*Sebelumnya FPI ditengah jalan lurus, sekarang di tepi simpang jalan. Retak
antara konco dan sahabat? Habis manis sepah dibuang atau disimpan?*



https://kumparan.com/@kumparannews/fpi-di-simpang-jalan-1r5YrFfuHYK



16 Mei 2019 6:57 WIB


*FPI di Simpang Jalan*

Demo Massa FPI di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY


Sebuah petisi online di laman change.org membuat ramai media sosial
beberapa hari belakangan. Desakan yang ditujukan kepada Menteri Dalam
Negeri, Tjahjo Kumolo, itu berjudul “Stop Izin FPI”.

Petisi yang diinisiasi pemilik akun “Ira Bisyir” itu muncul sejak Senin
(6/5). Hingga Kamis (16/5) pukul 09.00 WIB, petisi tersebut telah
ditandatangani 416.439 orang. Dalam keterangan petisinya, Ira meminta
Mendagri tak memperpanjang pendaftaran FPI
<https://kumparan.com/@kumparannews/fpi-akan-gelar-aksi-tolak-kecurangan-di-bawaslu-jatim-1r4bqEn2Y0L>
..

“Organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan
dan pendukung HTI. Mohon sebarluaskan petisi ini agar tercipta Indonesia
yang aman dan damai," tulis Ira Bisyir di laman tersebut.

Legalitas FPI di situs Kemendagri, tercatat dalam Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20
Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kepemilikan SKT merupakan kewajiban ormas
yang tidak berbadan hukum, berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013
tentang Organisasi Masyarakat.

Dua hari setelah petisi berisi penolakan terhadap FPI
<https://kumparan.com/kumparanvideo/petisi-tolak-perpanjang-izin-ormas-fpi-1r3HOTYkyYH>bergulir,
petisi tandingan kemudian muncul. Pembuatnya adalah akun “Imam Kamaludin”.
Dalam petisi yang berjudul ‘Dukung FPI Terus Eksis’ itu, Imam mengatakan
FPI layak mendapatkan perpanjangan izin.

Dia berargumen, selama ini FPI banyak berbuat bagi masyarakat di Indonesia.
Hingga Kamis (16/5) petisi tersebut telah ditandatangani 182.721 ribu orang..

“FPI yang kita tahu faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti
membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus
tetap didukung eksistensinya” tulisnya dalam keterangan petisi.


Suasana kantor FPI saat menunggu sukarelawan jihad di Gaza pada 6 Januari
2009. Foto: AFP/ADEK BERRY


*kumparan* berusaha menghubungi kedua penggagas petisi, namun hasilnya
nihil. Tak ada identitas dan kontak jelas yang bisa merujuk langsung ke
pembuat kedua petisi.

Bila menengok ke belakang, ini bukan kali pertama eksistensi FPI digoyang.
Pada tahun 2012, Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi sempat
mengancam akan membekukan FPI. Pemicunya karena sejumlah anggota FPI
merusak kantor Kemendagri, menyusul aksi mendesak pemerintah membatalkan
Perda Miras pada 12 Januari 2012.

Tinggal selangkah lagi Kemendagri membekukan FPI
<https://kumparan.com/kumparanvideo/brimob-berserban-kawal-aksi-fpi-1r3HQtsBa2x>.
Karena, Gamawan pada saat itu telah mengeluarkan dua teguran keras kepada
FPI yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Upaya pembubaran FPI juga
pernah dilakukan Plt Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama.

Aanggota Front Pembela Islam (FPI) berdiri di depan spanduk yang menyatakan
persyaratan jihad. Foto: AFP/ADEK BERRY


Basuki mengirimkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI)
ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, tak ada tindak lanjut permintaan itu,
karena Kemenkumham tak punya wewenang membubarkan ormas.

Yang pasti, proses pendaftaran ulang FPI masih akan melalui mekanisme
panjang. Soedramo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,
mengatakan ada banyak komponen yang akan menjadi bahan pertimbangan.
Masukan masyarakat hanya menjadi salah satu instrumen penilaian.

Soedarmo mengatakan petisi penolakan atau dukungan untuk FPI merupakan
salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Namun ia tak menyebut seberapa
kuat petisi tersebut bisa memengaruhi putusan.

“Masukan-masukan itu mana yang positif mana yang negatif kan gitu, kalau
masukannya mungkin seperti ada masukan negatif maka ini perlu dibahas dan
didiskusikan,” tambahnya.

Mekanisme pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tidak berbadan
hukum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017
tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi
Kemasyarakatan. Tata cara perpanjangan SKT ormas mirip dengan prosedur
pendaftaran awal.

“Tata cara pendaftaran ormas berlaku secara mutatis mutandis (dengan
perubahan yang perlu-perlu)” dikutip dari Pasal 23 Permendagri tersebut.

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) menutup jalan Mh Thamrin saat berunjuk
rasa di depan gedung Bawaslu. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Ada 12 dokumen administratif yang menjadi syarat pendaftaran, seperti,
AD/ART hingga Nomor Pokok Wajib Pajak. Ormas yang mengajukan pendaftaran
SKT juga bisa melampirkan dokumen pendukung lain, misalnya surat
rekomendasi dari pejabat negara, pemerintah dan tokoh.

Selanjutnya, bila semua dokumen lengkap, Kemendagri punya waktu 15 hari
untuk memutuskan menerbitkan dan menolak permohonan SKT. Kewenangan itu
berada di tangan Tim Pembinaan dan Penertiban Ormas.

“Dalam forum itu nanti ada dari Kepolisian, TNI, Kemenhumkam, Kementerian
Agama dan yang lain,” ujar Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum,
Kemendagri kepada *kumparan*.

Ia mengatakan, setiap instansi punya catatan terkait sepak terjang ormas
yang mengajukan perpanjangan pendaftaran. Masukan-masukan itu nantinya akan
menjadi rekomendasi bagi Tim Pembinaan dan Penertiban Ormas.

Pro-kontra keberadaan FPI, menurut Sosiolog Universitas Indonesia Ganda
Upaya, bisa dimaklumi. Di satu sisi, ada masyarakat yang dibuat resah
dengan aksi FPI. Di pihak lain, ada yang merasa keberadaan FPI justru
memberi dampak positif pada hal-hal tertentu.

Ganda mencermati fenomena kemunculan FPI
<https://kumparan.com/@kumparannews/kemendagri-kaji-petisi-soal-izin-fpi-yang-habis-20-juni-1r2nX6fNl33>
sebagai wujud kegelisahan sekelompok masyarakat terhadap permasalahan
sosial. Dalam hal ini bentuknya didorong motif keagamaan, yang menurut dia,
bukan barang baru sepanjang perjalanan bangsa Indonesia.

Baginya, FPI tak muncul dalam konteks kosong. Ada kegagalan instrumen
negara yang menjadi latar kemunculannya. Ganda mencontohkan peredaran
minuman keras yang membuat resah karena kegagalan penegak hukum
mengatasinya.

Infografik FPI dari Waktu ke Waktu Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan

“Saya tak mendukung FPI melakukan sweeping, tapi juga minta polisi aktif.
Ada persoalan, polisi menjalankan tugasnya enggak?" ucapnya.

Ganda tak setuju bila hak hidup FPI diberangus, selama tak ada pelanggaran
yang benar-benar fatal. “Tapi kalau dia mau mendirikan negara Islam, saya
setuju (dibubarkan),” ia berujar.

Sosiolog Universitas Indonesia, Ganda Upaya Foto: Nesia Qurrota
A'yuni/kumparan


Penanganan FPI, menurutnya, lebih tepat dengan pendekatan hukum, ketimbang
pembatasan hak berorganisasi. “Tegakan hukum, kalau dia melanggar hukum,
tapi jangan dimatikan,” tegasnya.

Peneliti Peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS),
Rivanlee Anandar, juga termasuk yang tak setuju pintu FPI mendaftarkan
organisasinya ditutup rapat. Ia menilai, yang pertama-tama perlu dilakukan
adalah memperkuat pengawasan pemerintah kepada ormas.

“Soal bagaimana FPI diberikan izin yang lama, bagaimana Kemendagri
mengawasinya setelah undang-undang Ormas tahun 2013 ganti ke 2017,
bagaimana selama ini,” ujar Rivan.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tiba di Masjid Al
Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (16/1). Foto: kumparan/Aditia
Noviansyah


Sanksi bagi ormas, menurutnya, juga harus sesuai dengan mekanisme yang
berlaku. Tahapan-tahapannya juga tak boleh keluar dari koridor aturan.
Misalnya, kata Rivan, dengan pemberian peringatan-peringatan bila ormas
melakukan pelanggaran. Petisi penolakan FPI menurut Rivan tidak akan
terlalu berpengaruh dalam putusan perpanjangan SKT FPI.

“Jadi diberikan dulu ruang untuk memperpanjang bukan memotong jalan untuk
memperpanjang. Kan kalau yang dipetisi seolah-olah itu jalannya ditutup,”
ujar Rivan kepada *kumparan*.

Dari perspektif lain, menurutnya, ada pula sisi negatif yang muncul bila
pendaftaran FPI tidak diperpanjang. Pemerintah akan kesulitan mengontrol
organisasi itu. Sementara, eksistensinya di tengah masyarakat akan tetap
ada. Pemerintah harus benar-benar bijak dalam mengambil keputusan.

“Ketika melakukan tindakan pidana itu yang bisa kena hanya orang yang
bersangkutan sementara ormasnya tidak terdaftar secara administratif. Jadi
sebetulnya ijin ini kan adalah model pengendalian nya pemerintah saja,”
katanya.

Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis menyebut organisasinya sedang
menyiapkan segala syarat pendaftaran ulang ormas. Dalam waktu dekat,
berkas-berkas itu akan diserahkan ke Kemendagri.

Ketua Umum FPI, Sobri Lubis. Foto: Faisal Rahman/kumparan

Ia tak mau ambil pusing soal desakan agar pemerintah menolak pendaftaran
FPI. Menurutnya, ekspresi semacam itu muncul dari kalangan yang
kepentingannya terganggu dengan keberadaan FPI.

“Kita enggak mikirin soal isu yang berkembang sekarang. FPI tahunya lima
tahun sekali mendaftarkan diri, daftar ulang, itu prosedur kan, sudah
aturan kok,” ujar Sobri kepada *kumparan*.

Selebihnya, ia menyerahkan nasib pendaftaran FPI ke mekanisme yang ada.
Konstitusi, tegas Shobri, memberi ruang bagi setiap individu atau
masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Pemerintah, baginya, melanggar
undang-undang bila menolak perpanjangan pendaftaran FPI tanpa alasan tepat.

“Jadi itu tanda-tanda kalau rezim sekarang ini melihat FPI sebagai ancaman
bagi mereka. Padahal sama saja, kita sesuai prosedur aja,” ujarnya.

Kirim email ke