Eggi Ditahan karena Subjektivitas, Polisi Cegah Pelarian CNN Indonesia | Rabu, 15/05/2019 10:11 WIBBagikan : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) menyebut penahanan Eggi Sudjana karena subjektivitas penyidik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana berdasarkan alasan subjektivitas penyidik. Salah satunya adalah supaya Eggi tidak melarikan diri.
"Subjektivitas penyidik agar TSK (tersangka) tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan yang sama, dan tidak melarikan diri," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5). | Lihat juga: Polisi Sebut Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan | Eggi diketahui menolak untuk dilakukan penahanan karena berdasarkan pada pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Dia juga menolak menandatangani surat penahanan yang diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, pasal 16 menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan." Sementara, Eggi ditetapkan tersangka berdasarkan pernyataannya saat berorasi soal 'people power' di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, beberapa waktu lalu. | Lihat juga: Usai Diperiksa, Eggi Sebut Ditetapkan Sebagai Tahanan | Meski Eggi menolak, Argo menyebut penahanan tetap dapat dilakukan dengan menerbitkan surat berita acara penolakan. "Kita buat berita acara penolakan," tutur Argo. Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP..HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Eggi pun dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. | Lihat juga: Moeldoko soal Eggi Sudjana: Enggak Ada Skenario Pemerintah | Dalam tahap penyidikan, berdasarkan KUHAP, penahanan dapat dilakukan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Syarat penahanannya terdiri dari syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif ialah berupa ancaman hukuman yang menjerat tersangka lima tahun atau lebih serta dijerat sejumlah pasal tertentu. Sementara, syarat subjektif terdiri dari kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya. (gst/arh)Bagikan : eggi sudjana polda metro jaya makar penahanan advokatARTIKEL TERKAIT Polisi Sebut Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan Nasional2 jam yang lalu Sebar Hoaks People Power, Dosen Pascasarjana Cuma Wajib Lapor Nasional2 jam yang lalu Usai Diperiksa, Eggi Sebut Ditetapkan Sebagai Tahanan Nasional10 jam yang lalu Polisi Panggil Bachtiar Nasir Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana Nasional10 jam yang lalu Caleg PDIP Polisikan Amien Rais Terkait Dugaan Makar Nasional13 jam yang lalu Respons Sandi, Polri Sebut Kasus Eggi Sesuai Fakta Hukum Nasional17 jam yang laluBACA JUGA RI Vonis WN Polandia 5 Tahun Bui Terkait OPM Internasional • 03 May 2019 00:06 Pasang Iklan Di Detiknetwork Mulai Dari 50rb Promoted Polisi Mulai Tilang Pengendara Motor yang Ketahuan Merokok Teknologi • 02 April 2019 16:14 Muhammadiyah Tegaskan Tak Ada Kamp Penahanan Muslim di China Internasional • 07 March 2019 19:42BERITA TERBARU Kalah di Sengketa Lahan Stadion BMW, Pemprov DKI Akan Banding Nasional • 15 menit yang lalu Eggi Ditahan karena Subjektivitas, Polisi Cegah Pelarian Nasional • 42 menit yang lalu BPN Sebut Kecurangan Brutal, Desak KPU Setop Hitung Suara Nasional • 1 jam yang lalu FPI soal Tim Hukum Wiranto: Rezim Kalap Mau Tenggelam Nasional • 1 jam yang laluINDEKS BERITATERPOPULER Budiman Sujatmiko dan Dhani Gagal, Ibas Melenggang ke Senayan Nasional • 3 jam yang lalu BPN Sebut Kecurangan Brutal, Desak KPU Setop Hitung Suara Nasional1 jam yang lalu FPI soal Tim Hukum Wiranto: Rezim Kalap Mau Tenggelam Nasional1 jam yang lalu Situng 43 Persen: PKB dan NasDem Raih Sisa Kursi Pimpinan DPR Nasional1 jam yang lalu
