*Sudah 3 menteri terkait korupsi, sekarang menteri Jonan dipanggil, siapa
lagi akan dipanggil KPK?*

https://kumparan.com/@kumparannews/kpk-panggil-ignasius-jonan-senin-13-mei-diperiksa-terkait-2-kasus-1r3GkJjGJpF



10 Mei 2019 11:22 WIB
0
0
News <https://kumparan.com/channel/news>
KPK Panggil Ignasius Jonan Senin 13 Mei, Diperiksa Terkait 2 Kasus


KPK mengagendakan pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM), Ignasius Jonan pada Senin (13/5) mendatang. Jonan direncanakan
bersaksi untuk dua perkara berbeda, yakni dalam dugaan suap pengurusan
terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral serta dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Jonan akan diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT Borneo
Lumbung Energi & Metal, Samin Tan dan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan
Basir.

"KPK telah mengirimkan surat ke rumah saksi sebagaimana tercatat di
adminduk, di JL Brawijaya. Saksi Ignasius Jonan untuk tersangka SFB (Sofyan
Basir) dan SMT (Samin Tan). Dijadwalkan Senin," kata juru bicara KPK Febri
Diansyah saat dihubungi, Jumat (10/5).

Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat
Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam
mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya
Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.

Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali
membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan
Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai
menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Reno Esnir

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua
Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus menerima
suap dari Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes
Budisutrisno Kotjo.

Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT
AKT) di Kementerian ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara
dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut
Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya
dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.

Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017
saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya
diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan usai diperiksa di Gedung KPK,
Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin diduga
meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di
Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan
berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni
terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian
ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja)
Minerba di Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada
Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang
tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam
dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada
21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Kirim email ke