*Usulan JK kedengaranya jitu, tetapi perubahan kabinet setelah pemilihan
umum tidak ada faedahnya, sebab kalau seandainya reshuffle dilakukan pada
permulaan atau pertengah jabatan akan berfaedah, cuma saja klik
neo-Mojopahit selalu mengambil sesamanya dan penyakit korupsi sudah
mendarah daging sebagai suatu takdir. Hehehehehe*


http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/9035/jk__jika_ada_menteri_tersangka_kpk_ya_kemungkinan__direshuffle_
*JK: Jika Ada Menteri Tersangka KPK Ya Kemungkinan "Direshuffle"*

Senin , 13 Mei 2019 | 21:40


JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berkomentar soal isu reshuffle
terkait sejumlah menteri Kabinet Kerja yang menjalani pemeriksaan di KPK
sebagai saksi. Ia mengatakan, jika status menteri yang diperiksa ini naik
menjadi tersangka, kemungkinan akan direshuffle.


JK menyatakan hal itu di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara,
Jakarta, Senin (13/5/2019)."Ya mereka ini kan baru dalam status saksi,
belum ada menteri yang tersangka, kalau tersangka, otomatis itu atau
mendapat perhatian mungkin direshuffle atau tidak," katanya.


Ia mengatakan, saat ini belum ada menteri yang ditetapkan sebagai tersangka
rasuah di KPK. Dia meminta masyarakat menghormati asas praduga tak
bersalah."Tapi kan selama ini kan tidak ada tersangka, kalau semua orang
mengatakan bahwa ada mendapat gratifkasi tapi tidak ada bukti, gimana mau
pecat orang," ujarnya.


KPK sebelumnya sudah memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin
sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy) pada Rabu (8/5/2019).

Lukman mengatakan kedatangannya sebagai bentuk tindakan kooperatif dengan
proses hukum. Menurut dia, kedatangannya sebagai bentuk komitmen Kemenag
untuk mendukung kelancaran proses kasus dugaan suap ini.


Nama Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita juga disebut-sebut
dalam kasus korupsi Bowo Sidik Pangarso. KPK juga sudah melakukan
penggeledahan di kediaman Enggartiasto pada Selasa (30/4/2019).


Adapun Menpora Imam Nahrawi diperiksa KPK sebagai saksi soal suap KONI.
Pada saat itu dia mengaku menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan dana
hibah di kementerian yang dipimpinnya kepada penyidik KPK.


"Saya jelaskan tentang mekanisme surat dan pengajuan yang bersumber dari
masyarakat. Mekanisme ya itu harus mengikuti peraturan UU dan mekanisme
yang berlaku di setiap lembaga pemerintahan," ujar Imam setelah menjalani
pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(24/1/2019).

Kirim email ke