https://news.detik.com/kolom/d-4552128/kerugian-materiil-dan-non-materiil-penyelenggara-pemilu
Kamis 16 Mei 2019, 15:30 WIB
Kolom
Kerugian Materiil dan Non-Materiil
Penyelenggara Pemilu
Anieq Fardah - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4552128/kerugian-materiil-dan-non-materiil-penyelenggara-pemilu#>
Anieq Fardah
<https://news.detik.com/kolom/d-4552128/kerugian-materiil-dan-non-materiil-penyelenggara-pemilu#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4552128/kerugian-materiil-dan-non-materiil-penyelenggara-pemilu#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4552128/kerugian-materiil-dan-non-materiil-penyelenggara-pemilu#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4552128/kerugian-materiil-dan-non-materiil-penyelenggara-pemilu#>
1 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4552128/kerugian-materiil-dan-non-materiil-penyelenggara-pemilu#>
Kerugian Materiil dan Non-Materiil Penyelenggara Pemilu Ilustrasi:
Infografis detikHealth
*Jakarta* - Kematian ratusan penyelenggara pemilu masih terus menjadi
"/trending topic/" belakangan ini. Selain karena jumlahnya yang begitu
banyak, juga karena berbagai opini dan dugaan tentang sebab musabab
kematian KPPS. Bencana ini dianggap bagian dari kelalaian pembuat
kebijakan tata kelola pemilu dalam melakukan perencanaan dan simulasi
tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Selain karena melibatkan
jutaan orang penyelenggara, tetapi jam kerja yang panjang tanpa jeda
adalah keniscayaan dari tuntutan publik terhadap netralitas dan
integritas penyelenggara pemilu.
Tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai sejak pertengahan 2017. Sejak itu,
penyelenggara pemilu tingkat pusat sampai kecamatan dan kelurahan mulai
melakukan pemutakhiran data pemilih. Sepanjang tahapan itu, banyak
anggota KPU, Bawaslu, PPK, dan PPS yang jatuh sakit dikarenakan tugas
yang genting, mendekati tenggat waktu, dan harus mengorbankan waktu di
luar jam kerja karena infrastruktur jaringan internet dan aplikasi yang
tidak memadai, jika dilakukan pada siang hari.
Kehilangan nyawa KPPS adalah puncak dari gunung es kerugian materiil dan
non-materiil yang dialami penyelenggara pemilu di tingkat kota sampai
KPPS. Kerugian materiil misalnya, jika harus bekerja larut malam di
kantor, tidak disediakan uang lembur. Sebagian penyelenggara pemilu
tingkat kecamatan dan kelurahan bahkan ada yang dipecat atau /resign/
dari pekerjaan utamanya, karena terlalu sering izin mengikuti rapat
koordinasi persiapan pemilu.
Kerugian non-materiil di antaranya sebagian penyelenggara pemilu yang
memilih tetap melakukan pekerjaan 7 kali 24 jam seminggu harus merelakan
waktu bersama keluarganya, banyak di antaranya terpaksa bercerai. Tidak
jarang penyelenggara pemilu harus menginap di kantor dan tidak pulang
berhari hari karena harus menyelesaikan tugas-tugas kepemiluan yang
seringkali molor dari jadwal dan tahapan pemilu. Belum lagi jika ada
tuduhan manipulasi data pemilih, dan tim pemenangan pasangan calon
presiden dan wakil presiden menyediakan data yang dianggap bermasalah.
Maka penyelenggara pemilu bisa 2 atau 3 kali bekerja lebih keras di luar
tahapan, karena mengakomodasi data di setiap akhir tahapan --artinya
mengulang lagi pekerjaan pencocokan data pemilih yang sudah dilakukan
sejak setahun sebelumnya (Januari 2018).
Tidak ada kata lelah untuk melayani peserta pemilu dan pengguna hak
pilih, itu adalah slogan yang menjadi nilai dasar penyelenggara pemilu.
Penyelenggara pemilu sebenarnya hanyalah /event organizer/ dari hajatan
besar demokrasi di Indonesia. Sayangnya undang-undang pemilu yang
ditafsirkan dalam PKPU dan SE (Surat Edaran) mengalami pembiasan
pemahaman dikarenakan penyampaian informasi yang tidak konsisten, dan
seolah mengakomodasi semua permintaan peserta pemilu tanpa mengindahkan
kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemilu di tingkat lokal.
Masyarakat umum dan politisi peserta pemilu seolah hanya memandang KPU
dan Bawaslu sebagai lembaga politik yang kebijakannya bisa berubah
setiap menit setiap hari. Padahal penyelenggara pemilu di tingkat lokal
sesungguhnya hanyalah pekerja administratif yang bertugas untuk
memastikan bahwa data pemilih sudah dimutakhirkan, logistik telah
direncanakan dan terdistribusi dengan baik. Penghitungan suara dilakukan
dengan lancar, aman, dan transparan.
Kepastian hukum, standar operasional prosedur, kemampuan mengendalikan
komplain, dan kecerdasan emosional dalam pengelolaan sumberdaya manusia
adalah kebutuhan utama dalam mendapatkan pemilu yang berkualitas tetapi
tetap manusiawi. Mendapatkan kepastian hukum dalam pemilu dengan cara
memastikan setiap detail tahapan pemilu memiliki dasar hukum dan diatur
secara tertulis. Tidak ada perintah yang tiba-tiba melalui sosial media
yang bisa ditafsirkan bebas oleh penyelenggara pemilu ditingkat yang
lebih rendah.
Standar operasional prosedur adalah pengejawantahan dari kepastian hukum
yang lebih rinci, didapatkan dari hasil riset pemilu-pemilu sebelumnya
untuk setiap tahapan. Dikaji secara mendalam oleh tim yang memiliki
pengalaman dan mampu melakukan evaluasi terhadap pelayanan pemilih dan
peserta pemilu pada pemilu-pemilu terdahulu, serta harus dilakukan oleh
internal penyelenggara pemilu sendiri, terutama sekretariat pemilu yang
menjadi /main support system/ dan terlibat dari satu pemilu ke pemilu
berikutnya.
Kemampuan mengendalikan komplain adalah kemampuan yang harus dimiliki
oleh komisioner KPU dan Bawaslu sebagai entitas yang langsung berhadapan
dengan partai politik dan pasangan calon peserta pemilu, yang mampu
mengayomi dan memberikan rasa nyaman kepada /support system/ di KPU
Propinsi dan Kabupaten, sampai pada badan penyelenggara /ad-hoc/ yang
hanya direkrut mendekati penyelenggaraan pemilu.
Pengorbanan nyawa penyelenggara Pemilu 2019 ini tidak boleh sia-sia.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilu harus melakukan reformulasi
peraturan dalam penyelenggaraan pemilu. Pada Pemilu 2019 ini publik baru
menyadari mahalnya harga integritas pemilu. Berapapun santunan yang
diberikan, tidak bisa mengembalikan kerugian nyawa. Tidak pula dapat
menghilangkan tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan pemilu yang
lebih ramah terhadap nyawa manusia.
*Anieq Fardah* /alumnus S2 Peminatan Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu
Politik Universitas Airlangga/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*