*Kalau jabatan negara diperjualbelikan utnuk mendapat kedudukan, berarti
hanya sebagian kecil anggota masyarakat yang menikmati apa yang
dipropagandakan oleh rezim berkuasa dengan panji kemajuan ekonomi, sosial
dan politik.*


https://sp.beritasatu.com/#
*KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Jual-Beli Jabatan Rektor*

[image: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Jual-Beli Jabatan Rektor]Laode
Muhammad Syarif. ( Foto: Antara )

Fana Suparman / JAS Rabu, 15 Mei 2019 | 22:02 WIB

*Jakarta, Beritasatu.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku
menerima banyak laporan mengenai dugaan suap terkait pengisian jabatan
rektor perguruan tinggi negeri. Lembaga Antikorupsi memastikan bakal
menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

"Ya itu ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif usai mengisi
kegiatan Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Tindak lanjut itu salah satunya dilakukan KPK dengan mengklarifikasi
laporan yang diterima. Syarif mengungkapkan, terdapat sejumlah potensi
terjadinya korupsi dalam proses pengisian rektor.

"Jadi KPK memang perlu diklarifikasi lagi, tetapi (KPK) banyak mendapatkan
laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi
seperti itu," ungkapnya.

KPK sebelumnya mengakui telah menerima laporan dugaan jual-beli jabatan
rektor Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIN) yang berada di bawah naungan
Kementerian Agama (Kemag). Tak hanya PTAIN, Syarif menuturkan pihaknya juga
menerima laporan jual beli jabatan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
yang berada di bawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Kemristek Dikti).

Syarif menuturkan, potensi jual beli jabatan di PTN terjadi salah satunya
lantaran adanya 30 persen suara yang dimiliki Kemristek Dikti dalam
pemilihan calon rektor.

"*Enggak*, dua-duanya baik itu Kemristek Dikti maupun Kementerian Agama ada
(potensi korupsi). Jadi kalau di Kemristek Dikti itu kan ada kuota yang
diberikan kepada Menteri itu kan suaranya persen 30 persen itu biasanya
bisa disalahgunakan," ungkapnya.

Syarif menekankan Lembaga Antikorupsi menaruh perhatian penuh mengenai
proses pengisian jabatan rektor. Bahkan, kata Syarif pihaknya sudah
berkoordinasi dengan Kemristek Dikti dan Kementerian Agama untuk mencegah
jual beli jabatan rektor ini.

Syarif berharap sebelum laporan tersebut masuk ranah hukum, kementerian
terkait membenahi dan membangun sistem pencegahan korupsi.

"Kita melakukan banyak hal salah satunya kita melakukan kerja sama yaitu
pengendalian *conflict of interest* (konfilk kepentingan) di dalam
perguruan tinggi, pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dan
memperbaiki tata kelola perguruan tingginya itu sendiri. Salah satunya itu
adalah tentang bagaimana memperbaiki sistem pemilihan rektor. Jadi ini
regulasinya masih tetap sama tetapi kami kerja samakan dengan Kemristek
Dikti agar lebih baik lagi ke depannya," katanya.

Sumber: Suara Pembaruan

Kirim email ke