Apakah MUI dan partai-partai langitan tidak lagi membutuhkan serdadu
lapangan? Di samping FPI ada juga yang lain, misalah Mujahiddin Islam
Indonesia, Muhajiddin Indonesia Timur etc. Jadi mereka bisa bilang patah
satu tumbuh seribu. heheheheheh

https://nasional.tempo.co/read/1202832/izin-ormas-fpi-di-kementerian-dalam-negeri-berakhir-bulan-depan?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Web%20Notif&utm_campaign=Nasional_Rhm&utm_content=&utm_term=


 Izin Ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri Berakhir Bulan Depan
Reporter: Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor: Endri Kurniawati
Selasa, 7 Mei 2019 10:41 WIKOME
<https://nasional.tempo.co/read/1202832/izin-ormas-fpi-di-kementerian-dalam-negeri-berakhir-bulan-depan/full&view=ok#comments>
-   Arial  Roboto  Times  Verdana
-
<https://nasional.tempo.co/read/1202832/izin-ormas-fpi-di-kementerian-dalam-negeri-berakhir-bulan-depan/full&view=ok#font-decrease>
<https://nasional.tempo.co/read/1202832/izin-ormas-fpi-di-kementerian-dalam-negeri-berakhir-bulan-depan/full&view=ok#font-increase>
-
-
[image: Puluhan laskar Front Pembela Islam atau FPI mengawal pemeriksaan
Bahar bin Smith di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember
2018. Badan Kriminal Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri memeriksa
penceramah dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Joko Widodo atau Jokowi.
TEMPO/Muhammad Hidayat]
<https://statik.tempo.co/data/2018/12/06/id_801940/801940_720.jpg>

Puluhan laskar Front Pembela Islam atau FPI mengawal pemeriksaan Bahar bin
Smith di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.
Badan Kriminal Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri memeriksa penceramah
dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Joko Widodo atau Jokowi.
TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Informasi tentang izin Front Pembela Islam (FPI)
sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam
Negeri yang akan berakhir bulan depan viral di media perpesanan. Dalam
selebaran itu tertulis masa berlaku izin FPI
<https://www.tempo.co/tag/fpi>mulai
dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Pesan dalam selebaran itu mengajak publik menolak perpanjangan izin dengan
alasan FPI merupakan kelompok radikal dan pendukung kekerasan. “Stop izin
FPI.” Pernyataan dalam selebaran itu mengklaim 9.962 orang telah
menandatangani petisi menolak perpanjangan izin FPI yang telah didaftarkan
ke situs change.org. Namun, saat laporan ini ditulis, situs itu mencatat 20
ribu orang telah meneken petisi.

Baca: Markas FPI di Yogyakarta Diserang
<https://nasional.tempo.co/read/1193283/markas-fpi-di-yogyakarta-diserang>

Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri Lutfi
membenarkan kabar bahwa izin FPI hampir berakhir. "Iya, akan berakhir pada
Juni," kata Lutfi lewat pesan teks kepada Tempo, Selasa, 7 Mei 2019.

Menurut Lutfi, organisasi kemasyarakatan yang tidak lagi terdaftar di
Kementerian Dalam Negeri, tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah.

Simak Kembali: Pendiri FPI Rizieq Shihab Populer di Mata PNS dan Profesional
<https://bit.ly/2LsMVjU>

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
menyatakan bahwa ormas memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang telah
diatur. Ormas berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama
dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk
mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap
keberadaan dan kegiatan organisasi, dan melakukan kerja sama dengan
pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam
rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Baca: FPI akan Kawal Kasus Bahar bin Smith sampai ...
<https://nasional.tempo.co/read/1156777/fpi-akan-kawal-kasus-bahar-bin-smith-sampai-persidangan>

UU Ormas mewajibkan ormas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan
organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memelihara nilai agama, budaya, moral,
etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat,
menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan  akuntabel, serta
berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Simak kembali: Kasus-kasus Pendiri FPI Rizieq Shihab, 11 Tuntutan dalam 9
Bulan <https://bit.ly/2APa9t4>

Dalam urusan keuangan, ormas bisa mendapatkan dana bisa dari beberapa
sumber seperti iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha
Ormas, bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing, kegiatan lain
yang sah menurut hukum, dan/atau anggaran pendapatan belanja negara (APBN)
dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

UU itu mewajibkan pemerintah memberdayakan ormas mulai dari memfasilitasi
kebijakan, peningkatan kualitas SDM ormas, hingga memberikan bantuan dan
dukungan operasional. Saat ini, Tempo sedang menghubungi dan menunggu
konfirmasi FPI.

Kirim email ke