- 
   - BERITA
   - NASIONAL
Selasa, 14 Mei 2019 | 00:02 WIB
Polisi Minta 2 Wanita di Video 'Penggal Kepala Jokowi' Serahkan Diri


Team VIVA »Foto :   
   - VIVA/Ridho Permana
Demo di Depan BawasluSHARE   
   - 
   - 
   - 
   - 
   - 

VIVA –  Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya 
meminta dua wanita yang ada dalam video viral 'penggal kepala Jokowi' untuk 
menyerahkan diri. 

Hal itu dipublikasikan melalui akun Twitter, @jatanraspoldamj. Dalam akun 
tersebut, jelas dipampang kedua foto wanita yang masuk dalam video tersebut. 

BACA JUGA
   
   -    
Tahu Videonya Viral, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Sempat Kabur

   -    
Polisi Sudah Telusuri Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi

   -    
Bawaslu Ungkap Pertemuan dengan Sekjen Koalisi Prabowo


"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan 
"penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri. Wujudkan masyarakat yang taat 
hukum," tulis @jatanraspoldamj seperti dikutip, Senin malam 13 Mei 2019. 

Berdasarkan pengamatan VIVA di video viral tersebut, salah satu dari kedua 
wanita itu merupakan yang merekam video. Sementara satunya lagi, tampak 
menyampaikan simbol jari untuk dukungan bagi pasangan calon 02 di Pilpres 2019.

TERPOPULER
   
   -    
Tragis, Pensiunan BPK Tinggal Serumah Bersama Mayat Istri

   -    
Polisi Minta 2 Wanita di Video 'Penggal Kepala Jokowi' Serahkan Diri

   -    
Kementan Rutin Beri Pelatihan Penggunaan Alsintan di Berbagai Daerah

   -    
Said Didu Mau Mundur dari PNS, Ada Apa?

   -    
Fahri Hamzah Sambut Jokowi di Rumah Ketua DPR


Saat pelaku yang berinisial HS itu mengatakan 'penggal kepala Jokowi' kedua 
wanita tersebut, juga melontarkan kata-kata sambil memeragakan dua jari sebagai 
simbol dukungan bagi pasangan calon 02, Prabowo-Sandi. 

"Harus semangat dong ya," kata salah satu wanita di video tersebut.  "Allahu 
Akbar, perubahan ya untuk Indonesia," sahut wanita tersebut saat pelaku 
menyebut penggal kepala Jokowi. 

Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah 
berhasil mengamankan pria dalam video yang  mengancam akan memenggal kepala 
Presiden Jokowi saat unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta Jumat lalu.

Kini, status pria berinisial HS, yang diciduk pada  Minggu pagi itu menjadi 
tersangka.

"HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda 
Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono. 

Kirim email ke