- - BERITA - NASIONAL Selasa, 14 Mei 2019 | 00:02 WIB Polisi Minta 2 Wanita di Video 'Penggal Kepala Jokowi' Serahkan Diri
Team VIVA »Foto : - VIVA/Ridho Permana Demo di Depan BawasluSHARE - - - - - VIVA – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meminta dua wanita yang ada dalam video viral 'penggal kepala Jokowi' untuk menyerahkan diri. Hal itu dipublikasikan melalui akun Twitter, @jatanraspoldamj. Dalam akun tersebut, jelas dipampang kedua foto wanita yang masuk dalam video tersebut. BACA JUGA - Tahu Videonya Viral, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Sempat Kabur - Polisi Sudah Telusuri Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi - Bawaslu Ungkap Pertemuan dengan Sekjen Koalisi Prabowo "Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri. Wujudkan masyarakat yang taat hukum," tulis @jatanraspoldamj seperti dikutip, Senin malam 13 Mei 2019. Berdasarkan pengamatan VIVA di video viral tersebut, salah satu dari kedua wanita itu merupakan yang merekam video. Sementara satunya lagi, tampak menyampaikan simbol jari untuk dukungan bagi pasangan calon 02 di Pilpres 2019. TERPOPULER - Tragis, Pensiunan BPK Tinggal Serumah Bersama Mayat Istri - Polisi Minta 2 Wanita di Video 'Penggal Kepala Jokowi' Serahkan Diri - Kementan Rutin Beri Pelatihan Penggunaan Alsintan di Berbagai Daerah - Said Didu Mau Mundur dari PNS, Ada Apa? - Fahri Hamzah Sambut Jokowi di Rumah Ketua DPR Saat pelaku yang berinisial HS itu mengatakan 'penggal kepala Jokowi' kedua wanita tersebut, juga melontarkan kata-kata sambil memeragakan dua jari sebagai simbol dukungan bagi pasangan calon 02, Prabowo-Sandi. "Harus semangat dong ya," kata salah satu wanita di video tersebut. "Allahu Akbar, perubahan ya untuk Indonesia," sahut wanita tersebut saat pelaku menyebut penggal kepala Jokowi. Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah berhasil mengamankan pria dalam video yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta Jumat lalu. Kini, status pria berinisial HS, yang diciduk pada Minggu pagi itu menjadi tersangka. "HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono.
