https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-cabut-surat-pencegahan-kivlan-zen-ke-luar-negeri-1r3dyUemBan


11 Mei 2019 9:59 WIB
0
2
News <https://kumparan.com/channel/news>
Polisi Cabut Surat Pencegahan Kivlan Zen ke Luar Negeri olisi Cabut Surat
Pencegahan Kivlan Zen ke Luar Negeri
Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Nugroho
Sejati/kumparan

Polisi telah melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri
terhadap mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen
TNI (Purn) Kivlan Zen, kepada Dirjen Imigrasi pada Jumat (10/5). Namun
sehari kemudian, polisi mencabut surat pencegahan tersebut.

"Sudah dicabut suratnya," kata Kasubag Humas Dirjen Imigrasi, Sam Fernando,
saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).

Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Dirtipidum Polri
Kombes Agus Nugroho tertanggal 11 Mei 2019, mereka meminta pembatalan
pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan. Belum diketahui alasan
pembatalan pencegahan tersebut.
Surat pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen. Foto: Dok. Istimewa
Surat pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya pencegahan ke luar negeri dilakukan karena Kivlan dilaporkan
atas dugaan kasus tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.

Kivlan Zein dilaporkan oleh warga bernama Jalaludin dan Eman Soleman pada
tanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima oleh Polisi dengan
nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.

Di saat yang bersamaan, Lieus Sungakarisma juga turut dilaporkan. Dalam
laporan yang dibuat, Kivlan dan Lieus dilaporkan karena melanggar 2 pasal
sekaligus. Yakni tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1
Tahun 1946, tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, tentang keamanan
negara/makar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 Jo
pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107.

Kirim email ke