Eggi Ditahan karena Subjektivitas, Polisi Cegah Pelarian
CNN Indonesia | Rabu, 15/05/2019 10:11 WIBBagikan :    Kabid Humas Polda Metro 
Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) menyebut penahanan Eggi Sudjana karena 
subjektivitas penyidik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)Jakarta, CNN Indonesia -- 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 
mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana berdasarkan 
alasan subjektivitas penyidik. Salah satunya adalah supaya Eggi tidak melarikan 
diri.

"Subjektivitas penyidik agar TSK (tersangka) tidak menghilangkan barang bukti, 
tidak melakukan perbuatan yang sama, dan tidak melarikan diri," ujarnya saat 
dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).


| 
Lihat juga:
 Polisi Sebut Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan |

Eggi diketahui menolak untuk dilakukan penahanan karena berdasarkan pada pasal 
16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat tidak dapat dipidana atau digugat 
baik di dalam ataupun di luar sidang. Dia juga menolak menandatangani surat 
penahanan yang diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Diketahui, pasal 16 menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara 
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik 
untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."

Sementara, Eggi ditetapkan tersangka berdasarkan pernyataannya saat berorasi 
soal 'people power' di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan 
Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, beberapa waktu lalu.


| 
Lihat juga:
 Usai Diperiksa, Eggi Sebut Ditetapkan Sebagai Tahanan |

Meski Eggi menolak, Argo menyebut penahanan tetap dapat dilakukan dengan 
menerbitkan surat berita acara penolakan.

"Kita buat berita acara penolakan," tutur Argo.

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: 
SP..HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Eggi pun dimasukkan ke 
dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa 
(14/5) pukul 23.00 WIB. 


| 
Lihat juga:
 Moeldoko soal Eggi Sudjana: Enggak Ada Skenario Pemerintah |

Dalam tahap penyidikan, berdasarkan KUHAP, penahanan dapat dilakukan maksimal 
20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Syarat penahanannya terdiri dari 
syarat objektif dan subjektif.

Syarat objektif ialah berupa ancaman hukuman yang menjerat tersangka lima tahun 
atau lebih serta dijerat sejumlah pasal tertentu. Sementara, syarat subjektif 
terdiri dari kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, 
mengulangi perbuatan pidananya.

(gst/arh)Bagikan :    eggi sudjana polda metro jaya makar penahanan 
advokatARTIKEL TERKAIT
Polisi Sebut Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan
Nasional2 jam yang lalu 
Sebar Hoaks People Power, Dosen Pascasarjana Cuma Wajib Lapor
Nasional2 jam yang lalu
Usai Diperiksa, Eggi Sebut Ditetapkan Sebagai Tahanan
Nasional10 jam yang lalu 
Polisi Panggil Bachtiar Nasir Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana
Nasional10 jam yang lalu
Caleg PDIP Polisikan Amien Rais Terkait Dugaan Makar
Nasional13 jam yang lalu 
Respons Sandi, Polri Sebut Kasus Eggi Sesuai Fakta Hukum
Nasional17 jam yang laluBACA JUGA
RI Vonis WN Polandia 5 Tahun Bui Terkait OPM
Internasional • 03 May 2019 00:06 
Pasang Iklan Di Detiknetwork Mulai Dari 50rb
Promoted
Polisi Mulai Tilang Pengendara Motor yang Ketahuan Merokok
Teknologi • 02 April 2019 16:14 
Muhammadiyah Tegaskan Tak Ada Kamp Penahanan Muslim di China
Internasional • 07 March 2019 19:42BERITA TERBARU
Kalah di Sengketa Lahan Stadion BMW, Pemprov DKI Akan Banding
Nasional • 15 menit yang lalu
Eggi Ditahan karena Subjektivitas, Polisi Cegah Pelarian
Nasional • 42 menit yang lalu
BPN Sebut Kecurangan Brutal, Desak KPU Setop Hitung Suara
Nasional • 1 jam yang lalu
FPI soal Tim Hukum Wiranto: Rezim Kalap Mau Tenggelam
Nasional • 1 jam yang laluINDEKS BERITATERPOPULER
Budiman Sujatmiko dan Dhani Gagal, Ibas Melenggang ke Senayan
Nasional • 3 jam yang lalu
BPN Sebut Kecurangan Brutal, Desak KPU Setop Hitung Suara
Nasional1 jam yang lalu
FPI soal Tim Hukum Wiranto: Rezim Kalap Mau Tenggelam
Nasional1 jam yang lalu
Situng 43 Persen: PKB dan NasDem Raih Sisa Kursi Pimpinan DPR
Nasional1 jam yang lalu

Kirim email ke