maulana Bungaran, selaku kuasa hukum BPN, menyatakan
bahwa KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu dengan menayangkan
Situng.


Menurut Maulana, KPU tidak berwenang melakukan itu karena tidak ada
peraturan yang melandasinya. Maulana selaku pelapor kemudian memerintahkan
KPU agar menghentikan publikasi Situng dan cukup menghitung perolehan suara
pilpres secara manual yang berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional.

"Mohon kepada majelis sidang ajudikasi yang memeriksa, mengadili, dan
memutuskan perkara Aquo untuk memberikan putusan sela yang memerintahkan
kepada terlapor untuk menghentikan penayangan proses penghitungan
menggunakan aplikasi situng," ucap Maulana.
Lihat juga: Ribuan Formulir C1 Diduga Untungkan 02 Diamankan di Menteng
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190506115632-12-392230/ribuan-formulir-c1-diduga-untungkan-02-diamankan-di-menteng/>

Usai sidang, Maulana menegaskan bahwa KPU memang tidak memiliki landasan
hukum yang kuat untuk menayangkan penghitungan suara melalui situng. Dia
mengatakan bahwa KPU hanya berwenang memindai scan C1.

"Faktor utamanya kewenangan atau kewajiban engga ada bagi KPU untuk
merekapitulasi suara pilpres serta juga membuat diagram lewat Situng.
Secara administratif itu salah karena di dalam PKPU nomor 3 dan nomor 4,
mereka hanya scan habis itu upload," kata Maulana.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga resmi menerima laporan BPN terkait
lembaga - lembaga survei yang menampilkan quick count. Menurutnya, ada
banyak kekeliruan. Misalnya ketika Prabowo - Sandi ternyata memperoleh
lebih banyak saudara di Bengkulu. Hal itu bertentangan dengan apa yg
ditampilkan dalam quick count sejumlah lembaga survei
Lihat juga: Rekapitulasi KPU Surakarta, Jokowi Menang 82 Persen di Solo
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190505162252-32-392093/rekapitulasi-kpu-surakarta-jokowi-menang-82-persen-di-solo/>

Sidang selanjutnya akan dihelat pada Selasa (7/5). Berlokasi di kantor
Bawaslu pukul 14.00 WIB. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi serta bukti
dari kedua belah pihak.

Kirim email ke