https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1687-tolak-pansus-pemilu-2019
/*Tolak Pansus Pemilu 2019*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Sabtu, 11 Mei 2019, 05:00 WIB Editorial
MI <https://mediaindonesia.com/editorials>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1687-tolak-pansus-pemilu-2019>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1687-tolak-pansus-pemilu-2019>
KUBU Prabowo Subianto-Sandiaga Uno benar-benar ogah mengaku kalah.
Segala cara mereka lakukan demi menjaga harapan yang sebenarnya hanyalah
melawan kemustahilan.
Pemenang Pilpres 2019 memang baru akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum
pada 22 Mei nanti. Namun, jika kita mengedepankan akal sehat dalam
mencermati perkembangan, siapa yang akan memimpin negeri ini hingga lima
tahun ke depan secara gamblang sudah kelihatan.
Pemenang Pilpres 2019 bahkan sudah ketahuan beberapa jam sesuai
pencoblosan 17 April silam tatkala lembaga-lembaga survei tepercaya
memublikasikan hasil hitung cepat mereka bahwa pasangan Joko
Widodo-Ma'ruf Amin tampil sebagai juara. Hasil quick count itu pun
selaras dengan real count di Sistem Informasi Penghitungan Suara atau
Situng KPU.
Hingga kemarin, ketika data yang masuk sudah mendekati 80%, Jokowi-Amin
tetap unggul jauh di atas Prabowo-Sandi. Keunggulan suara mereka 12%
lebih, jumlah yang mustahil bisa dimbangi, apalagi dilewati. Artinya,
secara de facto Jokowi-Amin dipastikan berjaya dan tinggal de jure untuk
melegalkannya.
Pada situasi seperti itu sejatinya pertandingan sudah selesai. Namun,
kubu Prabowo-Sandi tetap kukuh merawat harapan kemenangan. Segala taktik
dan strategi dilancarkan untuk menjaga impian yang tak mungkin menjadi
kenyataan.
Secara informal, meski mengklaim sebagai pemenang, mereka gencar
memviralkan lewat media sosial seabrek tuduhan bahwa pemilu tahun ini
penuh kecurangan. Narasi delegitimasi penyelenggaraan dan penyelenggara
pemilu, bahkan sudah ramai disuarakan sebelum pemilu dihelat.
Secara formal, mereka juga memboyong tudingan-tudingan itu ke Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu). Belum cukup, siasat teranyar mulai mereka
susun di jalur politik dengan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
Penyelenggaraan Pemilu 2019. Usulan itu diinisiasi anggota DPR dari dua
partai pendukung utama Prabowo-Sandi, PKS dan Gerindra.
Sebagai inisiator, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengklaim sudah 31
anggota DPR dari tiga fraksi yang meneken usulan hak angket dan
pembentukan pansus. Jika benar, dari sisi prosedural, pengajuan usul hak
angket sudah memenuhi syarat, yakni paling sedikit 25 tanda tangan
anggora dewan dari dua fraksi. Namun, dari sisi substansi, harus kita
tegaskan bahwa usulan itu jauh dari kebutuhan.
Tiada alasan yang bisa dijadikan pembenaran untuk membentuk Pansus
Penyelenggaraan Pemilu 2019. Betul bahwa perhelatan pemilu yang untuk
kali pertama menyerentakkan pilpres dan pileg itu tak sempurna. Akan
tetapi, kendati masih banyak kekurangan yang terjadi, mesti kita akui
pemilu terlaksana dengan baik dan memenuhi kaidah-kaidah demokrasi.
Usulan pembentukan pansus kian tak relevan karena proses pemilu masih
berlangsung. Lagi pula, kalau toh ada permasalahan, ada mekanisme dan
saluran untuk mempersoalkan. Terkait dengan proses pemilu, misalnya,
mereka yang merasa dirugikan bisa mengadu ke Bawaslu. Terkait dengan
hasil, mereka yang merasa dicurangi dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Itulah rule of the game, itulah aturan perundangan yang sengaja dibuat
juga oleh fraksi-fraksi yang kini ngotot membentuk pansus untuk mengawal
agar kompetisi tak berjalan serampangan.
Berulang kali melalui forum ini kita mengingatkan pentingnya kedewasaan
dalam berpolitik agar demokrasi kita semakin berkelas. Bernafsu
membentuk pansus, sedangkan pemilu masih berproses ialah bentuk
kekanak-kanakan dalam berdemokrasi. Bernafsu membentuk pansus yang
notabene menegasikan rule of the game yang mereka buat ialah tabiat amat
buruk dalam berkontestasi.
Pansus Penyelenggaraan Pemilu 2019, selain tak dibutuhkan, juga tak akan
mengubah peta dan hasil pemilu. Kubu 02 mengusulkannya tak lebih dari
sekadar upaya untuk memengaruhi persepsi publik bahwa mereka kalah
karena dicurangi sehingga mutlak ditolak.